KPK Bidik Menhut Soal Pelepasan Hutan Kuansing

DETAK NUSANTARA | RIAU – Usut tuntas OTT Bupati Kuansing, KPK kini menyasar ke Jakarta. Komisi Pemberantasan Korupsi bakal memanggil Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni terkait dugaan suap pelepasan 3.800 hektare kawasan Hutan Produksi Terbatas di Kuantan Singingi.

Pemanggilan ini menyusul operasi tangkap tangan terhadap Bupati Kuansing Suhardiman Amby pada Rabu (1/7/2026).

Pertemuan Juni, Amplop Putih Tertinggal 

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyebut penyidikan berjalan berdasarkan bukti otentik, bukan karena ramai di media.

“Apakah memang dibutuhkan keterangan yang bersangkutan, ya tentunya kita akan lakukan pemanggilan. Ini murni kebutuhan penyidikan, dari keterangan saksi dan dokumen hasil penggeledahan,” tegas Taufik di Gedung KPK, Jumat (3/7/2026).

Sorotan mengarah ke pertemuan 2 Juni 2026 antara Bupati Suhardiman dengan Menhut di kantor Kemenhut. Usai pertemuan itu, sebuah amplop putih disebut tertinggal.

Raja Juli yang juga Sekjen PSI mengaku langsung mengembalikan. Pada 11 Juni 2026 ia memerintahkan ajudannya mendatangi Bupati Kuansing. Penyerahan terjadi di Polres Kuansing pada 12 Juni 2026 pukul 14.57 WIB, 17 hari sebelum OTT.

“Ini tanda terimanya. Yang menerima Bapak Suhardiman Amby, pakai materai,” ujar Raja Juli sambil memperlihatkan bukti kepada media.

Menhut Bantah Terbitkan SK Pelepasan

Raja Juli membantah keras terlibat. Ia memastikan tidak pernah menandatangani satu pun SK pelepasan kawasan hutan di Kuansing.

“Tidak ada satu SK pun yang saya keluarkan untuk pelepasan kawasan hutan di Kuantan Singingi. Tidak ada sejengkal pun yang saya jadikan APL,” tegasnya.

Ia juga menyatakan Kemenhut mendukung penuh proses hukum KPK dan berkomitmen memperkuat tata kelola kehutanan yang bersih.

3.800 Ha HPT Incaran TORA

Kasus ini bermula dari rekomendasi pelepasan 3.800 Ha HPT agar masuk program Tanah Objek Reforma Agraria. Namun prosesnya kini diduga sarat transaksi.

KPK menegaskan pemanggilan Menhut bukan bentuk kriminalisasi, melainkan kebutuhan penyidikan. Penyidik akan menelusuri aliran dana, dokumen, dan siapa saja yang bermain di balik pelepasan kawasan hutan tersebut.

Dengan amplop, pertemuan, dan OTT dalam satu rangkaian, publik menanti: apakah hutan Kuansing benar-benar untuk rakyat, atau jadi komoditas politik? (DN.0016)

Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • KPK Bidik Menhut Soal Pelepasan Hutan Kuansing
  • KPK Bidik Menhut Soal Pelepasan Hutan Kuansing
  • KPK Bidik Menhut Soal Pelepasan Hutan Kuansing
  • KPK Bidik Menhut Soal Pelepasan Hutan Kuansing
  • KPK Bidik Menhut Soal Pelepasan Hutan Kuansing
  • KPK Bidik Menhut Soal Pelepasan Hutan Kuansing