'/> DETAK NUSANTARA | PANDUAN MASA DEPAN RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Sah Menuju Era Baru - DETAK NUSANTARA | PANDUAN MASA DEPAN

RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Sah Menuju Era Baru

DETAK NUSANTARA | JAKARTA,  Regulasi pasar kerja di tanah air memasuki babak baru. Pemerintah bersama DPR RI resmi menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan untuk disahkan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR RI di Jakarta, Selasa (6/10/2026).

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa hadirnya regulasi ini merupakan langkah konkret pemerintah dalam menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023. Penyusunan aturan anyar ini ditujukan untuk merapikan aturan hukum yang sebelumnya terpisah, sekaligus menciptakan keseimbangan antara hak para pekerja dan keberlangsungan bisnis.

Kehadiran payung hukum baru ini membawa sejumlah perubahan besar yang memihak pada kesetaraan dan kepastian kerja di Indonesia.

Jaminan Bebas Diskriminasi: Penekanan hak yang sama bagi seluruh tenaga kerja dalam proses seleksi masuk, sistem penggajian, hingga jenjang karier.

Perlindungan Dokumen Pribadi: Larangan tegas bagi pihak perusahaan untuk menahan ijazah atau dokumen pribadi milik pekerja selama proses rekrutmen dan penempatan.

Skema Dana Cadangan Pesangon: Pengaturan mekanisme dana cadangan guna menjamin kepastian hak keuangan pekerja saat terjadi pemutusan hubungan kerja.

Sertifikasi dan Integrasi Data: Penguatan peran BNSP dalam uji kompetensi serta penyatuan data ketenagakerjaan antara pemerintah pusat dan daerah.

Perluasan Cakupan Regulasi: Perlindungan kini mencakup pekerja sistem fleksibel (future of work), pencari kerja, peserta magang, pelatihan, penyandang disabilitas, hingga kelompok perempuan.

Menaker Yassierli menyebut bahwa dinamika pasar kerja yang bergerak cepat menuntut adanya aturan hukum yang lincah dan adaptif. Menurutnya, negara harus hadir memberikan rasa aman bagi buruh tanpa membatasi ruang gerak dunia usaha untuk terus berkembang.

Kesepakatan ini menjadi landasan kuat untuk membangun hubungan industrial yang lebih adil, sejahtera, dan siap menghadapi tantangan ekonomi masa depan. Disadur dari sumber kemnaker (DN.001)

Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Sah Menuju Era Baru
  • RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Sah Menuju Era Baru
  • RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Sah Menuju Era Baru
  • RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Sah Menuju Era Baru
  • RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Sah Menuju Era Baru
  • RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Sah Menuju Era Baru