Kemnaker Siapkan Tenaga Kerja Disabilitas Siap Pakai

 


DETAK NUSANTARA |  JAWA BARAT, Pemerintah terus memacu terciptanya iklim ketenagakerjaan yang ramah bagi semua kalangan. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) meminta sektor swasta dan badan usaha untuk lebih aktif menampung para pekerja penyandang disabilitas yang telah dibekali keterampilan khusus secara gratis. Imbauan tersebut ditegaskan oleh Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, dalam agenda Temu Mitra Ketenagakerjaan di Bekasi, Jawa Barat, Kamis (1/10/2026).

Forum bertema "Mewujudkan Pasar Kerja Inklusif: Mempromosikan Penempatan Tenaga Kerja Penyandang Disabilitas" ini menjadi sarana konsolidasi antara pemerintah dan dunia usaha.

Yassierli menjelaskan bahwa pemerintah mengambil peran penuh dalam menggembleng kompetensi para peserta tanpa memungut biaya. Sebagai imbal baliknya, dunia usaha diharapkan membuka pintu seluas-luasnya bagi para alumni pelatihan tersebut. Menurutnya, sinergi ini akan mengefisiensikan proses rekrutmen perusahaan sekaligus memberi ruang bagi tenaga kerja disabilitas untuk berkontribusi secara nyata.

Tak hanya fokus pada pembekalan kemampuan, Kemnaker kini tengah merancang pusat pengembangan talenta khusus disabilitas. Fasilitas ini didesain lengkap dengan sarana pendukung yang memadai sesuai kebutuhan beragam penyandang disabilitas. Selain melatih keterampilan, fasilitas tersebut juga berfungsi sebagai contoh nyata bagi perusahaan dalam menata ruang kerja yang aksesibel.

Menaker mengingatkan bahwa komitmen perusahaan tidak berhenti pada tahap penerimaan pegawai semata. Lingkungan kerja yang inklusif dan kondusif menjadi syarat mutlak agar mereka dapat bekerja secara optimal dan memiliki jenjang karier yang jelas.

Di samping itu, Yassierli menegaskan kembali amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Regulasi tersebut mewajibkan instansi pemerintah, BUMN, dan BUMD mempekerjakan minimal 2 persen tenaga kerja disabilitas dari total pegawai, sementara sektor swasta diwajibkan menyerap sekurang-kurangnya 1 persen.

Untuk memastikan penyerapan berjalan efektif, Kemnaker mendorong Dinas Ketenagakerjaan bersama Unit Layanan Disabilitas (ULD) di daerah agar lebih cermat mendata peta potensi tenaga kerja disabilitas. Pemetaan yang akurat dinilai penting agar jenis pelatihan yang disiapkan pemerintah selalu relevan dengan kebutuhan industri saat ini. Sumber Humas Kemnaker (DN.001)

Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • Kemnaker Siapkan Tenaga Kerja Disabilitas Siap Pakai
  • Kemnaker Siapkan Tenaga Kerja Disabilitas Siap Pakai
  • Kemnaker Siapkan Tenaga Kerja Disabilitas Siap Pakai
  • Kemnaker Siapkan Tenaga Kerja Disabilitas Siap Pakai
  • Kemnaker Siapkan Tenaga Kerja Disabilitas Siap Pakai
  • Kemnaker Siapkan Tenaga Kerja Disabilitas Siap Pakai