BREAKING NEWS

Ladang Subur Korupsi , MTM Lampung ; Jangan Lihat Proyek Dari Hasil Akhir, Tapi Proses awalnya

 

DETAK NUSANTARA | LAMPUNG- Masyarakat cendrung mengatakan proyek pembangunan infrastruktur hasil akhirnya baik, bagus, dan sesuai spek, tanpa memperhatikan proses awal yang dimulai dari perencaan, pelaksanaan dan pengawasan, Jika masyarakat berpandang demikian maka hal yang terjadi diakhir cerita adalah sikap skeptime dan ketidak puasan, ujar  Ashari Hermansyah Ketua Masyarakat Transparansi merdeka (MTM) provinsi lampung kepada awak media memaparkan pada part yang ke-9 lanjutan dari sebelumnya , Minggu (25/1/2026)

Semestinya dilakukan pengawasan sejak awal pelaksanaan, kerena hal demikian termasuk implementasi aksi bela negara kita dengan diwujudkan dalam wujud menjalankan peran serta masyarakat dalam pembangunan. Segala uang yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah khususnya diwilayah pemerintah bandar lampung adalah uang masyarakat yang diperoleh dari pajak daerah, retribusi daerah dan hasil pengelolaan kekayaan daerah, seperti dari bank daerah maupun Badan usaha milik daerah (BUMD) lainya, kata dia

Proyek pemerintah adalah Salah satu tempatnya ladang subur korupsi dengan urutan ke-2 setelah Man rea ( Niat jahat ) dan actus reus (tindakan fisik)  yang kebanyakan dilakukan oleh oknum-oknum jabatan politik di birokrasi, oknum jabatan struktur dan fungsional, BUMN bahkan BUMD maupun institusi lainya.

Kalau seorang pegawai pemerintah biasa maupun pegawai swasta biasa,  kemungkinan akan berat unuk melakukan perbuatan korupsi, terkecuali terlibat dalam urusan-urusan suatu perkara tertentu, ungkap ashari

Ada rujukan dan dasar hukumnya supaya masyarakat ikut berperan serta,seperti Peraturan pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 adalah aturan utama saat ini mengenai peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi, Undang-undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang objeknya  menekankan transparansi dan partisipasi masyarakat,   peraturan menteri dalam negeri No. 73 Tahun 2020 yang objeknya Mengatur mekanisme partisipasi masyarakat dalam pengawasan, Peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan, dan peraturan lainya. ujar ashari 

Pada konteks kali ini atau part yang ke-9, kami akan ungkap dua  Dugaan pelanggaran
proyek milik dinas pekerjaan umum kota bandar lampung untuk tahun anggara 2025
dengan subjek pekerjaan sama dan lokasi yang berbeda, diantaranya adalah
1.    Peningkatan Jalan Tirtayasa Kecamatan Sukabumi, Nilai 4,9 miliar lebih pelaksana
CV.mog*a S**c (MS)
2.    Peningkatan Jalan Alimudin (Rigid ) Kecamatan Sukabumi, Nilai 1,1 Miliar lebih
pelaksana CV.D*ta B**gun  Pe**ada (DBP),
Kalau Jalan Rigid tirtayasa ada beberapa elemen yang menjadi sorotan MTM, terutama
pekerjaan persiapan, pekerjaan pasangan tulangan pembesian, pekerjaan pasangan
pondasi struktur, lantai kerja, dan rigid beton, baiklah akan kami rinci yang pertama
adalah ;
1. Pekerjaan Persiapan, Indikasi dugaan pelanggaran objeknya adalah tidak dilakukan
pekerjaan pasangan papan nama informasi proyek, Keselamatan dan Kesehatan Kerja
(K3)
2.  Tulangan pembesian Chair, menggunakan besi Banci berdiameter 6,79 mm / 7,34 mm /
8,47 mm / 7,37 mm / 7,75 mm / 7,72 mm / 7,38 mm / 7,87 mm / 6,42 mm / 7,04 mm /
7,34 mm, seharusnya Tulangan Pembesian menggunakan besi 10 mm
3. Tulangan Pembesian Tie bar, menggunakan besi Banci berdiameter 14,20 mm / 14,02
mm / 13,39 mm, seharunya menggunakan besi D 16 mm
4.  Tulangan Pembesian Dowel, menggunakan besi Banci berdiameter 31,04 mm / 31,06
mm/ 31 mm, yang seharusnya menggunakan besi 32 mm polos


5. Pekerjaan galian tanah dan striping : terdapat area yang tidak dilakukan pekerjaan
pasangan galian tanah dan striping 
6. Pekerjaan pasangan Agregat B, Terdapat area tertentu tidak dilakukan
pengamparan agregat 
7. Tebal Pekerjaan pasangan agregat 10 cm, fakta dilapangan pekerjaan pasangan
agregate hanya setebal 5 cm
 
Rigid pavermen, Terkait pengujian beton sesuai spesifikasi adalah  FS 45 (Flexural 
Strength 45 kg/cm²) setara dengan K 450 kg/cm, tapi kami tidak melakukan uji beton, 
biarkan lembaga yang berkompeten saja yang melakukanya, kata ashari kepada media. 

Selanjutnya adalah pekerjaan Rigid beton yang berlokasi dijalan alimudin kecamatan 
sukabumi, sepertinya elemen yang akan dijadikan pengambilan sample oleh kami sama,
Indikasi dugaan pelanggaran objeknya diantaranya adalah sebagai berikut
1. Pekerjaan Persiapan, adalah tidak dilakukan pekerjaan pasangan papan nama
informasi proyek, Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) 
2. tulangan besi chair menggunakan besi Banci berdiameter 8,11 mm / 7,49 mm / 7,25
mm, yang seharusnya menggunakan besi 10 mm polos
3. Tulangan Pembesian Tie bar, menggunakan besi Banci berdiameter 12,92 mm / 12,64
mm / 13,22 mm, seharunya menggunakan besi D 16 mm
4. Tulangan Pembesian Dowel, menggunakan besi Banci berdiameter 31,15 mm, yang
seharusnya menggunakan besi 32 mm polos

Dari kedua lokasi pekerjaan rigid beton tersebut dengan tempat yang berbeda adalah
hasil survei dan investigasi kami, sebesar apapun dugaan pelanggaran ketidak sesuiain
spesifikasi adalah salah satu wujud adanya potensi yang mengarah korupsi.
Coba kita mau lihat juga apa peranan Inspektorat bandar lampung sebagai lembaga
institusi pemerintah dan juga pihak DPRD bandar lampung, ketika terdapat temuan
masyarakat seperti ini dan lainya, (DN.01)