44 WBP Pasir Pangarayan Ikuti Sidang TPP

 

DETAK NUSANTARA | RIAU, Sebanyak 44 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) mengikuti Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) di Lapas Kelas IIB Pasir Pangarayan, Sabtu (19/9/2026). Sidang tersebut menjadi bagian dari proses evaluasi sekaligus tahapan pemilihan Tamping untuk mendukung kelanjutan pembinaan di lingkungan Lapas.

Sidang dipimpin Kepala Seksi Pembinaan Narapidana dan Kegiatan Kerja (Kasi Binadik dan Giatja) Lapas Kelas IIB Pasir Pangarayan, Andi Rahman. Kegiatan turut dihadiri Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (Ka.KPLP) Freddy Rinadi Siregar, Kepala Subseksi Registrasi dan Bimbingan Kemasyarakatan Ega Syaputra, serta anggota TPP lainnya.

Pemilihan Tamping menjadi salah satu bagian dari proses pembinaan yang memberikan kesempatan kepada WBP untuk mendapatkan kepercayaan menjalankan tugas tertentu di lingkungan Lapas sesuai ketentuan dan kebutuhan yang berlaku.

Melalui Sidang TPP, proses tersebut dibahas dengan mempertimbangkan sejumlah aspek, antara lain pembinaan, kedisiplinan, tanggung jawab, serta kesiapan WBP dalam menjalankan tugas yang nantinya diberikan.

Kasi Binadik dan Giatja Andi Rahman mengatakan, pemilihan Tamping tidak hanya berkaitan dengan pemberian tugas, tetapi juga menjadi bagian dari proses pembelajaran bagi warga binaan untuk membangun sikap disiplin dan bertanggung jawab.

“Sebagaimana arahan Kalapas, pemilihan Tamping diharapkan dapat menjadi bagian dari kelanjutan proses pembinaan bagi Warga Binaan. Pelaksanaannya dilakukan melalui Sidang TPP dengan tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku,” ujar Andi Rahman mewakili Kalapas Kelas IIB Pasir Pangarayan, Efendi P. Purba.

Ia menambahkan, kepercayaan yang diberikan kepada warga binaan harus diikuti dengan komitmen untuk menjalankan tanggung jawab secara baik selama berada di lingkungan Lapas.

“Harapannya, kegiatan ini dapat mendukung terciptanya proses pembinaan yang berkelanjutan serta memberikan pengalaman positif bagi Warga Binaan dalam membangun sikap disiplin dan bertanggung jawab selama menjalani masa pembinaan,” katanya.

Sidang TPP menjadi salah satu mekanisme yang digunakan Lapas Kelas IIB Pasir Pangarayan dalam memastikan proses pembinaan berjalan secara terarah, tertib, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Melalui proses tersebut, Lapas Pasir Pangarayan terus mendorong keterlibatan aktif WBP dalam kegiatan pembinaan sebagai bagian dari upaya membangun perilaku yang lebih disiplin, bertanggung jawab, dan positif. Dilansir dari sumber: Humas Lapas (DN.0016)

Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • 44 WBP Pasir Pangarayan Ikuti Sidang TPP
  • 44 WBP Pasir Pangarayan Ikuti Sidang TPP
  • 44 WBP Pasir Pangarayan Ikuti Sidang TPP
  • 44 WBP Pasir Pangarayan Ikuti Sidang TPP
  • 44 WBP Pasir Pangarayan Ikuti Sidang TPP
  • 44 WBP Pasir Pangarayan Ikuti Sidang TPP