Tahanan Narkotika Kabur, Lapas Bentuk Tim Pencarian
DETAK NUSANTARA | RIAU, Kejadian mengejutkan terjadi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pasir Pangarayan. Seorang tahanan perkara narkotika berinisial RI berhasil melarikan diri dari dalam lapas dengan memanjat atap kamar hunian dan melompati tembok pagar, Senin (5/10/2026) sore.
Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 16.15 WIB, sesaat setelah waktu Ashar. RI yang berstatus Tahanan A III dalam perkara narkotika berdasarkan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, diketahui memanjat atap kamar hunian sebelum melompat ke tembok pagar dan keluar dari area Lapas.
Aksi pelarian itu diketahui petugas Pos 6. Laporan langsung diteruskan kepada Komandan Jaga dan petugas bergerak melakukan pengejaran.
Jejak pelarian kemudian mengarah ke kawasan perkebunan warga dan hutan rawa yang berada di belakang Lapas. Penyisiran dilakukan untuk mempersempit ruang gerak tahanan tersebut.
Kalapas Kelas IIB Pasir Pangarayan, Efendi P Purba, memastikan jajarannya langsung membentuk tim pencarian dan menyebarkan personel ke sejumlah titik.
“Saat ini jajaran terus melakukan pencarian. Tim telah dibentuk dan disebar di beberapa titik untuk penyisiran,” ujar Efendi.
Untuk mempercepat proses pencarian, Lapas berkoordinasi dengan Polres Rokan Hulu dan Koramil 02 Rambah. Personel gabungan melakukan penyisiran di sejumlah lokasi yang diduga menjadi jalur pelarian.
Selain pengejaran, Lapas juga membuka penyelidikan internal. Tim Investigasi Internal dibentuk untuk mengusut bagaimana tahanan tersebut bisa meloloskan diri.
Area kejadian telah diisolasi. Petugas piket juga diperiksa untuk mengetahui secara rinci kronologi, motif, hingga modus pelarian. Lapas menegaskan akan memberikan tindakan tegas sesuai aturan apabila ditemukan adanya unsur kelalaian petugas.
Peristiwa tersebut telah dilaporkan kepada Ditjenpas dan Kanwil Ditjenpas Riau.
Lapas mengimbau masyarakat yang melihat atau mengetahui keberadaan RI agar tidak melakukan tindakan sendiri dan segera melaporkan informasi tersebut kepada petugas Lapas atau aparat penegak hukum terdekat. (DN.0016)
