Ancaman Karhutla Lampung: ASN Wajib Jadi Teladan
DETAK NUSANTARA | LAMPUNG, Pemerintah Provinsi Lampung mengambil sikap tegas menghadapi ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) akibat musim kering ekstrem. Tak sekadar memberikan imbauan publik, Pemprov secara resmi melarang keras seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) membakar sampah secara terbuka, baik di kawasan perkantoran maupun kediaman pribadi.
Instruksi ketat tersebut disampaikan oleh Staf Ahli Gubernur Bidang Kemasyarakatan dan SDM, Lukman Pura, saat membacakan amanat Gubernur Lampung pada Apel Mingguan di Komplek Kantor Gubernur, Senin (21/9/2026).
Langkah drastis ini diambil lantaran Lampung diterjang fenomena El Nino yang memicu kemarau panjang hingga tujuh bulan—rekor curah hujan terendah dalam kurun 30 tahun terakhir.
Kondisi cuaca yang sangat kering memicu lonjakan jumlah titik panas (*hotspot*). Data SiPongi KLHK dan BMKG hingga 19 September 2026 mencatat adanya 127 titik panas di seluruh wilayah Lampung. Total area yang hangus dilalap api telah menembus angka 322,312 hektare.
Wilayah yang mengalami peningkatan titik panas paling signifikan meliputi: Lampung Timur, Lampung Tengah, Mesuji, Way Kanan, Tulang Bawang.
Faktor utama pemicu kebakaran teridentifikasi berasal dari ulah manusia, khususnya praktik pembukaan lahan perkebunan dengan metode pembakaran serta pembakaran sampah rumah tangga yang tak terkendali. Pemprov menekankan bahwa larangan pembersihan lahan dengan cara dibakar kini berstatus hukum wajib.
Mengantisipasi dampak yang lebih meluas terhadap kesehatan warga dan roda ekonomi, Pemprov Lampung menginstruksikan seluruh pemerintah kabupaten/kota untuk memperketat kesiapsiagaan di wilayah masing-masing:
Sektor Swasta: Perusahaan wajib menyiagakan unit tanggap darurat, menara pemantau, embung air, serta peralatan pompa.
Tingkat Tapak: Mengaktifkan kembali posko siaga karhutla, patroli terpadu, dan satgas kebakaran hingga level desa/kelurahan.
ASN & Lingkungan, ASN diwajibkan memanfaatkan fasilitas TPS3R serta bank sampah sebagai bentuk keteladanan.
Dunia Pendidikan: Menggalakkan edukasi pemilahan sampah, penghematan energi, dan penanaman pohon melalui Gerakan Adiwiyata bersama Pramuka Peduli dan Saka Kalpataru. (DN.001)

