SPBU Rohul Diduga Tempat Pelangsir BBM

   

DETAK NUSANTARA | RIAU, ROKAN HULU – Keluhan masyarakat soal dugaan penyelewengan bahan bakar minyak ( BBM ) bersubsidi kembali mencuat. Kali ini sorotan mengarah ke SPBU 14286**** yang berlokasi di Kepenuhan Barat Mulia, Kecamatan Kepenuhan, Rokan Hulu.

Menurut informasi dari narasumber warga yang enggan disebut namanya, aktivitas pelangsir minyak di SPBU tersebut masih terlihat hingga kini. “Masih saja ada pelangsir hilir mudik. Seolah tidak ada efek jera,” ujar sumber tersebut kepada media, Rabu (24/6/2026.)

BBM bersubsidi sejatinya diperuntukkan bagi masyarakat kecil, nelayan, petani, dan transportasi publik. Namun jika penyalurannya tidak diawasi ketat, maka subsidi negara justru dinikmati mafia BBM dan para penimbun.

Aparat Hukum Jangan Tutup Mata

Masyarakat Kepenuhan berharap aparat penegak hukum tidak tinggal diam. Pengawasan ketat harus dilakukan bukan hanya saat sidak, tapi secara konsisten dan tanpa tebang pilih.

“Semua SPBU di Rohul khususnya di Kepenuhan harus dipantau. Jangan sampai BBM subsidi disalahgunakan. Hukum harus tajam ke atas, jangan tumpul ke bawah,” tegas warga.

Jeratan Hukum Bagi Pelaku Mafia BBM

Salah satu aktivis berinisial F menambahkan, jika dugaan pelangsiran dan penyelewengan BBM bersubsidi terbukti, maka pelaku dapat dijerat sejumlah regulasi:

1. Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah UU No. 6 Tahun 2023: Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.

2. Pasal 62 UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen: Pelaku usaha yang tidak memenuhi standar mutu BBM dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar.

3. Pasal 3 & Pasal 4 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang: Jika keuntungan dari pelangsiran BBM disembunyikan, pelaku terancam pidana tambahan 20 tahun penjara.

Jika benar dugaan pelangsiran ini terjadi berulang di SPBU 14286****, maka pertanyaan besar muncul: di mana fungsi pengawasan Pertamina, Pemda, dan aparat penegak hukum? Jangan sampai lembaga yang seharusnya menjaga marwah hukum justru abai, hingga masyarakat kecil yang dirugikan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak SPBU belum memberikan keterangan resmi saat dikonfirmasi awak Media melalui WhatsApp.

Warga berharap kasus ini tidak berakhir jadi angin lalu. Penegakan hukum yang tegas dan transparan adalah satu-satunya cara memutus rantai mafia BBM di Rohul.(DN.0016)

Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • SPBU Rohul Diduga  Tempat  Pelangsir BBM
  • SPBU Rohul Diduga  Tempat  Pelangsir BBM
  • SPBU Rohul Diduga  Tempat  Pelangsir BBM
  • SPBU Rohul Diduga  Tempat  Pelangsir BBM
  • SPBU Rohul Diduga  Tempat  Pelangsir BBM
  • SPBU Rohul Diduga  Tempat  Pelangsir BBM