Suami Diduga Bunuh Istri Kini Diamankan Polisi
DETAK NUSANTARA | RIAU – Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, SIK menggelar konferensi pers terkait kasus Dugaan pembunuhan yang menewaskan seorang ibu rumah tangga di Desa Ngaso, Kecamatan Ujung Batu, Selasa (16/6/2026.)
Peristiwa terjadi sekitar pukul 04.00 WIB di rumah korban, Jalan Dusun II Simpang Baru, Desa Ngaso. Korban diketahui berinisial IN, 49 tahun, ketika itu warga dan rekan suami korban menemukan IN tergeletak bersimbah darah di atas tempat tidur.
Pelaku Diduga Suami Sendiri, dan saat ini pelaku melarikan diri ke Nias Selatan. Kapolres Rohul AKBP Emil Eka Putra menjelaskan, polisi langsung olah TKP dan melakukan penyelidikan intensif setelah menerima laporan penemuan mayat. Dari hasil penyelidikan, mengarah kepada pelaku yang tak lain suami korban berinisial J, 48 tahun.
Kecurigaan menguat karena pasca kejadian J tidak berada di lokasi. “Pelaku melarikan diri ke Pulau Nias Selatan menggunakan sepeda motor milik korban,” ungkap AKBP Emil, Jumat (19/6) lalu.
Tim Resmob Polres Rohul melakukan pengejaran. Upaya itu membuahkan hasil. Pada hari Kamis ( 19/6 ) sekitar pukul 15.20 WIB, tersangka J berhasil diamankan di wilayah Nias Selatan.
Tersulut Kata “Bu*uhlah Aku”
Motif pembunuhan dilatarbbelakangi rasa sakit hati. AKBP Emil menyebut tersangka tersulut emosi karena tersinggung ucapan korban. Dua hari sebelum kejadian, keduanya sempat cekcok mulut.
Puncaknya pada hari kejadian, korban sempat berkata kepada tersangka, " Bu*uhlah Aku”. Tersulut emosi, J mengambil pisau di rumah lalu me*usuk leher korban sebelah kiri satu kali dan sebelah kanan satu kali hingga IN tewas.
“Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Rohul untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kami jerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara,” tegas Kapolres.
Polres Rohul mengimbau masyarakat agar tidak main hakim sendiri dan menyerahkan penyelesaian masalah rumah tangga melalui jalur hukum serta mediasi yang bijak. (Sumber: Humas Polres Rohul) (DN0016)
