'/> DETAK NUSANTARA | PANDUAN MASA DEPAN Rehabilitasi SDN 17 Kedondong Pesawaran Diwarnai Kejanggalan - DETAK NUSANTARA | PANDUAN MASA DEPAN

Rehabilitasi SDN 17 Kedondong Pesawaran Diwarnai Kejanggalan

 

Suasana pengerjaan fisik bagian dalam gedung sekolah UPTD SDN 17 Kedondong, Pesawaran

DETAK NUSANTARA | LAMPUNG,  Upaya berkesinambungan pemerintah pusat dan daerah dalam membenahi serta meningkatkan mutu sarana pendidikan di kawasan rural kerap kali berhadapan dengan ujian transparansi di tingkat tapak. Program revitalisasi gedung sekolah yang ditujukan untuk menjamin keselamatan, kenyamanan, serta keberlangsungan proses belajar-mengajar murid, idealnya dilaksanakan sesuai standar ketat yang telah ditetapkan dalam perencanaan teknis konstruksi bangunan negara.

Di Kabupaten Pesawaran, Lampung, sebuah pengerjaan pembenahan sarana pendidikan dasar kini tengah berada di bawah sorotan tajam warga setempat. Pembangunan ulang UPTD SDN 17 Kedondong yang menyerap dana pusat bernilai ratusan juta rupiah mengundang tanda tanya publik terkait ketaatan pelaksana proyek terhadap petunjuk teknis pelaksanaan (Juknis) serta kualitas material bangunan yang diaplikasikan langsung di lokasi pengerjaan.

Revitalisasi sarana pendidikan yang bersumber dari uang rakyat seyogianya menjadi angin segar bagi masyarakat desa. Namun, ketika pelaksanaannya diwarnai oleh dugaan kejanggalan fisik bangunan yang terlihat kasatmata, keresahan warga dan orang tua murid kerap timbul sebagai bentuk kontrol sosial yang sah terhadap penggunaan dana APBN.

POTRET REALITAS DI LAPANGAN: KUALITAS MATERIAL UTAMA DIPERTANYAKAN

Berdasarkan papan informasi resmi proyek yang terpasang di area sekolah, kegiatan rehabilitasi gedung UPTD SDN 17 Kedondong ini mendasarkan pembiayaannya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) TA 2026 dengan nilai kontrak mencapai Rp839.521.101,-. Pelaksanaan pekerjaan dipercayakan secara swakelola kepada Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) setempat, dengan durasi pengerjaan terjadwal selama 148 hari kalender terhitung sejak Agustus hingga ditargetkan rampung pada Desember 2026.

Meski tahapan pengerjaan masih berlangsung, gelombang kritik dari masyarakat mulai bermunculan. Suara kekhawatiran salah satunya datang dari kalangan wali murid yang khawatir akan keamanan anak-anak mereka saat kegiatan belajar-mengajar kembali aktif secara penuh. Seorang wali murid yang meminta identitas dirinya dirahasiakan demi alasan keamanan mengungkapkan sejumlah temuan fisik yang menurut pengamatannya berpotensi mengganggu kekuatan struktur bangunan.

"Kami memperhatikan beberapa bagian kerangka baja ringan yang dipasang diduga kuat merupakan barang bekas dari struktur bangunan terdahulu yang dibongkar. Selain itu, pasir yang ditumpuk di lokasi dan dicampur untuk adukan semen terlihat bercampur dengan material tanah atau lumpur," ujar sumber tersebut saat memberikan keterangannya kepada media.

Tidak hanya masalah dugaan penggunaan ulang komponen lama dan kebersihan agregat halus, kondisi fisik material baja ringan baru yang terpasang di lokasi juga memicu keluhan. Meski diperkirakan baru dipasang dalam kurun waktu sekitar satu bulan, beberapa bagian dari struktur penopang atap tersebut terindikasi sudah mulai menunjukkan bercak karat. Kondisi ini memicu kekhawatiran mengenai daya tahan jangka panjang bangunan terhadap cuaca ekstrem serta beban benturan alam.

ABAI STANDAR K3: ANCAMAN KESELAMATAN KERJA DI LINGKUNGAN SEKOLAH

Sorotan publik tidak berhenti pada persoalan bahan bangunan semata. Aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dalam lingkungan proyek konstruksi sekolah tersebut juga disinyalir kurang mendapatkan perhatian serius dari tim pelaksana pengerjaan.

Berdasarkan pengamatan langsung di sekitar area pembongkaran dan pemasangan fisik, beberapa tenaga kerja terlihat melakukan aktivitas konstruksi berisiko tinggi tanpa dilengkapi perlengkapan keselamatan yang memadai. Alat Pelindung Diri (APD) mendasar seperti helm pelindung kepala (safety helmet), rompi keselamatan, serta sepatu pelindung (safety boots) disinyalir tidak dikenakan secara konsisten oleh para pekerja di lapangan.

Padahal, dalam regulasi jasa konstruksi nasional, penerapan standar K3 merupakan kewajiban mutlak yang melekat pada setiap kegiatan pembangunan terutama yang berlokasi di lingkungan institusi pendidikan di mana keselamatan pekerja serta ruang gerak anak didik menjadi prioritas utama. Abainya penggunaan APD tidak hanya membahayakan keselamatan jiwa pekerja, tetapi juga mencerminkan kurang maksimalnya pengawasan manajemen K3 dari panitia pelaksana.

MENIMBANG ATURAN TEKNIS: BOLEHKAH MATERIAL BEKAS DIGUNAKAN KEMBALI?

Munculnya temuan penggunaan kembali material lama seperti baja ringan memicu diskusi teknis mengenai batas kebolehan merelokasi atau memanfaatkan ulang bahan bangunan bekas (recycle/reuse) dalam proyek rehabilitasi yang dibiayai negara.

Dalam dunia konstruksi profesional, penggunaan kembali material bekas pembongkaran tidak serta-merta dinilai sebagai pelanggaran hukum atau tindakan melanggar standar, sepanjang memenuhi kriteria ketat berikut:

1.Tercantum Eksplisit dalam RAB: Item pemanfaatan kembali (dismantling and re-use) harus diatur secara jelas dalam dokumen perancangan dan Rencana Anggaran Biaya (RAB).

2. Uji Kelayakan Struktur: Material bekas, khususnya komponen penopang beban seperti rangka baja ringan, wajib lolos pengujian teknis untuk memastikan bebas dari kelelahan bahan (fatigue), korosi dalam, atau penurunan kapasitas daya dukung.

3. Penyesuaian Nilai Pembayaran: Jika material bekas digunakan sesuai spesifikasi RAB, nilai komponen tersebut tidak boleh diklaim ulang sebagai pembelian barang baru dalam laporan pertanggungjawaban keuangan (SPJ).

Namun, untuk memastikan apakah penggunaan komponen lama di UPTD SDN 17 Kedondong ini telah sesuai aturan atau justru menyimpang, rujukan utamanya tetap pada dokumen Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) serta RAB resmi proyek. Sayangnya, hingga saat ini dokumen acuan teknis tersebut belum berhasil diakses secara terbuka oleh publik guna membandingkan realisasi fisik dengan perencanaan awal.

PENTINGNYA INTEGRITAS AGREGAT HALUS DALAM KEKUATAN BETON DAN SPESI

Selain isu baja ringan, sorotan warga mengenai kualitas pasir yang diduga bercampur lumpur memiliki implikasi teknis yang vital terhadap ketahanan fisik struktur bangunan dalam jangka panjang.

Dalam standar analisis bahan konstruksi (SNI), agregat halus atau pasir yang digunakan untuk adukan semen baik untuk pasangan bata, plesteran, maupun adukan beton struktural memiliki ambang batas maksimal kandungan lumpur ( silt content ) yang diizinkan, yaitu tidak boleh melebihi 5 persen.

Apabila kadar lumpur melebihi batas toleransi yang ditetapkan, dampak teknis yang dapat terjadi antara lain:

Penurunan Daya Rekat Semen:  Kadar lumpur yang tinggi melapisi butiran pasir sehingga merusak ikatan kimiawi antara semen dan agregat.

-Memicu Keretakan Struktural:  Adukan semen dengan kandungan tanah tinggi cenderung mengalami penyusutan berlebih saat proses pengeringan, yang memicu retak rambut hingga retak struktur pada dinding.

-Rapuhnya Plesteran Bangunan: Plesteran dinding menjadi mudah mengelupas, berdebu, dan rapuh hanya dalam kurun waktu beberapa tahun setelah proyek selesai.

Oleh karena itu, pengawasan terhadap mutu bahan mentah seperti pasir di lokasi proyek menjadi poin krusial yang menentukan apakah bangunan sekolah tersebut aman digunakan atau justru membahayakan keselamatan murid.

UPAYA KONFIRMASI DAN RESPON PIHAK PENANGGUNG JAWAB SEKOLAH

Guna menyajikan pemberitaan yang berimbang (*cover both sides*), upaya konfirmasi telah dilakukan kepada pihak penanggung jawab pengerjaan. Kepala UPTD SDN 17 Kedondong, Sumartono, S.Pd., yang secara *ex-officio* bertanggung jawab atas pengelolaan satuan pendidikan tempat P2SP berada, telah dihubungi melalui pesan singkat WhatsApp untuk dimintai klarifikasi.

Poin-poin pertanyaan yang diajukan meliput:

1. Kejelasan status penggunaan rangka baja ringan lama dalam struktur pengerjaan bangunan baru.

2. Penjelasan teknis mengenai indikasi karat pada baja ringan serta mutu pasir yang berada di lokasi proyek.

3. Penerapan dan pengawasan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) bagi para pekerja.

4. Kesesuaian pengerjaan fisik di lapangan terhadap dokumen RAB dan RKS resmi proyek.

Namun, hingga berita ini ditayangkan, Sumartono, S.Pd. belum memberikan tanggapan maupun pernyataan resmi terkait pertanyaan yang dilayangkan.

URGENSI AUDIT INDEPENDEN DAN INSPEKSI TEKNIS DI LAPANGAN

Mengingat anggaran yang dikucurkan bersumber dari dana APBN senilai ratusan juta rupiah, akuntabilitas publik yang ketat menjadi hal yang tidak bisa ditawar. Ketiadaan keterbukaan informasi teknis di lapangan mendorong pentingnya tindakan verifikasi mendalam dari pihak eksternal dan instansi terkait.

Langkah-langkah strategis yang diharapkan masyarakat meliputi:

1.Inspeksi Lapangan oleh Dinas Terkait:  Tim teknis Dinas Pendidikan serta Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Pesawaran perlu melakukan peninjauan langsung guna menguji mutu material di lokasi.

2.Audit Fisik dan Keuangan oleh BPKP/BPK: Melakukan pengujian sampling material dan mencocokkannya secara ketat dengan pasal-pasal pertanggungjawaban dalam dokumen RAB.

2.Pengawasan Partisipatif Masyarakat:Mendorong transparansi P2SP dalam menyampaikan detail teknis kegiatan kepada komite sekolah dan masyarakat demi mencegah potensi kerugian negara.

PERSPEKTIF HUKUM DAN AKUNTABILITAS PENGELOLAAN DANA APBN

Pengelolaan dana APBN melalui mekanisme P2SP bertujuan untuk memberdayakan satuan pendidikan secara mandiri. Namun, kemandirian tersebut wajib berjalan selaras dengan prinsip tata kelola keuangan negara yang baik (good governance).

Sesuai ketentuan perundang-undangan mengenai perbendaharaan negara dan jasa konstruksi, setiap bentuk penyimpangan spesifikasi teknis yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara atau mengancam keselamatan pengguna bangunan memiliki konsekuensi sanksi administratif hingga hukum.

Penetapan status apakah penggunaan material di UPTD SDN 17 Kedondong masuk dalam kategori penyesuaian teknis yang sah atau penyimpangan, sepenuhnya bergantung pada hasil audit teknis dan pemeriksaan fisik oleh otoritas yang berwenang.

HARAPAN WALI MURID TERHADAP MASA DEPAN UPTD SDN 17 KEDONDONG 

Gedung sekolah bukan sekadar struktur beton dan atap baja, melainkan ruang tempat generasi muda menimba ilmu. Keamanan fisik bangunan merupakan syarat mutlak yang tidak boleh dikompromikan demi efisiensi anggaran semata.

Masyarakat dan para orang tua murid berharap agar proyek rehabilitasi bernilai Rp839 juta ini dapat diselesaikan dengan transparan, menggunakan material berstandar tinggi, serta selesai tepat waktu pada Desember 2026. Dengan demikian, alokasi APBN benar-benar memberikan manfaat nyata bagi peningkatan kualitas pendidikan di Kabupaten Pesawaran.

Proses verifikasi objektif di lapangan kini menjadi tumpuan utama untuk menjawab keraguan publik dan memastikan keselamatan siswa serta guru tetap menjadi prioritas tertinggi. (DN.010)

Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • Rehabilitasi SDN 17 Kedondong Pesawaran Diwarnai Kejanggalan
  • Rehabilitasi SDN 17 Kedondong Pesawaran Diwarnai Kejanggalan
  • Rehabilitasi SDN 17 Kedondong Pesawaran Diwarnai Kejanggalan
  • Rehabilitasi SDN 17 Kedondong Pesawaran Diwarnai Kejanggalan
  • Rehabilitasi SDN 17 Kedondong Pesawaran Diwarnai Kejanggalan
  • Rehabilitasi SDN 17 Kedondong Pesawaran Diwarnai Kejanggalan

Posting Komentar