PTUN BPN Berlanjut, Advokad Aprilliati hadirkan Saksi
DETAK NUSANTARA | LAMPUNG, Sidang lanjutan Gugatan perkara terkait penolakan untuk melakukan proses pencoretan hak tanggungan (Roya) oleh Kuasa hukum Penggugat Hj.Aprilliati, SH.dengan pihak tergugat Kantor Agraria dan Tata Ruang Badan pertanahan Nasional ( ATR BPN) kabupaten lampung timur telah berlansung selama tiga jam lebih sejak pukul 13.00 wib sampai dengan Lebih kurang 15.00 wib, di Pengadilan tata usaha negara (PTUN) dijalan P.Emir Moh.Noer, durian payung, bandar lampung, Kamis (23/4/2026)
Dalam persidangan pihak Kuasa hukum Penggugat Hj.Aprilliati, SH bersama
rekan kuasa hukum lainya Dr Watoni Nurdin SH MH, Samson Siagian, SH MH , Liza Novianti SH dan
Made Dwipayana, menghadiri tiga (3) orang saksi dalam persidangan diantarnya
Irwan, muhadi dan Rio, sementara kuasa hukum tergugat dari ATR BPN Lampung
timur hanya seorang diri saat dipersidangan.
Pada proses persidangan, Hakim ketua Gayu rahantyo,SH bersama hakim
anggota lainya, melontarkan sejumlah pertanyaan kepada saksi Irwan terkait
perkara penolakan untuk dilakukan roya oleh BPN lampung timur, karena saksi
pada peristiwa awal pernah ikut hadir dalam audiensi pihak penggugat dengan
kepala BPN, saksi irwan mengatakan dalam persidangan bahwa benar kepala BPN
lampung timur tidak meroya permohonan tergugat, dikarenakan sedang dalam proses
pemetaan.
Sementara saksi muhadi sebagai kepala dusun 8 yang memiliki sebidang tanah bersebelahan
dengan tanah milik penggugat huzil
Afwa Kahuripan didesa sindang anom, Kec. Sekampung Udik, Kabupaten
lampung timur, ia (saksi) tidak
mengetahui ihwal audiensi yang dilakukan pihak penggugat dengan kepala BPN,
namun ia menjelaskan penerbitan sertifikat tanah miliknya seluas 12 hektar
tidak ada masalah.Dan ia tambahkan kembali mengenai asal usul kepemilikan tanah
pihak penggugat yang diperoleh melalui proses jual beli tanah dari orang tua
penggugat, kata muhadi kepada hakim ketua.
Kemudian Saksi ketiga Rio,
yang hadir dalam persidangan mengatakan,selama ini tidak ada permasalahan
terkait kepemilikan tanah yang sudah terbit sertifikat, bahkan ia telah
meminjam uang dibank selama dua kali, dan tidak ada masalah meskipun di pinjaman
untuk kedua kali hingga saat ini yang belum sempat dilunasi, ujarnya.
Pada sidang
gugatan kali ini dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi yang
dihadirkan pihak penggugat, selama ini para saksi mengetahui kepemilikan tanah Khuzil
Afwa Kahuripan yang diperoleh dari orang tuanya, Basyuni Kahuripan.
Yang menjadi pertanyaan adalah, Mengapa Pihak ATR BPN lampung timur tidak mau
mencoret hak tanggungan (Roya) atas Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 1332 dan
Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1333 atas nama Khuzil Afwa Kahuripan,
sementara para saksi yang sudah melakukan pelunasan pinjaman di bank dan telah
di roya oleh pihak BPN tidak ada masalah, Hal ini telah diberitakan detaknusantara.com
dari sebelumnya yang berjudul “ Advokad Aprilliati Gugat BPN
Lampung Timur”
Usai persidangan, detaknusantara.com mengkonfirmasi kepada pihak kuasa tergugat ATR BPN lampung timur, Hal yang menarik perhatian, kuasa tergugat tidak ingin memberikan komentar lebih jauh tentang adanya pemblokiran sertifikat tanah, bahkan ia katakan,” itu tadi fakta persidangan kalau bisa persidangan saja, kalau saya tidak ada komentar,” ujar pihak tergugat
Terpisah, kuasa hukum penggugat, Dr Watoni Nurdin SH MH ketika dikonfirmasi terkait
adanya pemblokiran sertifikat, oleh pihak tergugat mengatakan, Kami mengetahui
adannya pemblokiran sertifikat dari pemberitaan kepala kantor BPN lampung
timur,setelah kami audiensi kemudian timbul berita,Kata Watoni
Menurut Watoni, "semua
sertifikat yang berada didesa sindang anom akan diblokir, namun hingga saat
pemblokiran sertifikat tanah tidak ada," Ujarnya
Ia berharap, apa yang telah disampaikan oleh majelis hakim dari pemeriksaan saksi-saksi, hakim menjelaskan kepada pihak tergugat agar dapat menyerahkan Buku warkah tanah, yang isinya tentang menjelaskan berapa jumlah sertifikat yang berada didesa sindang anom, apakah semua masuk dalam kawasan hutan sehingga disinyalir pihak BPN akan melakukan pemblokir. “Kemudian untuk persidangan lanjutan pada tanggal (30/4) akan menghadirkan saksi ahli,” ujar watoni
Pada konferensi pers,
Kuasa hukum penggugat Hj.Aprilliati, SH, kepada awak media mengatakan, “ bahwa
kami membantah keras apa yang disampaikan jawaban tergugat, yang menyatakan
bahwa sudah melewati waktu dalam pengajuan gugatan berdasarkan yang sudah
diketahui tanggal 17 september 2025, diketahui saksi irwan mengatakan dipersidangan,
bahwa tanggal 17 september 2025 adalah agenda audiensi, kata aprilliati
Dikatakan aprilliati, yang pertama; “Dalam audiensi tidak ada natulen rapat,dan juga tidak ada dasar hukum yang menjelaskan peraturan penyebab tidak dilakukan roya oleh pihak BPN, kemudian ia juga menjelaskan terkait pembuktian pihak tergugat, bahwa mereka sudah melakukan upaya administratif, konsultasi kepada pihak BPN provinsi lampung, namun kata dia setelah dilakukan cek pada tanggal 13 november 2025, pihak BPN lampung timur melakukan penolakan roya tertanggal 28 oktober 2025, dan kami terima pemberitahun tanggal 4 november 2025, lalu dibulan november pihak bpn lampung timur berkonsultasi ke BPN provinsi lampung, Dengan adanya perselisihan waktu, Pihak BPN lampung Timur sudah mendahului tetapi sudah melakukan keputusan,” ungkap aprilliati
Yang kedua, kami telah
membuktikan dan tetap bertahan,bahwa tanah tersebut dan dimiliki oleh
masyarakat desa sindang anom termasuk prinsipal huzil Afwa Kahuripan secara
sah kepemilikan tanah melalui proses secara resmi pembelian dan diketahui
saksi-saksi tadi, bahkan salah satu saksi yang sebagai kepala dusun ikut mendampingi saat pengukuran sertifikasi, bahkan sejak
2008 hingga 2019 proses sertifikasi masal,termasuk program larasita, Sms, prona
dan PTSL sudah berjalan.ujarnya
Ia akan menekan, apa yang
selama ini klien kami peroleh hak kepemilikan tanah melalui proses pembelian sejak
ditahun 2025 dan telah disertifikat 2026 dan dikuasai hingga kini tidak ada
gangguan, dan melalui saksi-saksi juga telah menjelaskan sampai hari ini mereka
tidak pernah menerima pengumuman, yang diklaim bahwa tanah ini milik kehutanan
hingga teguran yang ditujukan kepada masyarakat tidak ada, Bahkan tambah dia,
hingga kini masyarakat setempat tidak menerima pengumuman pemblokiran
sertifikat.tandasnya
Dalam persidangan lanjutan
mendatang akan digelar tanggal (30/4), pihak penggugat akan menghadirkan
saksi-saksi ahli untuk memberi penjelasan lebih lanjut. (DN.001)
