Kekerasan Wartawan tvOne di Baubau Didesak Usut
DETAK NUSANTARA | LAMPUNG, Dugaan intimidasi dan tindakan kekerasan terhadap wartawan kembali mencoreng kebebasan pers di tanah air. Jaringan Media Indonesia Raya (JAMIRA) secara tegas meminta jajaran Kepolisian Resor Baubau menuntaskan kasus perampasan serta pemaksaan penghapusan barang bukti liputan yang menimpa Jamil, seorang jurnalis tvOne, saat bertugas di Markas Satresnarkoba Polres Baubau, Sulawesi Tenggara pada Rabu malam (7/10).
Penghalangan kerja jurnalistik tersebut bermula ketika Jamil merekam peristiwa menggunakan ponsel pribadinya. Bukannya mendapat akses informasi, instrumen kerja milik korban justru disita secara paksa dan rekaman di dalamnya diperintahkan untuk dimusnahkan.
Ketua Umum JAMIRA, RM Gusti Haes, menegaskan bahwa pelanggaran terhadap kebebasan pers ini mesti diusut secara transparan, netral, dan mengedepankan koridor hukum yang berlaku. Ia meminta pimpinan Polres Baubau memeriksa seluruh personel yang berada di lokasi kejadian tanpa tebang pilih.
Apabila terbukti mengandung delik pidana, penanganan kasus diminta tidak berhenti pada ranah sidang etik internal kepolisian semata. Segala bentuk ketidaksetujuan atas aktivitas jurnalistik seharusnya diselesaikan melalui mekanisme sengketa pers yang sah, bukan lewat tindakan main hakim sendiri atau perampasan alat kerja.
Demi menjamin keadilan, JAMIRA mendorong aparat penegak hukum segera mengamankan berbagai barang bukti kunci, mulai dari berkas rekaman CCTV di tempat kejadian, jejak digital, ponsel korban, kesaksian para saksi, hingga hasil visum medis.
Pihak kepolisian juga dituntut memberikan jaminan perlindungan fisik maupun psikis bagi Jamil dari potensi intimidasi susulan selama tahapan pemeriksaan berlangsung. Meski tetap memegang teguh asas praduga tak bersalah hingga verifikasi rampung, JAMIRA memastikan bakal terus mengawal penanganan perkara ini sampai tuntas.(DN.001)
