Deskripsi Lengkap Part 5 : Dugaan Pelanggaran Realisasi Pembangunan Gapura Simpang Toko Yen Yen
DETAK NUSANTARA | LAMPUNG – Pada Deskrikpsi yang ke Lima kali ini, Dugaan Penyimpangan terjadi pada Realisasi pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Gapura Simpang Toko Yen Yen yang Bersumber pendanaannya dari APBD 2025, Dinas pekerjaan umum pemerintah kota bandar lampung.
Dalam uraian lengkap, Ashari Hermansyah Ketua masyarakat Transparansi merdeka (MTM) provinsi lampung menyampaikan informasi kepada media terkait hasil investigasi lanjutan proyek-proyek Infrastruktur yang diduga melakukan pelanggaran pelaksanaan, Dan ia menyebutkan proyek yang dimaksud adalah Pembangunan Gapura yang berlokasi di teluk betung selatan, bandar lampung, pelaksananya CV.D*ta A**ng Pe***da
Sebetulnya pembangunan Gapura yang dititikkan diarea teluk betung selatan menurut sepengetahuan yang dia ketahui terdapat empat lokasi, diantaranya adalah Pembangunan Gapura Simpang Toko Yen Yen 1,2 miliar lebih, Pembangunan Gapura Simpang Mie Kodon 1,2 Milar lebih, Pembangunan Gapura Ke Arah Pesawahan Gudang lelang 1,2 miliar lebih dan pembangunan Tugu Al Quran 9,8 Juta lebih, namun demikian yang akan dia uraikan hasil surveinya kali ini adalah Pembangunan Gapura simpang toko yen yen, ungkap Ashari.
Rata-rata yang dilakukan survei pengambilan sample terutama pekerjaan pasangan pembesian, dan memang kami dan para tim tidak menyempatkan diri untuk melakukan uji beton, padahal kami memiliki alat uji beton Hammer test, Mungkin karena waktunya yang sempit ya, ujarnya.
Perlu diketahui, masih kata Ashari ; Pembangunan Gapura yang berada diperempatan teluk betung selatan atau istilah yang tepat secara umum adalah gudang garam, bukan simpang toko yen yen,karena memang masyarakat tahunya itu Gudang garam dari dahulu. Dalam pelaksanaanya, pekerjaan tersebut banyak sekali bentuk-bentuk pelanggaran spesifikasi, hal demikian akibatnya akan terindikasi kerugian negara, yang notabenenya adalah uang rakyat.
Pada part 5 kali ini kami akan menjabarkan bagian-bagian mana saja yang dianggap terjadinya bentuk pelanggaran, sebetulnya masih seputar pekerjaan struktur dan pekerjaan persiapan terutama Subjeknya adalah pada pasangan pondasi dan Bore pile, Kolom beton, dan Pile cap, tapi sebelumnya akan kami sampaikan dasar-dasar hukum dalam pelaksanaan kegiatan survei tersebut, sambung dia
Dapat kami jelaskan terkait
dasar-dasar kami dalam menjalankan aktifitas investigasi tersebut, diantaranya
adalah,
1. Gambar kerja dan spesifikasi,
peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018, pada pasal 2 tentang Tata Cara
Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan
dan Pemberantasan Tindak Pidana Korups diwujudkan dalam bentuk hak untuk:
Mencari, memperoleh dan memberikan informasi atas dugaan terjadinya korupsi,
2. Peraturan presiden republik indonesia
nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan barang/jasa pemerintah Pasal 17 ayat 2
Penyedia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab atas: a.
pelaksanaan Kontrak; b. kualitas barang/jasa; c. ketepatan
perhitungan jumlah atau volume,
3. Undang-Undang
No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja,
4. PP. No. 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen K3 (SMKK),
6. Permenaker
No. 1 Tahun 1980: Mengatur K3 pada konstruksi bangunan, termasuk persyaratan
keselamatan kerja
7.
SNI 2847:2019,
Syarat selimut beton terhadap tulangan baja
8.
SNI.4433:2016 Tentang
spesifikasi beton pasal 5.2, pasal 10, pasal 14 dan pasal 15
9. SNI 2847:2013 pasal 3.5 Tulangan baja
Investigasi yang sudah kami lakukan disekisaran tanggal 24 september sampai 27 september 2025 , semuanya Diduga melakukan pelanggaran atau tidak sesuai spesifikasi teknis, diantaranya adalah ;
A.PERKERJAAN PERSIAPAN
- Indikasi Dugaan Pelanggaran pada pekerjaan Persiapan, objeknya adalah tidak dilakukan pekerjaan pasangan papan informasi proyak dan K3, Hal demikian termasuk klasifikasi pengurangan volume kegiatan, yang notabenenya merugikan keuangan negara.
B. PEKERJAAN PASANGAN PONDASI DAN TULANGAN BORE PILE
1. Indikasi Dugaan Pelanggaran pada pekerjaan Pondasi , objeknya adalah tidak dilakukan pengeringan air atau penyedotan air yang tergenang dengan peralatan mesin alkon terlebih dahulu
2. Indikasi Dugaan Pelanggaran pada pekerjaan Pondasi bore pile , objeknya adalah Tidak dilakukan pekerjaan pasangan lantai kerja terlebih dahulu, melainkan memasukan langsung besi pile dalam keadaan tergenang air
3. Indikasi Dugaan Pelanggaran pada pekerjaan pasangan Tulangan besi pile , objeknya adalah tulangan BEGEL / SENGKANG spiral pada pile tidak sesuai spesifikasi, karena menggunakan tulangan begel BANCI 5,5 mm /6,85 mm, seharusnya tulangan BEGEL/ SENGKANG spiral menggunakan besi 8 mm
4. Indikasi Dugaan Pelanggaran pada pekerjaan pasangan Tulangan utama pile , objeknya adalah telah menggunakan tulangan besi banci D 10,88 mm / D 10,22 mm , seharusnya tulangan BORE PILE menggunakan besi D 13 mm
5. Indikasi Dugaan Pelanggaran pada pekerjaan pasangan Tulangan utama pile , objeknya adalah tulangan Utama pile hanya terpasang 7 batang yang terpasang, seharusnya 8 batang pasang dikali 4 titik, kemudian besi Begel yang terpasang terkesan asal asalan tidak sesuai spesifikasi
c. PEKERJAAN PASANGAAN TULANGAN KOLOM
1. Indikasi Dugaan Pelanggaran pada pekerjaan pasangan Tulangan Kolom , objeknya adalah telah menggunakan tulangan Banci D 16,89 mm / D 17,13 mm / D 17,10 mm / D 18,03 mm / D 18,74 mm / D 17,59 mm, seharusnya Tulangan Kolom menggunakan besi D 22 mm
2. Indikasi Dugaan Pelanggaran pada pekerjaan pasangan Tulangan Sengkang , objeknya adalah telah menggunakan tulangan besi Banci 9,92 mm/ 9,21 mm/ 9,66 mm, seharusnya Tulangan SENGKANG menggunakan besi 12 mm polos
3. Indikasi Dugaan Pelanggaran pada pekerjaan pasangan Tulangan Cross Ties , objeknya adalah jarak tulangan cross ties lebih kurang berjarak 30 cm yang seharusnya tulangan cros ties sejajar pasanganganya dengan tulangan begel sekitar jarak 15 cm dan Telah terjadi pengurangan volume pasangan Tulangan cross ties
D. PEKERJAAN PASANGAN TULANGAN PILE CAP
- Indikasi Dugaan Pelanggaran pada pekerjaan pasangan Tulangan Besi Pile cap , objeknya adalah telah menggunakan tulangan Besi Banci D 18,76 mm/ D 17,79 mm / D 18,74 mm / D 17,60 mm , seharusnya menggunakan Tulangan besi D 22 mm
Lanjut ashari, Dari
ke empat bagian atau item-item yang telah dilakukan investigasi merupakan
sampel spesifik yang berpotensi terjadinya Dugaan Tindak Pidana korupsi yang
perlu menjadi perhatian aparat penegak hukum, untuk memeriksa lebih lanjut,
ujar dia
simak Ya untuk Part-part lainya, Ashari Hermansyah Ketua MTM Lampung











