Penyelamatan Hutan Kota Way Halim Bandar Lampung
![]() |
| Selamatkan Ruang Terbuka Hijau! LSM Pro Rakyat bersama warga Lampung mendesak transparansi dokumen dan ketegasan hukum demi melindungi Hutan Kota Way Halim dari ancaman alih fungsi lahan ilega |
DETAK NUSANTARA | LAMPUNG, Secara umum tata ruang perkotaan di Provinsi Lampung kembali menghadapi ujian berat menyusul polemik panjang yang melilit kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) serta Hutan Kota Way Halim, Kota Bandar Lampung. Isu ini mendadak mencuat dan menjadi sorotan tajam setelah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pro Rakyat mengeluarkan seruan terbuka yang mengajak seluruh elemen Masyarakat mulai dari organisasi kemasyarakatan, mahasiswa, akademisi, profesional, aparatur sipil negara (ASN) yang peduli, hingga para pengamat dan ahli untuk bersatu padu mengawal penyelamatan aset lingkungan tersebut. Ungkap Ketua Umum LSM Pro Rakyat, Aqrobin A.M., yang didampingi Sekretaris Umum Johan Alamsyah dalam relese yang disampaikan redaksi, Mimggu (1/11/2026)
Menurut Aqrobin, Permasalahan ini bukan sekadar sengketa pertanahan biasa antara dua badan hukum, melainkan sebuah persoalan fundamental menyangkut hak publik, kelestarian ekologi perkotaan, dan akuntabilitas kebijakan tata ruang yang dinilai menyimpang dari koridor hukum yang berlaku.
Secara historis, kawasan Way Halim menyimpan rekam jejak panjang yang berakar dari era kolonial hingga masa pasca-kemerdekaan. Berdasarkan kajian strategis yang dilakukan oleh Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional (STPN) pada tahun 2013, wilayah tersebut dulunya merupakan bagian dari tanah bekas Hak Guna Usaha (HGU) milik N.V. Way Halim Soematra Rubber & Coffe Estate Ltd. Tanah ini terdiri dari empat instrumen verponding historis yang kemudian dikonversi menjadi HGU atas nama PT Way Halim melalui ketentuan Konversi Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA). Pada dekade 1970-an, kawasan seluas kurang lebih 1.000 hektar yang membentang di wilayah Kelurahan Jagabaya dan Sukarame (Kecamatan Kedaton kala itu) dikelola untuk perkebunan tanaman serai sebagai bahan baku industri sabun. Menjelang berakhirnya masa berlaku HGU tersebut pada tahun 1980, pemerintah daerah di bawah kepemimpinan Gubernur Yasir Hadi Broto mengajukan permohonan pelepasan dan peruntukan lahan kepada pemerintah pusat agar kawasan tersebut diprioritaskan bagi pembangunan dan pengembangan wilayah Provinsi Lampung, termasuk alokasi untuk perumahan pegawai, perumnas, kawasan komersial, serta sebagian besar yang dikembalikan untuk kesejahteraan masyarakat.
Untuk memahami keruwetan hukum yang melanda kawasan RTH Way Halim, tinjauan terhadap rangkaian fakta dan dokumen otentik menjadi hal yang mutlak. Berdasarkan data historis dan kronologi resmi, berikut adalah rincian fakta yang mendasari sengketa tersebut:
Pemberlakuan HGU Awal: Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri selaku Kepala Agraria, Sudharmono, S.H., tanah bekas HGU PT Way Halim dialokasikan secara terperinci mencakup Perumahan Korpri (160 hektar), Perumnas Way Halim (40 hektar), perumahan komersial PT Way Halim Permai (200 hektar), dan 300 hektar yang dikembalikan pengelolaannya kepada masyarakat.
Penerbitan HGB PT Way Halim Permai: Melalui SK Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Lampung Nomor AG.110/DA.67/SK/HGB/1981 tanggal 21 Agustus 1981, HGB diberikan kepada PT Way Halim Permai, yang kemudian diperbaharui melalui SK Kepala BPN Nomor 21-XI Tahun 1991 seluas 200 hektar hingga masa berlakunya resmi berakhir pada 19 September 2001.
Penetapan Kembali RTH Tahun 2001: Wali Kota Bandar Lampung menerbitkan Surat Keputusan Nomor 206/10/HK/2001 tanggal 13 September 2001 yang menegaskan bahwa kawasan eks HGU tersebut, khususnya di sisi timur dan barat Jalan Soekarno Hatta, diperuntukkan secara khusus bagi Hutan Kota, sarana olahraga, permukiman penduduk, serta fasilitas sosial dan fasilitas umum.
Perikatan Pelepasan Hak Tahun 2009: Pada tanggal 23 Juli 2009, terjadi perikatan pelepasan hak keperdataan atas HGB Nomor 38/KD, 39/KD, dan 40/KD (yang telah habis masa berlakunya sejak 2001) seluas kurang lebih 10 hektar antara PT Way Halim Permai kepada PT Hasil Karya Kita Bersama (PT HKKB).
Penerbitan HGB Baru Tahun 2010: Kantor Wilayah BPN Provinsi Lampung menerbitkan keputusan nomor 04/HGB/BPN.18/2010 yang memberikan Hak Guna Bangunan baru berupa Sertifikat HGB Nomor 1872/Prm.WH seluas kurang lebih 12,66 hektar kepada PT HKKB, meskipun izin lokasi dari Wali Kota telah diterbitkan jauh hari sebelumnya (tahun 2007 dan 2008) sebelum perikatan keperdataan tersebut tercatat secara sah.
Aspek Pidana Pemalsuan Surat: Direktur PT HKKB saat itu sempat dijatuhi vonis pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan oleh Pengadilan Negeri Tanjungkarang dalam perkara pemalsuan surat pernyataan pelepasan hak keperdataan atas tanah yang terjadi pada 23 Juli 2009, yang menjadi fondasi awal penerbitan izin-izin berikutnya.
Berikut adalah tabel ringkasan kronologi dan alur perubahan status lahan di kawasan Way Halim:
|
Tahun |
Peristiwa / Kebijakan
Pertanahan |
Pihak Terkait |
Keterangan Utama |
|
1980 |
Usulan pelepasan lahan eks HGU |
Gubernur Yasir Hadi Broto
& Mendagri |
Alokasi untuk pengembangan
wilayah, perumahan, dan fasilitas publik. |
|
1981 - 1991 |
Penerbitan dan pembaruan HGB |
PT Way Halim Permai |
Penguasaan lahan seluas 200
hektar yang kemudian berakhir pada 19 September 2001. |
|
2001 |
Penetapan peruntukan Hutan
Kota & RTH |
Wali Kota Bandar Lampung |
Perlindungan kawasan hijau,
fasilitas umum, dan permukiman terpadu. |
|
2009 |
Perikatan pelepasan hak
keperdataan |
PT Way Halim Permai & PT
HKKB |
Pengalihan hak di atas lahan
yang HGB-nya telah kedaluwarsa. Berujung vonis pidana pemalsuan. |
|
2010 |
Penerbitan Sertifikat HGB baru |
Kanwil BPN Provinsi Lampung |
Penerbitan HGB Nomor
1872/Prm.WH seluas 12,66 hektar bagi PT HKKB. |
Dampak Terhadap Lingkungan dan
Tata Ruang Perkotaan
Hilangnya Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan Hutan Kota di kawasan padat seperti Way Halim membawa ancaman ekologis yang serius bagi Kota Bandar Lampung. Secara ekosistem, hutan kota berfungsi sebagai paru-paru buatan yang menyerap emisi karbon, mereduksi suhu mikro perkotaan, serta menjadi daerah resapan air utama guna mencegah potensi banjir tahunan. Alih fungsi lahan yang tidak terkendali dikhawatirkan akan mengubah struktur hidrologi tanah, memicu peningkatan limpasan permukaan air hujan, serta memperparah degradasi lingkungan perkotaan yang berdampak langsung pada penurunan kualitas hidup warga kota.
Dampak Terhadap Kepastian Hukum
dan Iklim Investasi
Dari sudut pandang regulasi dan kepastian hukum, karut-marut perizinan serta dugaan cacat prosedur dalam penerbitan HGB di atas lahan eks HGU yang telah berakhir masa berlakunya mencerminkan lemahnya tata kelola administrasi pertanahan. Ketidakpastian semacam ini tidak hanya mencederai rasa keadilan masyarakat, tetapi juga menciptakan preseden buruk bagi iklim investasi jangka panjang. Investor yang beriktikad baik tentu membutuhkan kepastian legalitas yang bersih dari sengketa masa lalu, sehingga transparansi dokumen agraria menjadi kunci mutlak untuk menghindari risiko hukum di kemudian hari.
Dampak Sosial dan Kepercayaan
Publik Terhadap Pemerintah
Polemik ini turut memicu gesekan psikologis di tengah masyarakat, di mana timbul krisis kepercayaan terhadap komitmen pemerintah daerah dalam melindungi kepentingan publik ketimbang kepentingan korporasi segelintir oknum. Ketika ruang publik yang seharusnya diwariskan untuk generasi mendatang justru beralih kepemilikan melalui prosedur yang dipertanyakan, reaksi resistensi dari kalangan ormas, akademisi, dan masyarakat sipil menjadi keniscayaan yang harus direspons secara arif oleh pemangku kebijakan.
Menanggapi carut-marut persoalan RTH Way Halim, berbagai elemen masyarakat dan pengamat hukum pertanahan menyuarakan urgensi perlunya audit total terhadap seluruh produk hukum yang diterbitkan oleh pemerintah daerah dan instansi pertanahan. Di satu sisi, pihak-pihak yang kritis terhadap alih fungsi lahan seperti yang disuarakan secara tegas oleh Ketua Umum LSM Pro Rakyat, Aqrobin A.M., dan Sekretaris Umum Johan Alamsyah, S.E. menilai bahwa pemerintah daerah dan lembaga pertanahan bersikap abai terhadap sejarah panjang peruntukan tanah yang sejak awal diniatkan untuk kesejahteraan rakyat dan pelestarian lingkungan. Mereka mendesak agar penegak hukum tidak berhenti pada vonis pidana personal masa lalu, melainkan membongkar keterkaitan administratif yang melahirkan izin lokasi serta sertifikat HGB di atas kawasan lindung kota.
Di sisi lain, pengamat tata ruang dan hukum administrasi negara berpendapat bahwa penyelesaian sengketa semacam ini memerlukan pendekatan restoratif yang berlandaskan pada prinsip good governance. Pemerintah Provinsi Lampung dan Pemerintah Kota Bandar Lampung dituntut untuk tidak tinggal diam atau berlindung di balik prosedur formal tanpa melakukan verifikasi mendalam terhadap kesesuaian produk hukum daerah seperti Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dengan realitas historis di lapangan. Desakan agar Gubernur Lampung mengambil langkah strategis dengan melaporkan dan mengoordinasikan persoalan ini kepada instansi tingkat nasional, termasuk Presiden RI, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Agung, hingga Ombudsman RI, mencerminkan tingginya tingkat urgensi agar persoalan ini ditangani secara transparan dan berkeadilan.
Persoalan hilangnya Ruang Terbuka Hijau dan Hutan Kota Way Halim di Bandar Lampung bukan sekadar sengketa administratif pertanahan yang bersifat sementara, melainkan sebuah ujian besar bagi komitmen penegakan hukum, perlindungan lingkungan hidup, dan integritas birokrasi pemerintahan daerah. Seluruh fakta historis, mulai dari status awal lahan perkebunan, penetapan fungsi hutan kota pada tahun 2001, hingga polemik perikatan pelepasan hak yang berujung pada proses hukum pidana, menunjukkan perlunya keterbukaan informasi yang mutlak dari Kementerian ATR/BPN serta pemerintah daerah.
Proyeksi ke depan mengisyaratkan bahwa jika aspirasi masyarakat dan gerakan moral yang dimotori oleh berbagai elemen sipil ini diabaikan, maka potensi degradasi lingkungan dan krisis kepercayaan publik terhadap institusi legislatif maupun eksekutif akan semakin mendalam. Oleh karena itu, evaluasi menyeluruh, peninjauan kembali produk hukum tata ruang, serta keberanian wakil rakyat di parlemen untuk menjalankan fungsi pengawasan secara nyata merupakan harga mati. Penyelamatan RTH Way Halim adalah investasi moral demi menjamin hak ekologis generasi masa depan Kota Bandar Lampung agar tetap hidup dalam lingkungan yang sehat, lestari, dan bermartabat.
Sumber Rujukan / Relese Berita
Report Editor / DN.001

Posting Komentar