Resmi Ditetapkan Libur Dan Cuti Bersama 2027

 


DETAK NUSANTARA | JAKARTA, — Pemerintah Indonesia menetapkan 18 hari libur nasional dan delapan hari cuti bersama pada 2027, sehingga terdapat 26 hari yang ditetapkan sebagai libur nasional dan cuti bersama sepanjang tahun.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 1205 Tahun 2026, Nomor 3 Tahun 2026, dan Nomor 2 Tahun 2026 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2027.

SKB ditandatangani Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, dan Menteri PANRB Rini Widyantini dalam rapat tingkat menteri di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Jakarta, pada Selasa (15/9/2026).

Menteri Koordinator PMK Pratikno mengatakan penetapan tersebut mempertimbangkan hari besar keagamaan, pola akhir pekan, serta mobilitas masyarakat, termasuk perjalanan mudik saat Idulfitri.

"Jumlah libur nasional adalah 18 hari di tahun 2027. Kemudian jumlah cuti bersama tahun 2027 adalah delapan hari," kata Pratikno.

Aturan bagi pekerja

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan hari libur nasional pada dasarnya merupakan hari ketika pekerja atau buruh tidak wajib bekerja.

Namun, perusahaan dapat mempekerjakan pekerja pada hari libur nasional untuk jenis pekerjaan tertentu yang harus berjalan secara terus-menerus. Dalam kondisi tersebut, hak pekerja tetap harus dipenuhi sesuai ketentuan ketenagakerjaan.

Pekerja yang tetap bekerja pada hari libur nasional berhak mendapatkan upah kerja lembur sesuai aturan yang berlaku.

Berbeda dengan libur nasional, cuti bersama bagi pekerja atau buruh merupakan bagian dari cuti tahunan dan pelaksanaannya bersifat fakultatif.

Artinya, pekerja yang mengambil cuti pada hari cuti bersama akan mengurangi jatah cuti tahunannya.

Sebaliknya, pekerja yang tetap masuk bekerja pada hari cuti bersama tidak kehilangan hak cuti tahunannya dan mendapatkan upah sebagaimana hari kerja biasa.

Untuk aparatur sipil negara (ASN), ketentuan cuti bersama akan ditetapkan lebih lanjut melalui Keputusan Presiden. Pemerintah menyatakan cuti bersama bagi PNS tidak mengurangi hak cuti tahunan.

Daftar 18 hari libur nasional 2027

Berikut kalender resmi hari libur nasional 2027 berdasarkan SKB tiga menteri:

1 Januari, Jumat — Tahun Baru 2027 Masehi

5 Januari, Selasa — Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW

6 Februari, Sabtu — Tahun Baru Imlek 2578 Kongzili

8 Maret, Senin — Hari Suci Nyepi, Tahun Baru Saka 1949

10–11 Maret, Rabu–Kamis — Idulfitri 1448 Hijriah

26 Maret, Jumat — Wafat Yesus Kristus

28 Maret, Minggu — Kebangkitan Yesus Kristus atau Paskah

1 Mei, Sabtu — Hari Buruh Internasional

6 Mei, Kamis — Kenaikan Yesus Kristus

17 Mei, Senin — Iduladha 1448 Hijriah

20 Mei, Kamis — Hari Raya Waisak 2571 BE

1 Juni, Selasa — Hari Lahir Pancasila

6 Juni, Minggu — 1 Muharam Tahun Baru Islam 1449 Hijriah

15 Agustus, Minggu — Maulid Nabi Muhammad SAW

17 Agustus, Selasa — Proklamasi Kemerdekaan RI

25 Desember, Sabtu — Kelahiran Yesus Kristus atau Natal

26 Desember, Minggu — Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW 1449 Hijriah

Catatan: Meskipun daftar tersebut berisi 17 baris, terdapat tanggal yang berlangsung selama dua hari, yakni Idulfitri pada 10–11 Maret. Dengan demikian totalnya menjadi 18 hari libur nasional.

Daftar 8 hari cuti bersama 2027

5 Februari, Jumat — Tahun Baru Imlek 2578 Kongzili

9 Maret, Selasa — Idulfitri 1448 Hijriah

12 Maret, Jumat — Idulfitri 1448 Hijriah

15 Maret, Senin — Idulfitri 1448 Hijriah

25 Maret, Kamis — Wafat Yesus Kristus

18 Mei, Selasa — Iduladha 1448 Hijriah

19 Mei, Rabu — Hari Raya Waisak 2571 BE

24 Desember, Jumat — Kelahiran Yesus Kristus atau Natal

Penetapan kalender tersebut memberikan acuan bagi pemerintah, dunia usaha, pekerja, dan masyarakat untuk menyusun agenda kerja, kegiatan usaha, perjalanan, serta rencana liburan sepanjang 2027.

Khusus pelaksanaan cuti bersama di instansi atau perusahaan swasta, pengaturannya tetap mengikuti ketentuan dan kebijakan masing-masing lembaga atau perusahaan.(*)

Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • Resmi Ditetapkan Libur Dan Cuti Bersama 2027
  • Resmi Ditetapkan Libur Dan Cuti Bersama 2027
  • Resmi Ditetapkan Libur Dan Cuti Bersama 2027
  • Resmi Ditetapkan Libur Dan Cuti Bersama 2027
  • Resmi Ditetapkan Libur Dan Cuti Bersama 2027
  • Resmi Ditetapkan Libur Dan Cuti Bersama 2027