Teka-teki Kasus Narkoba Rohul Menagih Janji Kapolda
DETAK NUSANTARA | RIAU, Perkara dugaan pelanggaran yang melibatkan sejumlah personel Polres Rokan Hulu, termasuk personel Polsek Kunto Darussalam, kembali menjadi sorotan publik. Minggu, (27/9/2026)
Perkara yang sebelumnya disebut berkaitan dengan dugaan penggelapan atau penukaran barang bukti narkotika tersebut hingga kini masih menyisakan sejumlah pertanyaan mengenai perkembangan pemeriksaan, status para personel yang diperiksa, bentuk sanksi yang telah atau akan diberikan, serta sejauh mana pengawasan pimpinan terhadap persoalan tersebut.
Informasi mengenai pemeriksaan lima personel Polres Rokan Hulu berinisial US, G, F, dan R sebelumnya telah ramai diberitakan media. Media melaporkan bahwa ada personel polres Rohul tersebut diperiksa Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Riau terkait dugaan pelanggaran, termasuk informasi mengenai dugaan penggelapan barang bukti narkoba.
Namun, perkembangan terbaru yang diperoleh Detak Nusantara justru memunculkan pertanyaan baru. Keterangan Narasumber: F Disebut Mengakui Kesalahan
Dalam penelusuran lanjutan, tim jurnalis Detak Nusantara memperoleh keterangan dari seorang narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Nara sumber mengaku hadir dan mendengar langsung sebuah perundingan yang berlangsung ketika persoalan tersebut mulai tercium.
Menurut narasumber, dalam pertemuan itu, F disebut hadir bersama orang tuanya dan bertemu dengan tiga personel Polsek Kunto Darussalam lainnya.
Narasumber mengklaim bahwa dalam pertemuan tersebut F mengakui dirinya sebagai pihak yang membuat masalah. Sementara tiga personel lainnya, menurut narasumber, disebut sebagai orang yang baik dan rajin beribadah.
“Saya tahu betul bang kalau F itu yang sudah membuat masalah sebenarnya, yang lain hanya terseret e dalam masalah ini,” ujar narasumber kepada wartawan, Rabu (23/9/2026) sekitar pukul 23.00 WIB hingga dini hari.
Keterangan tersebut merupakan klaim dari narasumber yang identitasnya dirahasiakan da belum dapat diverifikasi secara independen oleh Detak Nusantara.
Karena itu, pernyataan tersebut tidak dapat dijadikan sebagai kesimpulan bahwa F merupakan pihak yang bertanggung jawab secara hukum. Penentuan kesalahan maupun bentuk sanksi tetap merupakan kewenangan proses pemeriksaan dan mekanisme hukum atau etik yang berlaku.
Mutasi dan Status Personel Dipertanyakan
Narasumber tersebut juga mengaku heran setelah kembali mengikuti perkembangan perkara yang belakangan menjadi perhatian publik.
Menurutnya, informasi yang ia terima menyebutkan F hanya dipindahkan ke Polres Rokan Hulu, sementara tiga personel lainnya disebut dimutasi ke Polda Riau.
“Saya heran bang, lama saya tidak mengikuti lagi perjalanan kasus ini, entah bagaimana kenapa F yang mengaku sendiri kalau dirinya telah berbuat tiba-tiba hanya dipindahkan ke Polres, sedangkan yang lain dipindah jauh ke Polda,” tambahnya.
Detak Nusantara belum memperoleh dokumen resmi yang menjelaskan dasar mutasi masing-masing personel maupun hubungan mutasi tersebut dengan perkara yang sedang diperiksa.
Tim juga telah berupaya meminta klarifikasi langsung kepada F. Namun hingga berita ini disusun, upaya konfirmasi tersebut belum mendapatkan jawaban.
Informasi lain yang diterima tim menyebutkan bahwa personel yang sebelumnya diperiksa tersebut disebut telah kembali aktif menjalankan tugas.
“Mereka sudah aktif kembali bertugas, bang,” ujar narasumber.
Keterangan ini juga masih memerlukan konfirmasi resmi dari Polres Rokan Hulu maupun Polda Riau.
Ada Perbedaan Informasi yang Perlu Dijelaskan
Perkara ini juga menyisakan persoalan mengenai jumlah personel yang diperiksa.
Informasi awal yang berkembang di ruang publik menyebut adanya lima personel Polres Rokan Hulu yang diperiksa, Informasi tersebut sebelumnya telah dikonfirmasi kepada media oleh Kasi Humas Polres Rokan Hulu AKP Yohannes Tindaon, yang menyatakan bahwa proses terhadap personel yang diduga bermasalah akan dilakukan sesuai ketentuan dan hasilnya akan disampaikan kepada publik.
Namun saat dikonfirmasi ulang pada hari Kamis, (24/9/2026) terkait janji keterbukaan kepada publik dan informasi terbaru dari hasil penelusuran, Kasi Humas Polres Rohul AKP Yohannes Tindaon memilih bungkam.
Sementara keterangan yang berkembang di lapangan juga menyebut adanya empat personel Polsek Kunto Darussalam, sedangkan satu personil lain bukan terkait dengan kasus dugaan penukaran barang bukti.
Karena itu, penting bagi pihak kepolisian menjelaskan secara terbuka siapa saja personel yang diperiksa, apa posisi atau peran masing-masing, apakah pemeriksaan telah selesai, serta apakah terdapat personel lain yang turut diperiksa dalam perkara tersebut.
Kejelasan ini diperlukan agar masyarakat tidak membangun kesimpulan berdasarkan informasi yang belum lengkap.
Menagih Komitmen Kapolda Riau
Sorotan terhadap perkara ini juga tidak dapat dilepaskan dari komitmen Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan mengenai pemberantasan narkoba di internal kepolisian.
Pada Maret 2025, Herry menyatakan personel yang terbukti positif narkoba melalui tes urine akan diusulkan untuk menjalani Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Pernyataan tersebut diberitakan oleh ANTARA dan kanal resmi Polda Riau.
Pada 26 Maret 2025, Polda Riau juga melaksanakan PTDH terhadap Bripda Yogi Putra Nanda. Dalam pemberitaan detikNews, Kapolda Riau menyatakan bahwa PTDH tersebut telah melalui mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan dan menyebutnya sebagai bagian dari komitmen terhadap personel yang terlibat narkoba.
Kapolda Riau sebelumnya juga menyampaikan bahwa persoalan narkoba harus terlebih dahulu dibersihkan dari internal institusi.
Komitmen tersebut tentu perlu dibaca sesuai konteks perkara masing-masing. Dugaan penukaran atau penggelapan barang bukti tidak serta-merta sama dengan hasil positif tes narkoba, sehingga bentuk pelanggaran dan sanksinya harus ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti yang ada.
Namun, apabila pemeriksaan dalam perkara ini nantinya menemukan adanya pelanggaran serius terkait barang bukti narkotika, publik tentu berhak mengetahui bagaimana mekanisme penanganannya dan sanksi apa yang diberikan.
Sebaliknya, apabila dugaan tersebut tidak terbukti, kepolisian juga memiliki kepentingan untuk menyampaikan hasil pemeriksaan secara proporsional agar tidak muncul stigma berkepanjangan terhadap personel yang sebenarnya tidak terbukti melakukan pelanggaran.
Sorotan terhadap Pengawasan Kapolres Rohul
Perkara ini juga memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan internal di tingkat Polres Rokan Hulu di bawah Kapolres AKBP Emil Eka Putra.
Pertanyaan tersebut bukan berarti menempatkan Kapolres sebagai pihak yang terlibat dalam dugaan pelanggaran.
Sebaliknya, yang perlu dijelaskan adalah sejauh mana fungsi pengawasan melekat dijalankan terhadap personel di bawah jajarannya, terutama ketika perkara yang dipersoalkan berkaitan dengan barang bukti narkotika.
Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra diketahui masih memimpin Polres Rokan Hulu pada 2026. Dalam kegiatan resmi Polres, ia juga menekankan pentingnya pengabdian, kebersamaan dan pembinaan organisasi kepada personel.
Karena itu, publik patut mendapatkan penjelasan mengenai apakah dalam perkara tersebut telah dilakukan evaluasi terhadap mekanisme pengawasan di Polsek Kunto Darussalam, termasuk apakah pergantian atau mutasi pejabat di lingkungan Polsek memiliki kaitan dengan hasil pemeriksaan perkara.
Jika memang tidak ada pelanggaran dalam aspek pengawasan, penjelasan resmi juga penting agar tidak muncul persepsi sebaliknya.
Respons Humas Polda Riau
Detak Nusantara juga telah berupaya meminta penjelasan kepada Humas Polda Riau melalui WhatsApp pada Kamis (24/9/2026).
Dalam responsnya, Humas Polda Riau menyarankan agar wartawan meminta keterangan langsung kepada Kabid Humas.
“Boleh bang ke Kabid langsung juga minta tanggapan beliau, saya kira ini baguslah untuk buat perbaikan bang,” demikian jawaban Humas Polda Riau.
Respons tersebut menunjukkan bahwa pihak Polda Riau membuka ruang agar persoalan tersebut diklarifikasi lebih lanjut melalui pejabat yang berwenang.
Bagi media, pernyataan tersebut juga menjadi penting karena perkara ini menyangkut dugaan pelanggaran internal kepolisian dan menyentuh kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
Publik Menunggu Kejelasan
Sampai saat ini, sejumlah pertanyaan masih membutuhkan jawaban resmi.
Di antaranya:
1. Bagaimana status pemeriksaan terhadap personel yang sebelumnya disebut diperiksa Propam Polda Riau?
2. Apakah pemeriksaan telah selesai atau masih berlangsung?
3. Apakah benar seluruh personel yang diperiksa telah kembali aktif bertugas?
4. Jika benar, berdasarkan hasil pemeriksaan seperti apa keputusan tersebut diambil?
5. Apakah telah dijatuhkan sanksi disiplin, etik, administratif atau bentuk sanksi lainnya?
6. Apa hasil pemeriksaan terhadap dugaan penukaran atau penggelapan barang bukti narkotika?
7. Apakah ada personel yang dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran?
8. Apakah ada evaluasi terhadap pengawasan pimpinan di Polsek Kunto Darussalam dan Polres Rokan Hulu?
9. Apa dasar mutasi terhadap personel yang disebut dipindahkan?
10. Apakah pergantian pejabat di Polsek Kunto Darussalam memiliki kaitan dengan perkara tersebut?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting dijawab agar informasi yang berkembang di masyarakat tidak berhenti pada rumor dan potongan informasi.
Publik tidak sedang meminta vonis melalui pemberitaan.
Publik menunggu kepastian mengenai apa yang sebenarnya terjadi, bagaimana proses pemeriksaannya, apa hasilnya, dan apakah setiap personel yang terbukti melakukan pelanggaran telah diberikan sanksi sesuai ketentuan.
Apabila dugaan tersebut terbukti, keterbukaan mengenai proses dan sanksi menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat.
Sebaliknya, apabila dugaan tersebut tidak terbukti, penjelasan resmi juga diperlukan untuk memulihkan nama baik personel yang sebelumnya terseret dalam perkara tersebut.
Pada akhirnya, transparansi bukan hanya diperlukan untuk menjawab rasa ingin tahu publik, tetapi juga untuk memastikan bahwa proses penegakan disiplin dan hukum di internal Polri berjalan berdasarkan bukti, prosedur dan mekanisme yang berlaku.
Detak Nusantara membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi F, personel lainnya, Kapolres Rokan Hulu, Humas Polres Rokan Hulu, Bidang Propam Polda Riau maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan penjelasan atas informasi yang dimuat dalam pemberitaan ini. (DN.0016)
