Anggota KSU Desak Pertanggung jawaban Pengurus Koperasi

 

DETAK NUSANTARA | RIAU, Pasir Pengaraian – Ratusan anggota Koperasi Serba Usaha (KSU) Sumber Rezeki Kota Lama mendesak pengurus koperasi segera memberikan pertanggungjawaban atas sejumlah persoalan yang mereka nilai belum pernah dijelaskan secara terbuka kepada anggota. 

Desakan tersebut disampaikan setelah berbagai upaya meminta klarifikasi kepada pengurus belum membuahkan hasil.

Ketua KSU Sumber Rezeki, Khairul Zaman, diketahui telah memimpin koperasi tersebut selama lebih dari dua dekade. Awak media bersama perwakilan anggota telah berulang kali mengirimkan permintaan konfirmasi melalui pesan tertulis maupun komunikasi langsung kepada Khairul Zaman dan jajaran pengurus. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan maupun klarifikasi yang diberikan.

Perwakilan anggota, H. Syawal, yang didampingi sejumlah Ketua Kelompok Tani, menegaskan bahwa langkah yang ditempuh anggota bukan untuk menjatuhkan pihak tertentu, melainkan demi mengembalikan tata kelola koperasi agar berjalan sesuai prinsip-prinsip perkoperasian dan aturan yang berlaku.

"Perjuangan kami ini tidak bertujuan menyakiti pihak lain. Kami hanya ingin koperasi kembali berjalan sesuai aturan dan kehendak anggota. Kami berharap pengurus bersikap terbuka dan rasional," ujar Syawal, Jumat (31/7).

Dalam keterangannya, para anggota menyampaikan enam persoalan utama yang hingga kini dinilai belum memperoleh penjelasan dari pengurus koperasi.

Persoalan pertama menyangkut dana usaha penyediaan suku cadang kendaraan sebesar Rp2.763.781.657 yang menurut anggota sejak tahun 2023 belum disertai laporan pertanggungjawaban maupun penjelasan mengenai penggunaannya.

Kedua, anggota mempertanyakan keberadaan aset berupa lahan seluas sekitar 11 hektare beserta hasil panennya yang disebut tidak tercantum dalam daftar aset tetap maupun laporan keuangan koperasi. Mereka meminta penjelasan mengenai status lahan serta pengelolaan hasil produksinya.

Ketiga, anggota menyoroti dugaan lemahnya pengawasan terhadap areal kebun koperasi yang menyebabkan pencurian buah kelapa sawit terjadi berulang kali. Kondisi tersebut dinilai berdampak pada menurunnya pendapatan anggota.

Keempat, anggota menilai tata kelola koperasi tidak lagi mencerminkan semangat perkoperasian. Mereka mengaku sejumlah kebijakan diambil tanpa melibatkan anggota serta mempertanyakan transparansi laporan keuangan dan kebijakan pemotongan biaya manajemen.

Kelima, anggota menyebut Rapat Anggota Tahunan (RAT) Tahun Buku 2024 tidak pernah dilaksanakan, begitu pula kewajiban penyelenggaraan RAT untuk periode berikutnya. Padahal RAT merupakan forum tertinggi dalam koperasi untuk menyampaikan laporan pertanggungjawaban pengurus kepada seluruh anggota.

Keenam, anggota juga mempertanyakan pengelolaan administrasi dan keuangan yang berkaitan dengan hak anggota atas nama Umi Handayani pada periode 2021–2022. Menurut mereka, masih terdapat sejumlah hal yang memerlukan penjelasan dari pengurus.

Atas berbagai persoalan tersebut, para Ketua Kelompok Tani menegaskan bahwa seluruh langkah yang ditempuh tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.

"Diamnya Ketua dan pengurus justru membuat anggota semakin berharap adanya penjelasan terbuka. Koperasi adalah milik seluruh anggota, sehingga seluruh pengelolaannya harus dapat dipertanggungjawabkan kepada anggota," tegas Syawal.

Lebih lanjut, para anggota meminta Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Rokan Hulu bersama instansi terkait memfasilitasi pelaksanaan Rapat Anggota Luar Biasa (RALB). Mereka berharap forum tersebut menjadi wadah resmi untuk meminta pertanggungjawaban pengurus, membahas penyelesaian berbagai persoalan yang dipersoalkan anggota, serta mengambil keputusan sesuai ketentuan yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, Khairul Zaman maupun jajaran pengurus KSU Sumber Rezeki belum memberikan tanggapan atas berbagai persoalan yang disampaikan para anggota. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak yang bersangkutan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • Anggota KSU Desak Pertanggung jawaban Pengurus Koperasi
  • Anggota KSU Desak Pertanggung jawaban Pengurus Koperasi
  • Anggota KSU Desak Pertanggung jawaban Pengurus Koperasi
  • Anggota KSU Desak Pertanggung jawaban Pengurus Koperasi
  • Anggota KSU Desak Pertanggung jawaban Pengurus Koperasi
  • Anggota KSU Desak Pertanggung jawaban Pengurus Koperasi