BREAKING NEWS

Sekda Bantah Klaim Ketua RT, Terkait Penjualan Fasum Griya Sukarame

 

DETAK NUSANTARA | LAMPUNG — Sekretaris Daerah (SEKDA) Pemerintah  Kota bandar Lampung, Iwan Gunawan Bantah dirinya memberikan peluang untuk memberikan izin persetujuan maupun keputusan penjualan Fasum  Griya Sukarame, Kata Iwan Saat dimintai tanggapan pada hari Senin (05/01/2026).

Insiden tersebut terjadi saat  Klaim Ketua RT 19 Griya Sukarame, Anton, yang menyebutkan penjualan fasilitas umum (fasum) dilakukan atas persetujuan pemerintah kota.

Pihaknya membantah keras narasi seolah-olah pemerintah kota terlibat atau menyetujui proses penjualan dan ditegaskan dia, Tidak ada rapat, tidak ada pemanggilan, dan tidak ada keputusan apa pun soal penjualan fasum itu,”  dan tidak pernah ada pembahasan resmi, tidak ada undangan, dan tidak ada surat yang berkaitan dengan penjualan fasum Griya Sukarame. Ujar iwan

“Rapat apa? Saya bingung. Tidak ada yang memanggil dan tidak ada surat pemanggilan,” 

Pernyataan Sekda tersebut  memukul telak klaim Anton dan rekan-rekannya yang selama ini membawa-bawa nama Sekda dan pemerintah kota untuk melegitimasi penjualan fasum. Fakta bahwa tidak ada satu pun keputusan administratif memperlihatkan bahwa klaim “restu pemerintah” yang disampaikan kepada warga tidak memiliki dasar hukum maupun fakta.

Saat didesak soal legalitas, pihaknya menegaskan pemerintah kota hanya akan bertindak setelah ada serah terima resmi fasum dari pengembang. Selama belum diserahkan, tidak pernah ada persetujuan penjualan dari pemerintah.

 “Kalau sudah diserahkan ke pemerintah, itu tanah pemerintah dan tidak boleh dijual. Kalau belum diserahkan, itu bukan tanah pemerintah,” 

Pihaknya  menegaskan bahwa pemerintah kota tidak pernah menyetujui transaksi apa pun, apalagi penjualan yang mengatas namakan fasum. Pernyataan ini sekaligus menegaskan bahwa klaim persetujuan Sekda yang disampaikan RT 19 Anton tidak pernah ada., tegas Iwan

Di tengah bantahan Sekda tersebut, Kejaksaan Negeri Bandar Lampung melalui Seksi Pidana Khusus telah menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprindik) untuk menelusuri dugaan penyimpangan dalam penjualan fasum Griya Sukarame, termasuk penggunaan klaim otoritas pemerintah yang tidak pernah diberikan.

Dengan bantahan terbuka dari Sekda, klaim “restu pemerintah” yang digunakan Anton dan rekan-rekannya kini berdiri sebagai narasi sepihak tanpa legitimasi, yang justru memperkuat dugaan penyesatan publik dalam proses penjualan fasum tersebut. (*)

Posting Komentar