Rehabilitasi SDN 17 Kedondong Pesawaran Diwarnai Kejanggalan
![]() |
| Suasana pengerjaan fisik bagian dalam gedung sekolah UPTD SDN 17 Kedondong, Pesawaran |
DETAK
NUSANTARA | LAMPUNG, Upaya
berkesinambungan pemerintah pusat dan daerah dalam membenahi serta meningkatkan
mutu sarana pendidikan di kawasan rural kerap kali berhadapan dengan ujian
transparansi di tingkat tapak. Program revitalisasi gedung sekolah yang
ditujukan untuk menjamin keselamatan, kenyamanan, serta keberlangsungan proses
belajar-mengajar murid, idealnya dilaksanakan sesuai standar ketat yang telah
ditetapkan dalam perencanaan teknis konstruksi bangunan negara.
Di
Kabupaten Pesawaran, Lampung, sebuah pengerjaan pembenahan sarana pendidikan
dasar kini tengah berada di bawah sorotan tajam warga setempat. Pembangunan
ulang UPTD SDN 17 Kedondong yang menyerap dana pusat bernilai ratusan juta
rupiah mengundang tanda tanya publik terkait ketaatan pelaksana proyek terhadap
petunjuk teknis pelaksanaan (Juknis) serta kualitas material bangunan yang
diaplikasikan langsung di lokasi pengerjaan.
Revitalisasi
sarana pendidikan yang bersumber dari uang rakyat seyogianya menjadi angin
segar bagi masyarakat desa. Namun, ketika pelaksanaannya diwarnai oleh dugaan
kejanggalan fisik bangunan yang terlihat kasatmata, keresahan warga dan orang
tua murid kerap timbul sebagai bentuk kontrol sosial yang sah terhadap
penggunaan dana APBN.
POTRET
REALITAS DI LAPANGAN: KUALITAS MATERIAL UTAMA DIPERTANYAKAN
Berdasarkan
papan informasi resmi proyek yang terpasang di area sekolah, kegiatan
rehabilitasi gedung UPTD SDN 17 Kedondong ini mendasarkan pembiayaannya dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) TA 2026 dengan nilai kontrak
mencapai Rp839.521.101,-. Pelaksanaan pekerjaan dipercayakan secara swakelola
kepada Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) setempat, dengan durasi
pengerjaan terjadwal selama 148 hari kalender terhitung sejak Agustus hingga
ditargetkan rampung pada Desember 2026.
Meski
tahapan pengerjaan masih berlangsung, gelombang kritik dari masyarakat mulai
bermunculan. Suara kekhawatiran salah satunya datang dari kalangan wali murid
yang khawatir akan keamanan anak-anak mereka saat kegiatan belajar-mengajar
kembali aktif secara penuh. Seorang wali murid yang meminta identitas dirinya
dirahasiakan demi alasan keamanan mengungkapkan sejumlah temuan fisik yang
menurut pengamatannya berpotensi mengganggu kekuatan struktur bangunan.
"Kami memperhatikan beberapa bagian kerangka baja ringan yang dipasang diduga kuat merupakan barang bekas dari struktur bangunan terdahulu yang dibongkar. Selain itu, pasir yang ditumpuk di lokasi dan dicampur untuk adukan semen terlihat bercampur dengan material tanah atau lumpur," ujar sumber tersebut saat memberikan keterangannya kepada media.
Tidak
hanya masalah dugaan penggunaan ulang komponen lama dan kebersihan agregat
halus, kondisi fisik material baja ringan baru yang terpasang di lokasi juga
memicu keluhan. Meski diperkirakan baru dipasang dalam kurun waktu sekitar satu
bulan, beberapa bagian dari struktur penopang atap tersebut terindikasi sudah
mulai menunjukkan bercak karat. Kondisi ini memicu kekhawatiran mengenai daya
tahan jangka panjang bangunan terhadap cuaca ekstrem serta beban benturan alam.
ABAI
STANDAR K3: ANCAMAN KESELAMATAN KERJA DI LINGKUNGAN SEKOLAH
Sorotan
publik tidak berhenti pada persoalan bahan bangunan semata. Aspek Keselamatan
dan Kesehatan Kerja (K3) dalam lingkungan proyek konstruksi sekolah tersebut
juga disinyalir kurang mendapatkan perhatian serius dari tim pelaksana
pengerjaan.
Berdasarkan
pengamatan langsung di sekitar area pembongkaran dan pemasangan fisik, beberapa
tenaga kerja terlihat melakukan aktivitas konstruksi berisiko tinggi tanpa
dilengkapi perlengkapan keselamatan yang memadai. Alat Pelindung Diri (APD)
mendasar seperti helm pelindung kepala (safety helmet), rompi keselamatan,
serta sepatu pelindung (safety boots) disinyalir tidak dikenakan secara
konsisten oleh para pekerja di lapangan.
Padahal,
dalam regulasi jasa konstruksi nasional, penerapan standar K3 merupakan
kewajiban mutlak yang melekat pada setiap kegiatan pembangunan terutama yang
berlokasi di lingkungan institusi pendidikan di mana keselamatan pekerja serta
ruang gerak anak didik menjadi prioritas utama. Abainya penggunaan APD tidak
hanya membahayakan keselamatan jiwa pekerja, tetapi juga mencerminkan kurang
maksimalnya pengawasan manajemen K3 dari panitia pelaksana.
MENIMBANG
ATURAN TEKNIS: BOLEHKAH MATERIAL BEKAS DIGUNAKAN KEMBALI?
Munculnya
temuan penggunaan kembali material lama seperti baja ringan memicu diskusi
teknis mengenai batas kebolehan merelokasi atau memanfaatkan ulang bahan
bangunan bekas (recycle/reuse) dalam proyek rehabilitasi yang dibiayai negara.
Dalam
dunia konstruksi profesional, penggunaan kembali material bekas pembongkaran
tidak serta-merta dinilai sebagai pelanggaran hukum atau tindakan melanggar
standar, sepanjang memenuhi kriteria ketat berikut:
1.Tercantum
Eksplisit dalam RAB: Item pemanfaatan kembali (dismantling and re-use) harus
diatur secara jelas dalam dokumen perancangan dan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
2.
Uji Kelayakan Struktur: Material bekas, khususnya komponen penopang beban
seperti rangka baja ringan, wajib lolos pengujian teknis untuk memastikan bebas
dari kelelahan bahan (fatigue), korosi dalam, atau penurunan kapasitas daya
dukung.
3.
Penyesuaian Nilai Pembayaran: Jika material bekas digunakan sesuai spesifikasi
RAB, nilai komponen tersebut tidak boleh diklaim ulang sebagai pembelian barang
baru dalam laporan pertanggungjawaban keuangan (SPJ).
Namun,
untuk memastikan apakah penggunaan komponen lama di UPTD SDN 17 Kedondong ini
telah sesuai aturan atau justru menyimpang, rujukan utamanya tetap pada dokumen
Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) serta RAB resmi proyek. Sayangnya, hingga
saat ini dokumen acuan teknis tersebut belum berhasil diakses secara terbuka
oleh publik guna membandingkan realisasi fisik dengan perencanaan awal.
PENTINGNYA
INTEGRITAS AGREGAT HALUS DALAM KEKUATAN BETON DAN SPESI
Selain
isu baja ringan, sorotan warga mengenai kualitas pasir yang diduga bercampur
lumpur memiliki implikasi teknis yang vital terhadap ketahanan fisik struktur
bangunan dalam jangka panjang.
Dalam
standar analisis bahan konstruksi (SNI), agregat halus atau pasir yang
digunakan untuk adukan semen baik untuk pasangan bata, plesteran, maupun adukan
beton struktural memiliki ambang batas maksimal kandungan lumpur ( silt content
) yang diizinkan, yaitu tidak boleh melebihi 5 persen.
Apabila
kadar lumpur melebihi batas toleransi yang ditetapkan, dampak teknis yang dapat
terjadi antara lain:
Penurunan
Daya Rekat Semen: Kadar lumpur yang
tinggi melapisi butiran pasir sehingga merusak ikatan kimiawi antara semen dan
agregat.
-Memicu
Keretakan Struktural: Adukan semen
dengan kandungan tanah tinggi cenderung mengalami penyusutan berlebih saat
proses pengeringan, yang memicu retak rambut hingga retak struktur pada
dinding.
-Rapuhnya
Plesteran Bangunan: Plesteran dinding menjadi mudah mengelupas, berdebu, dan
rapuh hanya dalam kurun waktu beberapa tahun setelah proyek selesai.
Oleh
karena itu, pengawasan terhadap mutu bahan mentah seperti pasir di lokasi
proyek menjadi poin krusial yang menentukan apakah bangunan sekolah tersebut
aman digunakan atau justru membahayakan keselamatan murid.
UPAYA
KONFIRMASI DAN RESPON PIHAK PENANGGUNG JAWAB SEKOLAH
Guna
menyajikan pemberitaan yang berimbang (*cover both sides*), upaya konfirmasi
telah dilakukan kepada pihak penanggung jawab pengerjaan. Kepala UPTD SDN 17
Kedondong, Sumartono, S.Pd., yang secara *ex-officio* bertanggung jawab atas
pengelolaan satuan pendidikan tempat P2SP berada, telah dihubungi melalui pesan
singkat WhatsApp untuk dimintai klarifikasi.
Poin-poin
pertanyaan yang diajukan meliput:
1.
Kejelasan status penggunaan rangka baja ringan lama dalam struktur pengerjaan
bangunan baru.
2.
Penjelasan teknis mengenai indikasi karat pada baja ringan serta mutu pasir
yang berada di lokasi proyek.
3.
Penerapan dan pengawasan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) bagi para
pekerja.
4.
Kesesuaian pengerjaan fisik di lapangan terhadap dokumen RAB dan RKS resmi
proyek.
Namun,
hingga berita ini ditayangkan, Sumartono, S.Pd. belum memberikan tanggapan
maupun pernyataan resmi terkait pertanyaan yang dilayangkan.
URGENSI
AUDIT INDEPENDEN DAN INSPEKSI TEKNIS DI LAPANGAN
Mengingat
anggaran yang dikucurkan bersumber dari dana APBN senilai ratusan juta rupiah,
akuntabilitas publik yang ketat menjadi hal yang tidak bisa ditawar. Ketiadaan
keterbukaan informasi teknis di lapangan mendorong pentingnya tindakan
verifikasi mendalam dari pihak eksternal dan instansi terkait.
Langkah-langkah
strategis yang diharapkan masyarakat meliputi:
1.Inspeksi
Lapangan oleh Dinas Terkait: Tim teknis
Dinas Pendidikan serta Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Pesawaran perlu
melakukan peninjauan langsung guna menguji mutu material di lokasi.
2.Audit
Fisik dan Keuangan oleh BPKP/BPK: Melakukan pengujian sampling material dan
mencocokkannya secara ketat dengan pasal-pasal pertanggungjawaban dalam dokumen
RAB.
2.Pengawasan
Partisipatif Masyarakat:Mendorong transparansi P2SP dalam menyampaikan detail
teknis kegiatan kepada komite sekolah dan masyarakat demi mencegah potensi
kerugian negara.
PERSPEKTIF
HUKUM DAN AKUNTABILITAS PENGELOLAAN DANA APBN
Pengelolaan
dana APBN melalui mekanisme P2SP bertujuan untuk memberdayakan satuan
pendidikan secara mandiri. Namun, kemandirian tersebut wajib berjalan selaras
dengan prinsip tata kelola keuangan negara yang baik (good governance).
Sesuai
ketentuan perundang-undangan mengenai perbendaharaan negara dan jasa
konstruksi, setiap bentuk penyimpangan spesifikasi teknis yang berpotensi
menimbulkan kerugian keuangan negara atau mengancam keselamatan pengguna
bangunan memiliki konsekuensi sanksi administratif hingga hukum.
Penetapan
status apakah penggunaan material di UPTD SDN 17 Kedondong masuk dalam kategori
penyesuaian teknis yang sah atau penyimpangan, sepenuhnya bergantung pada hasil
audit teknis dan pemeriksaan fisik oleh otoritas yang berwenang.
HARAPAN WALI MURID TERHADAP MASA DEPAN UPTD SDN 17 KEDONDONG
Gedung sekolah bukan
sekadar struktur beton dan atap baja, melainkan ruang tempat generasi muda
menimba ilmu. Keamanan fisik bangunan merupakan syarat mutlak yang tidak boleh
dikompromikan demi efisiensi anggaran semata.
Masyarakat
dan para orang tua murid berharap agar proyek rehabilitasi bernilai Rp839 juta
ini dapat diselesaikan dengan transparan, menggunakan material berstandar
tinggi, serta selesai tepat waktu pada Desember 2026. Dengan demikian, alokasi
APBN benar-benar memberikan manfaat nyata bagi peningkatan kualitas pendidikan
di Kabupaten Pesawaran.
Proses
verifikasi objektif di lapangan kini menjadi tumpuan utama untuk menjawab
keraguan publik dan memastikan keselamatan siswa serta guru tetap menjadi
prioritas tertinggi. (DN.010)

Posting Komentar