BREAKING NEWS

DESKRIPSI LENGKAP PART 3 ; Dugaan Pelanggaran Pembangunan Talud/ Bronjong Way balau RT.01 LK.01, sumber rejo sejahtera, kemiling, Bandar lampung.

 


DETAK NUSANTARA   | LAMPUNG - Pada part  ke- 3 kali ini , Masyarakat transparansi Merdeka (MTM) provinsi lampung merilis dan menguraikan secara lengkap hasil Survei dan Investigasi ditahun 2025 terkait Dugaan Pelanggaran Pembangunan Talud/ Bronjong Way balau RT.01 LK.01, sumber rejo sejahtera, kemiling, Bandar lampung dengan nilai pekerjaan 800 juta lebih,  bersumber dari APBD 2025 dari satuan kerja Dinas Pekerjaan umum (PU) pemerintah kota bandar lampung  dilaksanakan oleh kontraktor CV.NA.

 


Dalam keterangan yang disampaikan Ashari hermansyah, Ketua MTM kepada media, mengatakan, pelaksanaan survei dan investigasi pekerjaan talud hanya mengambil sample pekerjaan pasangan bronjong, meskipun ada pekerjaan lain seperti pasangan talud,

 “acuan kami selain peraturan perundang-undangan lainya, kami juga mengacu pada ketentuan Standar Nasional Indonesia (SNI,  03-0090-1999 tentang bronjong kawat, SNI 03-0090-1987 tentang mutu dan cara uji bronjong dan kawat bronjong,dan SNI 03-6154-1999 tentang kawat bronjong), ujar ashari

Dengan demikian kami akan menjabarkan dan merinci pada objek dugaan pelanggaran yang dinilai berpotensi merugikan keuangan negara, agar masyarakat maupun pihak yang berwenang dapat mengetahui dan mengambil tindakan secara tegas, terkait Dugaan Pelanggaran Pembangunan Talud/ Bronjong Way balau RT.01 LK.01, sumber rejo sejahtera, kemiling, Bandar lampung, pada subjek pekerjaan persiapan, Pekerjaan Lantai Kerja Beton , Cerucuk, Pile Beton, Kisdam Dan Balok Beton, dan pekerjaan pasangan kawat bronjong,

            A.      PEKERJAAN PERSIAPAN,

-       INDIKASI pada Objek dugaan pelanggaran adalah : Dalam menjalankan kegiatan tersebut sejak awal pelaksanaan tidak dilakukan pekerjaan pemasangan papan informasi proyek dan Papan informasi proyek K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja ) yang merupakan persayaratan utama pemenuhan standar Peraturan presiden republik indonesia nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan barang/jasa pemerintah Pasal 17 ayat 2 Penyedia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab atas: a. pelaksanaan Kontrak; b. kualitas barang/jasa; c. ketepatan perhitungan jumlah atau volume, dan Peraturan 


B. PEKERJAAN LANTAI KERJA BETON , CERUCUK, PILE BETON, KISDAM DAN BALOK BETON

1.      INDIKASI pada Objek dugaan pelanggaran, tidak dilakukan pekerjaan pasangan Lantai kerja beton meskipun tidak diatur pada ketentuan gambar kerja, akan tetapi perencanaan tersebut diharuskan, karena lantai kerja beton berfungsi sebagai pelindung dasar galian, sebagai pondasi dasar mencegah terjadi penyusutan atau penurunan dan pergeseran bronjong diatas permukaan lantai kerja, dan untuk meratakan permukaan tanah.


2.      INDIKASI pada Objek dugaan pelanggaran, Tidak dilakukan pekerjaan pasangan kayu cerucuk, yang berfungsi sebagai pencegahan pergeseran tanah dan penurunan tanah agar pondasi dan bronjong tetap stabil.


3.       INDIKASI pada objek dugaan pelanggaran, tidak dilakukan pekerjaan pasangan Pile beton dan balok beton , yang berfungsi sebagai pondasi untuk menahan tekanan secara horiontal dan sebagai tiang pancang.


4.       INDIKASI pada objek dugaan pelanggaran, Tidak dilakukan pekerjaan pasangan KISDAM diawal pemasangan bronjong yang berfunsgi sebagai penahan air yang masuk diarea lokasi pekerjaan yang sifatnya sementara


A.      C.PEKERJAAN PASANGAN KAWAT BRONJONG 

1. INDIKASI pada objek dugaan pelanggaran, pekerjaan pasangan kawat anyaman tidak sesuai spesifikasi, telah menggunakan kawat 2,2 mm/ 2,4 mm, yang seharusnya ukuran anyaman 2,7 mm


2.       INDIKASI pada objek dugaan pelanggaran, pekerjaan pasangan kawat sisi/ Rangka tidak sesuai spesifikasi , telah menggunakan ukuran kawat 2,9 mm / 2,4 mm / 2,26 mm / 2,96 mm/ 2,51` mm,seharusnya sesuai standar SNI kawat sisi/ Rangka bronjong berukuran 3,4 mm


3.    INDIKASI pada objek dugaan pelanggaran, pekerjaan pasangan kawat bronjong memiliki lebar lobang tidak sesuai  spesifikasi, karena lebar pada lobang kawat 15 cm/ 16 cm, yang seharusnya lebar lobang pada kawat adalah 8 cm, Fungsinya untuk meletakan ukuran batu sesuai spesifikasi


4.    INDIKASI pada objek dugaan pelanggaran, pekerjaan pasangan kawat bronjong memiliki panjang pada lobang  kawat tidak sesuai spesifikasi, karena panjang pada lobang kawat 19  cm/ 18 cm / 17 cm , seharusnya panjang lobang pada kawat adalah 10 cm, Fungsinya untuk meletakan ukuran batu sesuai spesifikasi

Dari keempat item dan jenis pekerjaan yang berbeda semuanya kami nilai melakukan dugaan pelanggaran, diharapkan kepada Kuasa pengguna anggran, PPK dan PPTK untuk dapat menjelaskan kepada awak media maupun kepada pihak yang berwenang terutama kepada aparat penegak huikum (APH) dan Inspektur pemerintah kota bandar lampung, imbuhnya

Jika pada bagian-bagian pada objek tersebut, tidak ada pada ketentuan spesifikasi dan gambar kerja, perlu dilakukan pemeriksaan juga kepada konsultan perencananya.


Tunggu Part berikutnya !

 

Posting Komentar