BREAKING NEWS

KPK Resmi Tetapkan Tersangka Mantan Menteri Agama, Dugaan Pidana Korupsi Quota Haji

  


DETAK NUSANTARA | JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi kuota haji.

“Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji,” kata Juru Bicara (Jubir) KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Jumat (9/1/2026).

Penyidikan kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024 terus bergulir meski Yaqut telah menjadi tersangka.

KPK menduga ada aliran dana dugaan korupsi kuota haji 2024 berdasarkan keterangan Yaqut Cholil Qoumas. Aliran uang tersebut berasal dari kuota haji tambahan yang diperjualbelikan antara Kementerian Agama dan biro perjalanan haji.

Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan memulai penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji, dan menyampaikan sedang berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan RI untuk menghitung kerugian negara.

Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp 1 triliun lebih, dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri hingga enam bulan ke depan.

Mereka yang dicegah adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku mantan staf khusus pada era Menag Yaqut Cholil, serta Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.

Pada 18 September 2025, KPK menduga sebanyak 13 asosiasi dan 400 biro perjalanan haji terlibat kasus tersebut. Selain ditangani KPK, Pansus Angket Haji DPR RI sebelumnya juga menyatakan telah menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024.

Poin utama yang disorot pansus adalah perihal pembagian kuota 50 berbanding 50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.

Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar delapan persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler.

Gus Yaqut diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan rasuah pembagian kuota haji tambahan 2024, Selasa (16/12). Usai diperiksa lebih kurang 8 jam, pria karib disapa Gus Yaqut itu tak banyak berkomentar soal isi pemeriksaan.

Kuasa Hukum Gus Yaqut, Mellisa Anggaraini, menuturkan, kliennya menjelaskan soal pembagian kuota tambahan menjadi 50 haji khusus dan 50 haji reguler merupakan sebuah diskresi.

Menurutnya, diskresi tersebut terkait Pasal 9 UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan ibadah haji dan umrah.

“Kebijakan diskresi diambil Gus Yaqut sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Bukti utamanya adalah kerangka hukum yang memberikan ruang diskresi itu sendiri, antara lain: Pasal 9 UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang memberikan kewenangan kepada Menteri Agama untuk menetapkan kebijakan teknis penyelenggaraan haji,” ujar Mellisa kepada awak media, Rabu (17/12/2025).

Menurut Mellisa, acuan diskresi juga termuat dalam peraturan menteri agama (PMA) no 13 tahun 2021 yang mengatur mengenai kebijakan Menteri Agama dalam menetapkan kuota tambahan. Alasannya, kondisi faktual kuota tambahan yang datang secara mendadak dari Kerajaan Arab Saudi memerlukan keputusan cepat demi kemanfaatan jemaah.

“Perhitungan teknis kapasitas di Mina termasuk adanya kebijakan zonasi Mina oleh Saudi yang berdampak terhadap penempatan dan pembiayaan jamaah. MoU yang telah ditandatangani oleh saudi dan Indonesia tertanggal 8 Januari 2025,” jelas dia.

Karena itu, sambung Mellisa, kebijakan diskresi Menteri Agama menjadi tepat karena diskresi semata-mata untuk kepentingan jemaah.

“Diskresi tersebut dilakukan untuk kepentingan pelayanan dan keselamatan jemaah, bukan untuk keuntungan pribadi maupun kelompok,” tegas dia.

Sementara itu, berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang diunggah di laman resmi KPK, Yaqut tercatat memiliki harta kekayaan sebesar Rp 13.749.729,733 atau Rp 13,7 miliar. Jumlah ini didasarkan pada laporan terbaru pada 20 Januari 2025 untuk akhir masa jabatannya sebagai Menteri Agama.

Yaqut mengaku memiliki enam aset berupa tanah dan/atau bangunan, yang merupakan hasil sendiri, dengan luas dari 163 meter persegi hingga 1.159 meter persegi dan berlokasi di Kota Rembang, Jawa Tengah, serta Jakarta Timur. Dia juga mempunyai harta berupa dua kendaraan roda empat, kas dan setara kas, serta harta bergerak lain.

Berikut rincian harta kekayaan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Choumas:

A. Tanah dan Bangunan: Rp 9.520.500.000

1. Tanah dan bangunan seluas 573 m2/450 m2 di Kab/Kota Rembang: Rp 1.889.000.000

2. Tanah seluas 560 m2 di Kab/Kota Rembang: Rp 650.000.000

3. Tanah dan bangunan seluas 163 m2/163 m2 di Kab/Kota Jakarta Timur: Rp 4.500.000.000

4. Tanah seluas 1159 m2 di Kab/Kota Rembang: Rp 150.000.000

5. Tanah seluas 263 m2 di Kab/Kota Rembang: Rp 731.500.000

6. Tanah dan bangunan seluas 510 m2/510 m2 di Kab/Kota Rembang: Rp 1.600.000.000

B. Alat Transportasi dan Mesin: Rp 2.210.000.000

1. Mobil, Mazda Cx-5 Minibus tahun 2015: Rp 260.000.000

2. Mobil, Toyota Alphard Minibus tahun 2024: Rp 1.950.000.000

C. Harta Bergerak Lain: Rp 220.754.500

D. Surat Berharga: —

E. Kas dan Setara Kas: Rp 2.598.475.233 2025

F. Harta Lain : 

Total harta kekayaan Yaqut sebenarnya adalah Rp 14.549.729.733 atau Rp 14,5 miliar. Namun dia mengaku memiliki utang sebesar Rp 800 juta sehingga kekayaan bersihnya adalah Rp 13.749.729.733 atau Rp 13,7 miliar. (*)

Posting Komentar