Uji Legalitas Syarat Wapres Gibran Di MK


DETAK NUSANTARA | JAKARTA,  Gugatan perselisihan hasil pemilu yang menyoal keabsahan berkas pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi (MK) memperlihatkan dinamika menarik dalam hukum tata negara. Lebih dari sekadar polemik kesetaraan dokumen ijazah, perkara ini menguji batas kewenangan lembaga peradilan dalam mengevaluasi kepastian hukum atas hasil pemilu yang sudah berjalan.

Perkara ini berakar dari gugatan terkait pasal 169 huruf r UU Pemilu mengenai batasan pendidikan minimal calon presiden dan wakil presiden. Pihak pemohon menilai adanya cacat administrasi sejak awal tahapan, sehingga memohon pembatalan penetapan hingga pelantikan. Di sisi lain, penyelenggara pemilu menekankan bahwa seluruh proses verifikasi berkas penyetaraan telah tuntas sesuai aturan pada 2023, serta Bawaslu tidak menemukan pelanggaran selama masa tahapan tersebut.

Analisis hukum mencatat sedikitnya ada tiga tahapan krusial yang harus dibuktikan di meja persidangan:

Yurisdiksi dan Aspek Formalitas
Mahkamah harus menentukan apakah memiliki wewenang mengadili sengketa syarat pencalonan yang diajukan jauh setelah tenggat masa sanggah pemilu usai. Hal ini berkaitan dengan pemisahan antara sengketa proses di Bawaslu dan sengketa hasil di MK.

Bukti Pelanggaran Substantif
Pemohon wajib membuktikan adanya kekeliruan mendasar yang melanggar ketentuan UU Pemilu, bukan sekadar perbedaan interpretasi terhadap mekanisme tata kelola administrasi di KPU.

Konsekuesi dan Implikasi HukumJika terjadi pelanggaran, timbul persoalan mengenai akibat hukumnya: apakah prosedur diskualifikasi pemilu masih berlaku untuk pejabat yang telah resmi dilantik, ataukah hal tersebut sudah memasuki ranah pemakzulan (impeachment) yang diatur terpisah dalam UUD 1945.

Persidangan ini pada akhirnya menjadi ajang pembuktian penting bagi MK dalam menyeimbangkan dua prinsip utama: menjaga kepastian hukum atas legitimasi mandat rakyat, sekaligus menegakkan aturan tata negara secara tegas dan disiplin. (**)
Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • Uji Legalitas Syarat Wapres Gibran Di MK
  • Uji Legalitas Syarat Wapres Gibran Di MK
  • Uji Legalitas Syarat Wapres Gibran Di MK
  • Uji Legalitas Syarat Wapres Gibran Di MK
  • Uji Legalitas Syarat Wapres Gibran Di MK
  • Uji Legalitas Syarat Wapres Gibran Di MK