Catatan Hukum Kasus Pengembalian Uang CNI
Oleh : Oleh : Prof.Dr.Henry Yosodingnirat, SH M.H
DETAK NUSANTARA | JAKARTA, Penanganan kasus dugaan korupsi yang melibatkan PT CNI menyita perhatian publik usai adanya penyerahan uang bernilai ratusan miliar rupiah kepada aparat penegak hukum. Meski demikian, langkah pengembalian dana tersebut dipandang tidak serta-merta menjadi bukti sah adanya tindak pidana korupsi maupun penetapan status tersangka bagi pemilik perusahaan.
Kasus ini menyoroti penyerahan uang sebesar kurang lebih Rp401,65 miliar (tepatnya Rp401.53,73 juta lebih) oleh PT CNI kepada tim penyidik Kejaksaan. Pengembalian dana ini memicu perdebatan mengenai status hukum perusahaan, keabsahan audit kerugian negara, serta penentuan pihak yang paling bertanggung jawab secara pidana.
Pihak yang menjadi sorotan utama mencakup PT CNI termasuk jajaran pemegang saham, pemilik, dan direksinya), penyidik Kejaksaan, serta lembaga pemeriksa keuangan seperti BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) dan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan). Selain itu, pakar/pengamat hukum turut memberikan pandangan kritis terkait proses penegakan hukum ini.
Proses hukum dan penyidikan berlangsung di lingkungan kejaksaan di Indonesia, sementara landasan pembuktian dan aturan kerugian negara kini tengah menjadi pembahasan hangat di tingkat pusat, termasuk peninjauan regulasi terkait di Mahkamah Konstitusi (MK)
Isu penegakan hukum ini mengemuka seiring dengan diberlakukannya aturan KUHAP anyar (UU No. 20 Tahun 2025) serta penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional terbaru yang mempertegas syarat pembuktian dan definisi lembaga pemeriksa keuangan.
Secara hukum pidana, pengembalian kerugian negara memang tidak menghapus ancaman pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 4 UU Pemberantasan Tipikor. Namun, tindakan tersebut tidak boleh ditafsirkan sebalik; mengembalikan uang bukan berarti langsung mengakui kesalahan atau membuktikan adanya delik pidana.
Penetapan status tersangka mensyaratkan prinsip geen straf zonder schuld (tiada pidana tanpa kesalahan) serta pemenuhan minimal dua alat bukti yang relevan sesuai Pasal 90 ayat (1) KUHAP baru. Pemilik atau pemegang saham tidak dapat dijadikan tersangka hanya karena posisi atau jabatannya semata, melainkan harus dibuktikan keterlibatan fisik, niat jahat (mens rea), maupun perintah langsung yang dilakukannya.
Aparat penegak hukum diminta untuk mengedepankan due process of law secara obyektif melalui tahapan berikut:
1. Membedakan Wewenang Audit: Perlu kecermatan dalam membedakan BPK sebagai lembaga negara audit keuangan resmi sesuai Pasal 23E UUD 1945 dan UU No. 15 Tahun 2006—dengan BPKP yang berkedudukan sebagai pengawas internal pemerintah. Penghitungan kerugian negara harus didasarkan pada keputusan yang sah dan mengikat secara hukum.
2. Membuktikan Perbuatan Terlebih Dahulu: Penyidik diimbau untuk membongkar konstruksi peristiwa pidananya, memverifikasi kerugian negara secara valid, menelusuri aliran dana (follow the money), serta mengumpulkan bukti konkret sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka.
3. Fokus pada Kebenaran Materiil: Penegakan hukum tidak boleh sekadar mengejar target tersangka demi opini publik, melainkan harus fokus membuktikan peran, kesengajaan, dan kausalitas antara perbuatan pelaku dengan kerugian yang ditimbulkan.
Langkah pemberantasan korupsi pada perkara PT CNI harus berlandaskan proses hukum yang kuat, transparan, dan terukur. Mengedepankan pembuktian materiil atas peran serta individu merupakan kunci utama agar penegakan hukum tetap berada di koridor keadilan dan asas hukum yang berlaku.(**)

