BPJN Lampung Melalui PPK Berikan Klarifikasi

 

DETAK NUSANTARA | LAMPUNG, Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) provinsi Lampung, Melalui Pejabat pembuat komitmen (PPK) Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I provinsi lampung, Teni, Menyampaikan apresiasinya atas peran serta Masyarakat transparansi merdeka (MTM) Lampung yang telah bersedia menyampaikan. Konfirmasi dan informasi terkait pelaksanaan  pekerjaan preservasi jalan dan jembatan Ruas 10 KM-Bakauheni, Prof.Dr.Ir,.Sutami Sribawono-simpang Sribawono, Kabupaten Lampung Selatan dengan nilai pagu 28 Miliar lebih.

Menurutnya, Ia baru menerima surat konfirmasi MTM, dan isi dari surat tersebut adalah hasil survei beberapa waktu lalu, terhadap pelaksana pekerjaan yang merupakan masih kendali dan pengawasannya 

Dalam isi Surat konfirmasi MTM terdapat beberapa poin yang disampaikan, dan berdasarkan jawaban klarifikasi yang disampaikan PPK,  menurut Teni mengenai papan nama informasi proyek ada, dan terpasang 2 buah,.ujarnya

Sementara aspal yang yang sudah terpasang  menurut keterangan sudah sesuai spesifikasi, dan kami sebagai PPK tidak akan membayar kepada rekanan. Jika setelah dilakukan core memiliki ketebalan yang tidak sesuai, makanya kami disini terus melakukan. Peninjauan dan pengawasan ekstra

Terkait pekerjaan scrap, dilakukan sesuai kerusakan  dilapangan kemudian masalah ruas jalan yang berlobang akan dilakukan penambalan/pemeliharaan jalan  sesuai anggaran yang tersedia ,  Imbuhnya 

Menanggapi hal itu, Ketua MTM Lampung menyampaikan terima kasih atas kesediaan pihak BPJN memberikan klarifikasi, akan tetapi ia berpesan untuk selalu melakukan pekerjaan tersebut sesuai spesifikasi, apa lagi pekerjaan ini masih lama berakhirnya dan ditambah dengan masa pemeliharaan setahun. Kata Ashari

Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • BPJN Lampung Melalui PPK Berikan Klarifikasi
  • BPJN Lampung Melalui PPK Berikan Klarifikasi
  • BPJN Lampung Melalui PPK Berikan Klarifikasi
  • BPJN Lampung Melalui PPK Berikan Klarifikasi
  • BPJN Lampung Melalui PPK Berikan Klarifikasi
  • BPJN Lampung Melalui PPK Berikan Klarifikasi