Ladang Subur Korupsi , MTM Lampung ; Jangan Lihat Proyek Dari Hasil Akhir, Tapi Proses awalnya
DETAK NUSANTARA
Font TerkecilFont Terbesar
DETAK NUSANTARA |
LAMPUNG- Masyarakat cendrung mengatakan proyek pembangunan infrastruktur hasil
akhirnya baik, bagus, dan sesuai spek, tanpa memperhatikan proses awal yang
dimulai dari perencaan, pelaksanaan dan pengawasan, Jika masyarakat berpandang
demikian maka hal yang terjadi diakhir cerita adalah sikap skeptime dan ketidak
puasan, ujar Ashari HermansyahKetua Masyarakat Transparansi merdeka (MTM)
provinsi lampung kepada awak media memaparkan pada part yang ke-9 lanjutan dari sebelumnya , Minggu (25/1/2026)
Semestinya dilakukan
pengawasan sejak awal pelaksanaan, kerena hal demikian termasuk implementasi aksi bela negara kita dengan
diwujudkan dalam wujud menjalankan peran serta masyarakat dalam pembangunan. Segala uang yang
dikeluarkan oleh pemerintah daerah khususnya diwilayah pemerintah bandar
lampung adalah uang masyarakat yang diperoleh dari pajak daerah, retribusi
daerah dan hasil pengelolaan kekayaan daerah, seperti dari bank daerah maupun Badan
usaha milik daerah (BUMD) lainya, kata dia
Proyek pemerintah adalah Salah satu tempatnya ladang subur korupsi
dengan urutan ke-2 setelah Man rea ( Niat jahat ) dan actus reus (tindakan fisik) yang kebanyakan dilakukan oleh oknum-oknum
jabatan politik di birokrasi, oknum jabatan struktur dan fungsional, BUMN
bahkan BUMD maupun institusi lainya.
Kalau seorang pegawai pemerintah biasa maupun pegawai swasta biasa,
kemungkinan akan berat unuk melakukan
perbuatan korupsi, terkecuali terlibat dalam urusan-urusan suatu perkara
tertentu, ungkap ashari
Ada rujukan dan
dasar hukumnya supaya masyarakat ikut berperan serta,seperti Peraturan pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 adalah aturan utama saat ini mengenai peran
serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan
tindak pidana korupsi, Undang-undang No. 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah, yang objeknya menekankan transparansi dan partisipasi
masyarakat, peraturan menteri dalam negeri No. 73 Tahun
2020 yang objeknya Mengatur mekanisme partisipasi masyarakat dalam
pengawasan, Peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan
keuangan, dan peraturan lainya. ujar
ashari
Pada konteks kali ini atau part yang ke-9, kami akan ungkap
dua Dugaan pelanggaran
proyek milik
dinas pekerjaan umum kota bandar lampung untuk tahun anggara 2025
dengan subjek
pekerjaan sama dan lokasi yang berbeda, diantaranya adalah
1.Peningkatan Jalan Tirtayasa Kecamatan
Sukabumi, Nilai 4,9 miliar lebih pelaksana
CV.mog*a S**c (MS)
2.Peningkatan
Jalan Alimudin (Rigid ) Kecamatan Sukabumi, Nilai 1,1 Miliar lebih
pelaksana
CV.D*ta B**gun Pe**ada (DBP),
Kalau Jalan Rigid tirtayasa ada beberapa elemen yang menjadi
sorotan MTM, terutama