DPRD Bersama Pemprov Lampung Bahas KUA-PPAS 2026
DETAK NUSANTARA | LAMPUNG, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
Provinsi Lampung Ahmad Giri Akbar yang didampingi Wakil Ketua I Kostiana, S.E.,
M.H., dan Wakil Ketua IV Naldi Rinara, S.E., M.M.menyampaikan bahwa penyusunan
kebijakan anggaran membutuhkan sinergi antara pemerintah daerah, pemerintah
pusat, dan pemerintah kabupaten/kota, Hal ini dikatakan Giri saat memipin Rapat
Paripurna dengan agenda penyampaian Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran
(KUA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD
Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2026, serta penyampaian Rancangan KUA dan PPAS
APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2027 di Ruang Sidang DPRD Provinsi
Lampung, Kamis (30/7/2026).
Dalam rapat paripurna tersebut dihadiri Gubernur Lampung Rahmat
Mirzani Djausal, S.T., M.M., jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah
(Forkopimda), anggota DPRD Provinsi Lampung, jajaran Pemerintah Provinsi
Lampung, pimpinan instansi vertikal, akademisi, tokoh masyarakat, insan pers,
serta para tamu undangan lainnya.
Menurut Ketua DPRD Lampung,bahwa kolaborasi antarlembaga menjadi
faktor penting dalam menjaga kesinambungan pembangunan serta memperkuat
efektivitas program yang dilaksanakan.Ujar Giri
Penyampaian rancangan KUA-PPAS tersebut menjadi salah satu
tahapan penting dalam proses penyusunan kebijakan anggaran daerah. Dokumen ini
menjadi landasan bagi pemerintah daerah dan DPRD dalam menentukan arah
kebijakan fiskal, menyusun prioritas program, serta memastikan anggaran daerah
selaras dengan kebutuhan pembangunan masyarakat.
Dalam perspektif pembangunan daerah, KUA dan PPAS memiliki
posisi strategis karena menjadi penghubung antara dokumen perencanaan
pembangunan dengan kemampuan keuangan daerah. Melalui pembahasan bersama, DPRD
dan Pemerintah Provinsi Lampung dapat menyelaraskan berbagai program prioritas
agar pelaksanaan pembangunan berjalan efektif, terukur, dan memberikan manfaat
nyata bagi masyarakat.
Diacara itu, Pemerintah
Provinsi Lampung menegaskan bahwa pengelolaan keuangan daerah bukan hanya
berkaitan dengan penyusunan angka-angka anggaran, tetapi juga bagaimana
kebijakan tersebut mampu menjawab kebutuhan masyarakat melalui peningkatan
pelayanan publik, penguatan perekonomian daerah, serta pelaksanaan program
pembangunan yang berkelanjutan.
Perubahan kondisi sosial dan ekonomi yang terus berkembang
menuntut pemerintah daerah untuk memiliki kebijakan anggaran yang adaptif.
Melalui penyusunan perubahan APBD, pemerintah dapat melakukan penyesuaian
terhadap berbagai kebutuhan prioritas, sedangkan rancangan kebijakan anggaran
tahun berikutnya menjadi instrumen untuk menyiapkan pembangunan secara lebih
terarah.
Pembahasan KUA-PPAS antara DPRD Provinsi Lampung dan Pemerintah
Provinsi Lampung menjadi bagian dari mekanisme pengawasan dan penyelarasan
kebijakan pembangunan daerah. Proses tersebut diharapkan mampu menghasilkan
kebijakan anggaran yang transparan, akuntabel, serta berorientasi pada
peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Dengan terlaksananya penyampaian KUA-PPAS tersebut, DPRD
Provinsi Lampung bersama Pemerintah Provinsi (pemprov) Lampung menunjukkan
komitmen untuk membangun tata kelola keuangan daerah yang lebih baik dan
menjadikan APBD sebagai instrumen strategis dalam mendorong kemajuan Provinsi
Lampung. (**)
