DPRD Bandar Lampung Fasilitasi Pengaduan Masyarakat
DETAK NUSANTARA | LAMPUNG, Ketua Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung, Agus Djumadi, A. Memimpin rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait pengaduan masyarakat yang disampaikan Perkumpulan Pemuda Pemudi Kaliawi (PPK) berlangsung di ruang kerja Komis III, DPRD bandar Lampung. Dilansir Dari sumber humas DPRD Bandar Lampung, Kamis (5/6/2027)
Sumber menyebutkan, pengaduan yang disampaikan oleh Perkumpulan Pemuda Pemudi Kaliawi (PPK) terkait pengelolaan lahan parkir yang berlokasi di Toko Ratmiku, Jalan Kartini, Kelurahan Palapa, Kecamatan Tanjung Karang Pusat, Bandar Lampung.
Kepedulian Komisi III sebagai wujud komitmen DPRD dalam memfasilitasi penyelesaian permasalahan melalui musyawarah dan dialog yang konstruktif, dan dalam Kesempatan tersebut selain perwakilan PPK yang hadir terdapat juga unsur dari Dinas Perhubungan Kota Bandar Lampung dan pemilik Toko Ratmiku
Hasil rapat menyepakati bahwa kedua belah pihak menerima dan menyetujui untuk menata serta mengelola area parkir secara bersama-sama dengan mengedepankan asas keadilan dan keseimbangan, sehingga tercipta pengelolaan yang tertib, harmonis, dan memberikan manfaat bagi semua pihak.
Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung berharap kesepakatan ini agar dapat menciptakan tata kelola parkir yang tertib menjadi solusi terbaik serta menjaga kondusivitas dan hubungan baik antar pihak terkait, serta memberikan manfaat bagi seluruh pihak, (DN.001)

