'/> DETAK NUSANTARA | PANDUAN MASA DEPAN Dugaan Ijazah Palsu Wapres Bergulir ke Hukum - DETAK NUSANTARA | PANDUAN MASA DEPAN

Dugaan Ijazah Palsu Wapres Bergulir ke Hukum

DETAK NUSANTARA | JAKARTA, Dugaan ketidak sesuaian isi dokumen penyetaraan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kini resmi bergulir ke ranah hukum pidana sekaligus persidangan konstitusi. Langkah ini ditempuh oleh sejumlah elemen masyarakat yang mempertanyakan keabsahan berkas administrasi saat proses pencalonan Pilpres 2024.

Gabungan kelompok masyarakat yang terdiri dari Aliansi Rakyat Menggugat (ARM) serta ormas Pengacara Jawara Bela Umat/Bela Rakyat (Pejabat) mendatangi SPKT Bareskrim Polri di Jakarta Selatan pada Sabtu (3/10/2026).

Didampingi kuasa hukum Ahmad Khozinudin, pihak pelapor mengadukan dugaan pelanggaran tindak pidana terkait materi isi dokumen Poin utama yang dipersoalkan meliputi:

Fokus Aduan: Penyidikan diarahkan pada kebenaran materiil atau substansi keterangan dalam dokumen, bukan bentuk fisik suratnya. 

Dasar Hukum: Pihak pembuat/penerbit dokumen dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 391 ayat (1), sedangkan Gibran selaku pihak yang menggunakan dokumen tersebut disangkakan Pasal 391 ayat (2). 

Objek Objek Keterangan: Pelapor meminta kepolisian menelusuri keabsahan klaim kelulusan Grade 12 di University of Technology Sydney (UTS), serta kesetaraannya dengan kualifikasi Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) peminatan Akuntansi dan Keuangan. 

Proses pengaduan masyarakat ini dijadwalkan berlanjut ke tahap klarifikasi dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) awal pada Senin (5/10/2026).

Di saat yang bersamaan, keabsahan dokumen tersebut juga diuji dalam sidang perkara di Mahkamah Konstitusi. Gugatan yang diajukan oleh Denny Indrayana, Fachrul Razi, Soenarko, dan rekan-rekan mendasarkan argumennya pada pemenuhan syarat kualifikasi pendidikan SMA/sederajat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemilu.

Pemohon menilai adanya indikasi cacat administrasi serta keterlibatan kejanggalan informasi yang baru diketahui setelah pelantikan. Dalam persidangan, para ahli hukum tata negara dan mantan penyelenggara pemilu memberikan pandangan teknis:

Saksi / AhliPandangan & Keterangan Kunci
Yance Arizona (Dosen FH UGM)Pelantikan pejabat publik tidak menghapus potensi koreksi atas pelanggaran syarat administrasi. Prinsip pemilu jujur dan adil dapat menjadi dasar tindakan hukum mutakhir, sebagaimana contoh diskualifikasi dalam yurisprudensi pilkada.
Bivitri Susanti (Dosen STHI Jentera)Menekankan konsep electoral justice. Inti persoalan terletak pada dugaan manipulasi kualifikasi demi memenuhi syarat formal, yang mencederai asas keadilan dalam pemilu.
I Gusti Putu Artha & Titi AnggrainiHadir memberikan penjelasan terkait alur tata kelola administrasi pemilu dan standar verifikasi berkas calon.

Para pemohon meminta MK untuk mempertimbangkan pembatalan atau diskualifikasi terkait penetapan jabatan tersebut. Putusan resmi MK dijadwalkan dibacakan pada Senin (5/10/2026).

Apabila Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan sengketa terkait keabsahan pencalonan dan pelantikan Wakil Presiden, keputusan tersebut akan memicu pilar-pilar implikasi Hukum Tata Negara (HTN) yang fundamental di Indonesia.

1. Sifat Putusan MK: Final and Binding serta Erga Omnes

Berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat sejak diucapkan dalam sidang pleno terbuka.

Seketika Mempunyai Kekuatan Hukum Tetap: Mengabulkan gugatan berarti membatalkan keputusan KPU terkait penetapan pasangan calon atau membatalkan status keterpilihan wakil presiden secara langsung.

Berlaku Bagi Semua Organ Negara (Erga Omnes): Seluruh lembaga negara (Presidential Office, DPR, MPR, KPU, dan instansi pemerintahan) wajib mematuhi dan mengeksekusi amar putusan tersebut tanpa ada sela untuk upaya hukum lanjutan (seperti banding atau kasasi).

2. Status Keabsahan Jabatan dan Ketetapan MPR, Jika penetapan cawapres dinyatakan cacat secara administratif/konstitusional:

Pembatalan Pelantikan: MK berwenang mengoreksi tindakan administratif pemilu. Keputusan MPR terkait pelantikan Wakil Presiden dapat dinyatakan batal demi hukum atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat karena syarat administratif pencalonannya terbukti tidak terpenuhi sejak awal.

Diskualifikasi Spesifik (Bukan Pasangan): Berdasarkan preseden hukum tata negara (seperti Putusan MK No. 45/PHPU.D-VIII/2010), MK dapat mendiskualifikasi figur individu yang bermasalah tanpa melmelibatkan pemungutan suara ulang menyeluruh (Re-vote), bergantung pada bentuk amar yang diputuskan majelis hakim.

3. Pengisian Kekosongan Jabatan Wakil Presiden, Jika jabatan Wakil Presiden dinyatakan kosong (vacancy) akibat putusan diskualifikasi pasca-pelantikan, mekanisme pengisiannya tunduk penuh pada Pasal 8 ayat (2) UUD 1945

1.Pengusulan oleh Presiden: Dalam waktu paling lambat 60 hari sejak terjadi kekosongan, Presiden mengajukan 2 (dua) calon Wakil Presiden kepada MPR.

2.Pemilihan oleh MPR: MPR menyelenggarakan Sidang Paripurna untuk memilih salah satu dari dua calon yang diusulkan oleh Presiden tersebut hingga terpilih Wakil Presiden pengganti untuk meneruskan sisa masa jabatan.

4. Keabsahan Kebijakan/Produk Hukum yang Telah Ditandatangani, Salah satu doktrin hukum tata negara penting adalah Doktrin De Facto Officer (De Facto Officer Doctrine).

Produk Hukum Tetap Sah: Seluruh Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Keputusan Presiden/Wapres, maupun kebijakan administratif yang sempat ditandatangani atau disetujui oleh Wakil Presiden selama menjabat tetap sah dan mengikat secara hukum.

Alasan Perlindungan: Kebijakan publik tersebut dikeluarkan saat ia bertindak atas nama pejabat de facto (color of title). Hal ini bertujuan untuk mencegah terjadinya kekacauan hukum (legal chaos) dan menjamin kepastian hukum bagi masyarakat serta administrasi negara.

5. Penguatan Prinsip Electoral Justice & Koreksi Yurisprudensi, Putusan ini akan menjadi preseden sejarah baru (landmark decision) dalam peradilan konstitusi Indonesia:

Perluasan Wewenang Koreksi Post-Election: MK menegaskan bahwa pelantikan pejabat publik tidak menghapus atau "memutihkan" cacat administratif yang terjadi pada tahap pencalonan (pendaftaran).

Integrasi Nilai Konstitusional: Menegakkan prinsip pelaksanaan Pemilu yang Jujur dan Adil (Pasal 22E UUD 1945) sebagai syarat mutlak legitimasi kepemimpinan nasional di atas formalitas prosedur administratif belaka. Disadur dari sumber Kompas TV. (DN.001)


Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • Dugaan Ijazah Palsu Wapres Bergulir ke Hukum
  • Dugaan Ijazah Palsu Wapres Bergulir ke Hukum
  • Dugaan Ijazah Palsu Wapres Bergulir ke Hukum
  • Dugaan Ijazah Palsu Wapres Bergulir ke Hukum
  • Dugaan Ijazah Palsu Wapres Bergulir ke Hukum
  • Dugaan Ijazah Palsu Wapres Bergulir ke Hukum