Lapas Pasir Pangarayan Pasang Plang Aset Negara

 

DETAK NUSANTARA | RIAU, PASIR PANGARAWAN— Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pasir Pangarayan, provinsi Riau memasang plang penanda tanah negara yang merupakan aset Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Rabu (19/8/2026).

Pemasangan dilakukan di dua lokasi, yakni tanah bekas Lapas Pasir Pangarayan dan lahan yang kini menjadi lokasi bangunan Lapas Kelas IIB Pasir Pangarayan.

Kegiatan dilaksanakan staf Urusan Umum di bawah pengawasan Kepala Subbagian Tata Usaha, Denny Rio Sandy.

Denny mengatakan pemasangan plang merupakan langkah penegasan sekaligus upaya mengamankan aset negara.

“Pemasangan plang ini merupakan bentuk penegasan bahwa tanah tersebut merupakan aset negara yang berada dalam penguasaan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan,” ujar Denny menyampaikan pesan Kalapas Kelas IIB Pasir Pangarayan, Efendi Parlindungan Purba.

Ia menambahkan, pengamanan, pemeliharaan, dan pendataan aset akan terus dilakukan agar aset negara tetap terjaga serta dimanfaatkan sesuai ketentuan.

Pemasangan plang juga diharapkan memberikan informasi kepada masyarakat mengenai status tanah sekaligus mendukung tertib administrasi pengelolaan Barang Milik Negara (BMN).

Lapas Kelas IIB Pasir Pangarayan menegaskan komitmennya menjaga aset negara secara tertib, transparan, dan sesuai peraturan perundang-undangan.

Pemasangan dilakukan di dua lokasi, yakni tanah bekas Lapas Pasir Pangarayan dan lahan yang saat ini menjadi lokasi bangunan Lapas Kelas IIB Pasir Pangarayan.

Kegiatan ini dilaksanakan oleh staf Urusan Umum di bawah pengawasan Kepala Subbagian Tata Usaha, Denny Rio Sandy.

Denny menyampaikan bahwa pemasangan plang merupakan langkah penegasan sekaligus upaya pengamanan aset negara.

“Pemasangan plang ini merupakan bentuk penegasan bahwa tanah tersebut adalah aset negara yang berada dalam penguasaan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan,” ujar Denny mewakili pesan Kalapas Kelas IIB Pasir Pangarayan, Efendi Parlindungan Purba.

Ia menambahkan bahwa pengamanan, pemeliharaan, dan pendataan aset akan terus dilakukan secara berkelanjutan agar aset negara tetap terjaga dan dapat dimanfaatkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemasangan plang ini juga diharapkan dapat memberikan informasi yang jelas kepada masyarakat mengenai status kepemilikan tanah, sekaligus mendukung tertib administrasi pengelolaan Barang Milik Negara (BMN).

Lapas Kelas IIB Pasir Pangarayan menegaskan komitmennya untuk terus menjaga aset negara secara tertib, transparan, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • Lapas Pasir Pangarayan Pasang Plang Aset Negara
  • Lapas Pasir Pangarayan Pasang Plang Aset Negara
  • Lapas Pasir Pangarayan Pasang Plang Aset Negara
  • Lapas Pasir Pangarayan Pasang Plang Aset Negara
  • Lapas Pasir Pangarayan Pasang Plang Aset Negara
  • Lapas Pasir Pangarayan Pasang Plang Aset Negara