Warga Kuripan Tuntut Kompensasi Pendirian Tower Provider

DETAK NUSANTARA | LAMPUNG, Pendirian Tower provider milik PT PTI (Protelindo) dilokasi  RT.01 LK 3 kelurahan kuripan, teluk Betung Barat, bandar Lampung yang telah berdiri sejak tahun 2012 mendapat kecaman dan gugatan puluhan warga setempat, pasalnya selama berdiri infrastruktur tersebut diduga tidak pernah memberikan kontribusi maupun kompensasi kepada warga yang berada disekitar tower, hal ini disampaikan Saripuddin sebagai perwakilan warga kepada detak Nusantara, Rabu (27 /5/2026) 

Dalam penyampaian saripudin, ia menyebutkan, Selama ini warga menginginkan perhatian dari pihak perusahaan, karena dampak yang ditimbulkan dari pendirian Tower dikhawatirkan akan merugikan warga sekitar, baik dari sisi kesehatan maupun dari sisi sosialnya.

Sebelumnya warga melalui pihak perwakilan, Saripudin yang ditunjuk untuk mewakili keberatan didirikannya tower sudah menyampaikan surat keberatan kepada pihak perusahaan, namun tidak ada indikasi untuk dilakukan penyelesaian dengan warga.

Jika memang tidak memenuhi apa yang menjadi tuntutan warga, kami minta Tower tersebut hengkang atau dipindahkan dari lokasi tersebut, ujar Saripudin.

Sebelumnya ia telah menceritakan permasalahan ini, bahwa warga  sudah pernah ikut dalam musyawarah yang dilakukan dikantor kelurahan pada dua Minggu yang lalu kurang lebih,  namun kata Saripudin dalam pertemuan tersebut tidak membuahkan hasil, atau tidak ditemukan jalan keluar disebabkan dari pihak perusahaan tidak berada ditengah warga.

Menurut Saripudin Ia juga pernah didatangi tiga orang oknum yang mengatasnamakan dari kesatuan Polisian untuk melobi permasalahan ini, namun tetap juga tidak ditemukan jalan keluar, kata Saripudin.

Selang dari itu, Saripudin juga katanya diinformasikan akan dipanggil pihak kepolisian,  namun ia sejujurnya mengatakan, atas dasar apa pihak kepolisian akan memanggil dirinya, dan mana surat panggilan, hal itu dikatakan ia saat bertemu bhabinkamtibmas setempat baru-baru ini, katanya bercerita kepada detak Nusantara.

Dalam kutipan surat tuntutan yang sudah ditandatangani warga dan diketahui serta  ditandatangani oleh lurah, kepala lingkungan, ketua RT dan dua orang penerima kuasa warga, Saripudin serta Alhalim Nurdin berisi dua tuntutan diantaranya ;

1. Menuntut kompensasi dampak keamanan dan kesehatan serta 

2. Kompensasi finansial (CSR) dan fasilitas umum (fasum)

Diakui olehnya sejak  awal pendirian tahun 2012 warga pernah dapet kompensasi, tapi hanya sebatas beberapa warga saja,

" itu juga tidak besar dan hanya awal pendirian saja, setelahnya tidak pernah dapat lagi sampai perpanjangan kontrak, tegasnya 

Sejak dilakukan penolakan hingga musyawarah beberapa Minggu lalu, sampai dengan saat ini, pihaknya berharap supaya semua tuntutan yang menjadi keinginan warga setempat dapat terpenuhi, kata Saripudin. (DN.001)

Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • Warga Kuripan Tuntut Kompensasi Pendirian Tower Provider
  • Warga Kuripan Tuntut Kompensasi Pendirian Tower Provider
  • Warga Kuripan Tuntut Kompensasi Pendirian Tower Provider
  • Warga Kuripan Tuntut Kompensasi Pendirian Tower Provider
  • Warga Kuripan Tuntut Kompensasi Pendirian Tower Provider
  • Warga Kuripan Tuntut Kompensasi Pendirian Tower Provider