PERADI Bandar Lampung Gelar Kegiatan PKPA

 


DETAK NUSANTARA | LAMPUNG, DPC Perhimpunan Advokad Indonesia bandar Lampung (Peradi) yang bekerja sama dengan Universitas Bandar Lampung (UBL)  menggelar  kegiatan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) di Kampus Pascasarjana UBL pada Sabtu pagi, 9 Mei 2026.

Pada tahun Angkatan pertama ditahun 2026, Telah diikuti 64 peserta, Hal ini menunjukkan tingginya antusiasme calon penegak hukum untuk bergabung di bawah naungan PERADI

Guru Besar Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang, Prof. Dr. Ir. Firmanto Laksana, S.H., M.M., M.H., C.L.A.,  yang juga merupakan Ketua Bidang PKPA, Sertifikasi, dan Kerjasama Universitas DPN PERADI Dalam penyampaian materinya menyebutkan Perhimpunan Advokad Indonesia (Peradi) posisinya sebagai satu-satunya wadah tunggal (single bar) organisasi advokat yang sah secara konstitusional di Indonesia.

Eksistensi PERADI merupakan amanat langsung dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, dengan latar belakang keberadaan hingga telah di dideklarasikan adalah sebagai satu-satunya organisasi profesi advokat yang ditunjuk negara untuk melaksanakan fungsi-fungsi negara. Ini bukan sekadar keinginan organisasi, melainkan perintah UU," tegas Prof. Firmanto di hadapan puluhan peserta PKPA. Ujar prof firmanto

Dalam penjelasanya ia menyampaikan beberapa kaidah dalam hukum, diantaranya; 

Kekuatan Hukum Tetap

Secara legalitas formil menurut paparan Prof. Firmanto menerangkan, legitimasi PERADI telah diuji berkali-kali di meja hijau. Ia merujuk pada rentetan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), mulai dari Putusan MK No. 014/PUU-IV/2006 hingga Putusan MK No. 112/PUU-XXI/2023 dan 183/PUU-XXII/2024.

 "Putusan-putusan MK tersebut secara konsisten mengukuhkan bahwa PERADI adalah pemegang wewenang tunggal dalam melaksanakan fungsi negara, mulai dari pendidikan (PKPA), pengujian (UPA), pengangkatan, hingga pengawasan melalui Dewan Kehormatan," jelasnya.

 Sacara Harfiah filosofi "Batang Tunggal" bertujuan untuk menjamin standarisasi mutu advokat di seluruh Indonesia, tanpa wadah tunggal, kontrol terhadap kode etik dan kualitas profesi akan menjadi rapuh. 

Menjaga Marwah Officium Nobile

Sebagai praktisi yang juga rekanan di kantor hukum Otto Hasibuan & Associates, Prof. Firmanto mengingatkan para calon advokat di Lampung, profesi ini adalah officium nobile atau profesi yang mulia dan terhormat.

 "PERADI berdiri di atas fondasi hukum dan moral. Kehadirannya untuk memperkuat integritas dan profesionalisme agar advokat Indonesia tetap mandiri dan tidak mudah diintervensi," tutupnya 

Pada profesi lainya Dengan latar belakang aktifitas,  Selain menjabat di DPN PERADI, Prof. Firmanto dikenal juga telah memiliki pengalaman luas sebagai Wakil Ketua Umum IKADIN, Kurator di HKPI, dan juga aktif sebagai akademisi di Universitas Krisnadwipayana dan Unissula. 

Dengan terselenggaranya kegiatan PKPA tersebut diharapkan kedepan dapat mencetak kader-kader advokat yang tidak hanya cakap secara hukum, tetapi juga memiliki loyalitas terhadap integritas profesi sesuai dengan khittah UU Advokat.

Pada angkatan pertama ini diketuai oleh Juniardi, S.H., M.H., bersama seluruh peserta, secara langsung ikut dalam kegiatan tersebut dan menyimak secara mendalam pemaparan yang telah diterima dengan tujuan memberikan pemahaman fundamental terkait marwah organisasi profesi. (DN.001)

Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • PERADI Bandar Lampung Gelar Kegiatan PKPA
  • PERADI Bandar Lampung Gelar Kegiatan PKPA
  • PERADI Bandar Lampung Gelar Kegiatan PKPA
  • PERADI Bandar Lampung Gelar Kegiatan PKPA
  • PERADI Bandar Lampung Gelar Kegiatan PKPA
  • PERADI Bandar Lampung Gelar Kegiatan PKPA