Jangan Penjarakan Niat Baik Hanya Urusan Perizinan
Untaian Kata Oleh : Prof. Dr. Henry Yosodiningrat, S.H., M.H.
DETAK NUSANTARA | JAKARTA Dalam untaian kata yang berasal dari salah satu tokoh nasional yang berprofesi sebagai Pengacara, Prof. Dr. Henry Yosodiningrat, S.H., M.H. dalam persepsinya dikatakan Hukum dibuat untuk menghadirkan keadilan, bukan sekadar untuk menghukum. Rabu (3/9/2026)
Tulisan yang akan di perluas ini merupakan pernyataan sikap dan seruan moral-hukum agar penegakan hukum tetap berpijak pada keadilan, proporsionalitas, serta prinsip bahwa pemidanaan merupakan jalan terakhir ketika mekanisme pembinaan dan sanksi administratif masih tersedia.
Dalam Pemaparanya, ,Prof. Dr. Henry Yosodiningrat, telah membaca sebuah analog berita tentang seorang anak bangsa bernama Yogi Gilang Arya Setia, pemuda asal Sikakap, Kepulauan Mentawai, yang sekarang harus menjalani proses pidana karena menyediakan layanan internet bagi masyarakat di kampung halamannya.
Menurutnya, setelah ia membaca berita itu bukan hanya sebagai seorang yang memahami hukum, ia menilainya sebagai manusia. Kemudian setelah membacanya dan seketika itu, saya marah. Sebut Prof Henry dalam tulisannya
Berdasarkan pengakuannya, ia marah bukan karena ingin membenarkan setiap pelanggaran terhadap aturan. Dan ia tidak mengatakan bahwa siapa pun boleh menjalankan suatu usaha tanpa memenuhi perizinan yang diwajibkan oleh negara.
Lebih lanjut prof henry mengatakan, bahwa Negara hukum tetap membutuhkan aturan. Perizinan harus dipenuhi, Ketertiban harus dijaga, akan Tetapi pertanyaan yang jauh lebih mendasar:
“Apakah setiap kekurangan administrasi harus berakhir dengan borgol, penahanan dan pengadilan pidana?”
“Apakah hukum pidana sudah sedemikian kehilangan pilihan sehingga terhadap seorang warga yang sedang berusaha menghadirkan internet di daerah yang mengalami keterbatasan konektivitas, Tanya prof
Baginya jalan pertama yang dipilih justru adalah jalan menuju penjara?” Yogi tidak merampok, tidak melakukan korupsi, tidak memperdagangkan narkotika, tidak mengancam keselamatan bangsa.
Menurutnya, Pokok perkara yang didakwakan kepadanya adalah penyelenggaraan jaringan atau jasa telekomunikasi yang dipersoalkan dari aspek perizinannya. Perkaranya saat ini tercatat di Pengadilan Negeri Padang dengan Nomor 450/Pid.Sus/2026/PN Pdg, dan sampai saat ini Yogi masih berstatus sebagai terdakwa. Disinilah hati nurani hukum saya terusik. Tandasnya
Prof henry juga mempertanyakan apakah mereka lupa dengan pasal 613 ayat 3 (KUHP), bahwa Kata dia sejak tanggal 2 Januari 2026, paradigma hukum pidana Indonesia telah berubah.
Melalui UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, Pasal 613 KUHP ditambahkan ayat (3), yang pada pokoknya memerintahkan bahwa apabila suatu undang-undang merupakan undang-undang administratif yang diberi sanksi pidana, maka upaya pembinaan dan penerapan sanksi administratif atau sanksi lainnya harus didahulukan daripada penerapan sanksi pidana.
"Frasa yang digunakan undang-undang adalah "HARUS DIDAHULUKAN."Bukan "dapat". Bukan "boleh". Bukan pula "terserah kepada aparat". Tetapi HARUS. Sambung prof
Inilah manifestasi dari pemikiran bahwa hukum pidana dalam perkara-perkara administratif semestinya menjadi ultimum remedium “senjata terakhir” bukan senjata pertama.
Pada kesempatan ini ia bertanya kepada Penyidik Penuntut Umum, dan semua pihak yang terlibat dalam proses hukum Yogi, “Sudahkah jalan pembinaan ditempuh secara sungguh-sungguh sebelum jalan pidana dipilih?, sudahkah yang bersangkutan diperingatkan?, sudahkah diberikan kesempatan yang patut untuk menyempurnakan perizinannya?, sudahkah sanksi administratif dipertimbangkan dan diterapkan apabila memang terdapat pelanggaran administratif?” tanya dia lagi
Dan yang terpenting, mengapa pidana harus menjadi jawaban pertama apabila persoalannya masih mungkin diselesaikan melalui pembinaan dan penertiban administratif?
Prof hemy mengetahui terdapat fakta yang harus kita lihat secara jujur dan berimbang. Pihak kepolisian menyatakan bahwa kegiatan penyediaan internet telah berlangsung ketika izin yang dipersyaratkan belum lengkap. Ungkapnya
Sementara mereviu Di sisi lain, bahwa NIB PT Mentawai Network Provider disebut telah terbit pada 2 Oktober 2025 dan proses pemenuhan legalitas usaha kemudian berjalan, Hal itu kata dia tidak berarti bahwa saya meminta agar hukum ditutup matanya.
Akan tetapi justru meminta agar hukum membuka mata selebar lebarnya, Lihat perbuatannya, lihat akibatnya, lihat motifnya, lihat keadaan masyarakat yang dilayaninya, lihat pula apakah benar pidana merupakan satu-satunya jawaban yang proporsional. Sambung prof henry
Prof henry pertanyakan juga terkait Pemerintah saat ini memilih dan melakukan pembinaan, berdasarkan argumennya ia memperhatikan Beberapa hari terakhir, Kementerian Komunikasi dan Digital justru mengambil langkah yang menurutnya ebih mencerminkan wajah negara yang seharusnya.
Komdigi menyatakan perlunya pembinaan dan kemudian menjembatani Telkomsat serta Starlink untuk mendampingi Yogi agar dapat menjalankan layanan internet secara legal sebagai reseller resmi.
Ia menyambut baik langkah tersebut, akan Tetapi perkembangan ini sekaligus menimbulkan pertanyaan yang lebih menyakitkan,
“Kalau hari ini Yogi bisa dibina, mengapa pembinaan itu tidak menjadi pilihan utama sejak awal?, kalau perizinannya dapat diperbaiki, mengapa seseorang harus terlebih dahulu merasakan dinginnya ruang tahanan?, kalau negara dapat merangkulnya hari ini, mengapa sebelumnya negara memilih memprosesnya secara pidana?”
Inilah yang harus menjadi bahan introspeksi besar bagi penegakan hukum kita. Tegasnya
Persepsi berikutnya adalah HUKUM JANGAN SAMPAI KEHILANGAN HATI NURANI, yang berdasarkan keyakinan prof henry, ia percaya pada hukum.
Justru karena ia percaya kepada hukum, ia tidak ingin melihat hukum berubah menjadi mesin yang bekerja tanpa hati.ungkapnya
Penegakan hukum bukan pekerjaan mencocokkan sebuah perbuatan dengan bunyi pasal, lalu selesai. Penegakan hukum adalah pekerjaan mencari keadilan.
Hakim bukan corong Undang-undang. Jaksa bukan mesin penuntutan. Polisi bukan mesin penangkapan.sambung dia
Menurutnya, Di dalam setiap kewenangan negara selalu ada tanggung jawab moral untuk bertanya, "Apakah tindakan yang kita lakukan sungguh-sungguh adil?" Tanya dia lagi
Kepastian hukum penting. Tetapi kepastian hukum tanpa keadilan hanya akan melahirkan ketakutan.
Dan hukum yang membuat rakyat takut untuk berbuat baik adalah hukum yang telah kehilangan tujuan paling mulianya.
Bayangkan pesan apa yang diterima anak-anak muda Indonesia dari perkara seperti ini. Seorang pemuda melihat kampungnya mengalami keterbatasan internet. Ia berinisiatif. Ia membangun. Ia mengambil risiko. Masyarakat memperoleh manfaat. Katanya
Kemudian karena terdapat persoalan perizinan, ia berhadapan dengan hukum pidana, Lalu kita masih bertanya mengapa anak-anak muda takut mengambil inisiatif?
Kita menyerukan inovasi. Kita menyerukan digitalisasi. Kita menyerukan pembangunan dari desa. Kita menyerukan agar pemuda menjadi agen perubahan.
Kendati demikian, ketika ada seorang anak muda melakukan sesuatu yang nyata di daerah terpencil, jangan sampai negara justru menyambutnya pertama kali dengan pasal pidana. Kata prof
Ia justru tidak meminta keistimewaan Sebagai Advokat dan sebagai Politisi yg dalam hal ini sebagai Kader PDI Perjuangan yang senantiasa berpihak pada wong cilik,, bahwa katanya ia tidak meminta ditempatkan di atas hukum. Ia idak meminta pelanggaran perizinan diabaikan.
Kalau ada izin yang kurang, lengkapi, kalau ada prosedur yang salah, perbaiki, kalau ada kewajiban administratif yang belum dilaksanakan, perintahkan untuk dilaksanakan, kalau perlu dikenakan sanksi administratif, terapkan sesuai Undang-undang. Tandasnya
Akan Tetapi janganlah dengan begitu mudah kita mencabut kemerdekaan seseorang apabila hukum sendiri menyediakan jalan lain yang lebih proporsional.
Pidana penjara adalah tindakan negara yang sangat serius. Karena yang dirampas bukan sekadar waktu. Yang dirampas adalah kemerdekaan manusia.
Prof henry menekankan Penjera harus menjadi jalan terakhir, Terlebih ketika Pasal 613 ayat (3) KUHP telah memberikan arah yang begitu terang mengenai prioritas pembinaan dan sanksi administratif dalam administrative penal law.
Dalam untaian kata lainya ia menyampaikan kepada penegak hukum. Satu pertanyaan, Ketika kelak seluruh berkas perkara telah ditutup, seluruh persidangan telah selesai, dan semua orang pulang ke rumah masing-masing, apakah hati nurani kita dapat mengatakan bahwa keadilan benar-benar telah ditegakkan ? Ujar prof henry
" Atau kita hanya dapat mengatakan, "Pasalnya memang ada" Indonesia tidak kekurangan pasal."
Persepsi untaian kata lainya , masih kata prof henry, NDONESIA MEMBUTUHKAN KEADILAN, dalam penjelasnya, Indonesia membutuhkan aparat penegak hukum yang bukan hanya berani menghukum orang jahat, tetapi juga berani untuk tidak menghukum seseorang ketika hukum masih menyediakan jalan yang lebih adil.
Karena negara yang besar bukanlah negara yang paling banyak memenjarakan rakyatnya. Negara yang besar adalah negara yang mampu membedakan antara penjahat yang memang harus dihukum dengan warga yang melakukan kekeliruan administratif dan masih dapat dibina.
Dalam untaian kata ini, ia berharap majelis hakim yang memeriksa perkara tersebut menggali sedalam-dalamnya bukan hanya teks undang-undang, tetapi juga jiwa hukum, tujuan pemidanaan, proporsionalitas, serta rasa keadilan yang hidup di tengah masyarakat, Kemudian kepada Yogi serta anak-anak muda Indonesia lainnya ia mengatakan,
“Jangan berhenti mencintai negeri ini hanya karena suatu hari negeri ini belum mampu memperlakukan niat baik kalian dengan semestinya.” Tugas kita adalah memperbaikinya.
Dalam untaian kata penutup Prof. Dr. Henry Yosodiningrat, S.H., M.H berharap, " RANGKULAH ORANG-ORANG YANG INGIN MEMBANGUN NEGERINYA. BINA MEREKA JIKA KELIRU, PERBAIKI JIKA ADA YANG KURANG, JANGAN TERBURU-BURU MEMENJARAKAN HARAPAN' Karena apabila orang-orang baik mulai takut berbuat baik karena khawatir dipidana, maka yang harus kita khawatirkan bukan lagi sekadar sebuah perkara di Pengadilan Negeri Padang. Yang harus kita khawatirkan adalah, “KE MANA ARAH HATI NURANI HUKUM INDONESIA?” pungkasnya (DN.001)

