RPJMD Pesawaran 2025–2029 Disetujui, DPRD Ajukan Empat Ranperda Prakarsa
DETAK NUSANTARA | LAMPUNG — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pesawaran bersama Pemerintah Kabupaten Pesawaran menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Pesawaran Tahun 2025–2029 dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung Serba Guna (GSG) Pemkab Pesawaran, Kamis (5/2/2026).
Rapat paripurna tersebut dihadiri Bupati Pesawaran Hj. Nanda Indira B., S.E., M.M., Wakil Bupati Antonius Muhammad Ali, Ketua DPRD Kabupaten Pesawaran Ahmad Rico Julian beserta jajaran Wakil Ketua DPRD, Sekretaris Daerah, para kepala perangkat daerah, serta anggota DPRD dari seluruh fraksi.
Pelaksanaan rapat paripurna berlangsung khidmat dan bertepatan dengan Kamis Beradat, di mana penggunaan Bahasa Lampung diterapkan dalam kegiatan resmi pemerintahan daerah sebagai bagian dari pelestarian budaya lokal.
Dalam agenda persetujuan Ranperda RPJMD, laporan hasil pembahasan disampaikan oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Pesawaran. Bapemperda menyampaikan bahwa Ranperda RPJMD pada prinsipnya layak dan dapat disetujui untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Ranperda RPJMD Kabupaten Pesawaran Tahun 2025–2029 dipandang tidak hanya sebagai dokumen teknokratis, tetapi juga sebagai norma hukum daerah yang menjadi acuan DPRD dalam menjalankan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan. Dokumen tersebut memuat arah kebijakan dan program pembangunan daerah selama lima tahun ke depan.
Ruang lingkup RPJMD mencakup isu-isu strategis pembangunan daerah, antara lain peningkatan kapasitas sumber daya manusia, penguatan ekonomi daerah, pembangunan infrastruktur, tata kelola pemerintahan, serta perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Dalam sambutannya, Bupati Pesawaran Hj. Nanda Indira menyampaikan bahwa dokumen RPJMD disusun tidak hanya untuk memenuhi kewajiban regulatif, tetapi juga sebagai pedoman strategis pembangunan Kabupaten Pesawaran dalam jangka menengah.
“Selanjutnya Ranperda RPJMD ini akan disampaikan kepada Gubernur Lampung selaku wakil Pemerintah Pusat di daerah untuk dilakukan evaluasi, sebelum diundangkan dan ditetapkan sebagai pedoman resmi pembangunan daerah,” kata Bupati.
Pada kesempatan tersebut, Bupati juga menyampaikan arahan Presiden Republik Indonesia yang disampaikan dalam Rapat Koordinasi Nasional bersama seluruh kepala daerah, khususnya terkait peningkatan kualitas dan tata kelola lingkungan hidup. Salah satu penekanan diarahkan pada penataan lingkungan perkotaan, termasuk penertiban baliho agar lingkungan daerah lebih tertib dan rapi.
Usai agenda persetujuan Ranperda RPJMD, rapat paripurna dilanjutkan dengan penyampaian nota pengantar empat Ranperda prakarsa DPRD Kabupaten Pesawaran, yakni Ranperda tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), Ranperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Ranperda tentang Ketertiban Kawasan dan Tanah Terlantar, serta Ranperda tentang Rumah Sakit Umum Daerah dengan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Menanggapi hal tersebut, Bupati Pesawaran menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kabupaten Pesawaran atas prakarsa penyusunan keempat Ranperda tersebut dan berharap pembahasannya dapat dilakukan secara komprehensif dan sinergis agar menghasilkan regulasi yang bermanfaat bagi masyarakat.(DN.10)
