Jejak Kolonial, HGU Bermasalah, dan Hak Ulayat yang Diabaikan: Membuka Konflik Agraria PTPN I di Lampung
DETAK NUSANTARA | LAMPUNG - Konflik agraria antara PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I dan masyarakat adat di Provinsi Lampung bukan persoalan baru. Namun rangkaian fakta historis, yuridis, dan temuan lapangan menunjukkan bahwa konflik tersebut menyimpan persoalan struktural serius yang hingga kini belum disentuh secara tuntas oleh negara.
Ketua DPP Forum Komunikasi Anak Lampung (FOKAL) Provinsi Lampung, Abzari Zahroni atau Bung Roni, menyebut akar persoalan terletak pada pola penguasaan lahan warisan kolonial yang tidak pernah menyelesaikan status hak ulayat masyarakat adat.
Tanah Adat Disewa, Bukan Dimiliki
Di wilayah Way Lima, Kabupaten Pesawaran, lahan yang kini dikelola PTPN I Regional 7 Unit Way Lima secara historis berasal dari kontrak sewa antara masyarakat adat Way Lima dengan perusahaan perkebunan Belanda. Kontrak sewa tersebut berakhir pada tahun 1940.
“Belanda tidak pernah memiliki tanah itu. Mereka hanya menyewa tanah adat. Setelah kontrak berakhir, seharusnya tanah kembali kepada masyarakat adat,” ujar Bung Roni, Senin (26/1/2026).
Fakta ini menjadi krusial karena pada tahun 1958, negara melakukan nasionalisasi terhadap perusahaan perkebunan Belanda. Namun nasionalisasi tersebut hanya mencakup aset usaha, bukan tanah adat yang statusnya sejak awal hanya disewa.
“Yang dinasionalisasi adalah perusahaan dan asetnya, bukan tanah ulayat. Hak adat tidak pernah hapus,” tegasnya.
HGU Dijadikan Tameng Legitimasi
Meski demikian, penguasaan lahan oleh PTPN kemudian didasarkan pada Hak Guna Usaha (HGU). Bung Roni menilai HGU kerap dijadikan alat legitimasi atas tanah yang secara historis dan yuridis bukan tanah negara.
Padahal, berdasarkan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) dan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996, HGU merupakan hak untuk mengusahakan tanah negara dalam jangka waktu tertentu, bukan hak kepemilikan.
“HGU tidak bisa menghapus hak ulayat yang sudah ada jauh sebelum negara berdiri. Kalau tanahnya bukan tanah negara, dari mana dasar penerbitan HGU itu?” ujarnya.
Pertanyaan tersebut hingga kini belum pernah dijawab secara terbuka oleh PTPN maupun instansi pertanahan.
Dugaan Penguasaan di Luar HGU dan Penyewaan ke Pihak Ketiga Selain soal dasar HGU, masyarakat adat juga menyoroti dugaan penguasaan lahan di luar batas izin, perluasan kebun tanpa prosedur sah, serta praktik penyewaan lahan kepada pihak ketiga. Praktik ini dinilai bertentangan dengan prinsip agraria dan berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.
Salah satu kasus yang kerap dijadikan rujukan adalah penguasaan lahan milik warga Dusun Sumber Sari, Desa Cipadang, sekitar tahun 1990. Lahan tersebut sempat dikuasai perusahaan sebelum akhirnya direbut kembali oleh warga pada awal 2000-an melalui perjuangan panjang.
Kasus ini menjadi preseden penting bahwa penguasaan lahan oleh perusahaan perkebunan tidak selalu sejalan dengan batas HGU dan ketentuan hukum.
Kewajiban Plasma yang Tak Pernah Terwujud
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan mewajibkan pemegang HGU memfasilitasi kebun plasma rakyat minimal 20 persen dari luas areal. Namun di Way Lima, masyarakat adat mengaku tidak pernah menikmati kebun plasma tersebut.
“Kami tidak pernah melihat plasma itu ada. Ini menandakan ada ketimpangan serius dalam pengelolaan perkebunan,” kata Bung Roni.
Pola Berulang di Beberapa Unit PTPN Temuan serupa juga muncul di PTPN Unit Rejosari, Kecamatan Natar, wilayah adat Marga Halangan Ratu, serta di PTPN Unit Way Berulu. Di Unit Way Berulu, konflik lahan bahkan masih menyisakan klaim sekitar 219 hektare.
Menariknya, masyarakat adat memiliki dokumen jual beli tanah bertanggal 15 Rajab 1328 Hijriah atau 23 Juli 1910. Dokumen tersebut mencatat transaksi antara Kyai Ratu Sumbahan sebagai pembeli dan Radin Kapitan sebagai penjual senilai 80 rupiah, lengkap dengan batas-batas wilayah yang kini mencakup Sungai Langka hingga Dusun Way Hui, Desa Wiyono.
Dokumen ini memperkuat dugaan bahwa penguasaan tanah oleh masyarakat adat telah berlangsung jauh sebelum hadirnya negara modern maupun sistem HGU.
Negara Absen, Konflik Terus Berulang
Bung Roni menilai konflik agraria di wilayah perkebunan BUMN ini tidak akan selesai tanpa penataan ulang penguasaan lahan secara menyeluruh. Ia mendorong audit HGU, pembukaan dokumen pertanahan, serta pengakuan hak ulayat sebagai amanat konstitusi.
“Ini bukan ajakan anarkis. Ini ikhtiar konstitusional agar negara hadir dan menghentikan konflik agraria yang terus berulang,” tegasnya. (DN.10)
