Gubernur Mirza Dorong Penataan HGU di Lampung

DETAK NUSANTARA | JAKARTA ,Persoalan sengketa lahan dan penguasaan hutan di Provinsi Lampung memasuki babak baru. Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, menyampaikan desakan percepatan penataan legalitas agraria saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (15/9/2026).

Langkah tegas ini diambil menyusul maraknya aksi demonstrasi terkait konflik pertanahan yang terus berulang di daerah. Gubernur membeberkan bahwa sekitar 70 persen warga Lampung menggantungkan hidup pada sektor pertanian. Ketika harga komoditas melambung, potensi gesekan antarelemen di lapangan justru kian intensif terjadi hampir setiap pekan.

Beberapa isu krusial yang dityoroti terkait kawasan Hak Guna Usaha (HGU) meliputi aksi penyerobotan lahan, area yang ditelantarkan, hingga izin konsesi yang dibiarkan kedaluwarsa tanpa penertiban. Kondisi ini diperparah oleh minimnya porsi kewenangan dan tidak adanya bagi hasil Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari izin HGU bagi pemerintah kabupaten/kota, sehingga posisi kepala daerah di tingkat lokal kerap berada di situasi serba sulit.

Selain masalah konsesi perkebunan, fenomena alih fungsi kawasan hutan juga menjadi perhatian mendesak. Dari total satu juta hektare kawasan hutan register di Lampung, sekitar separuhnya atau 500 ribu hektare kini telah berubah wajah menjadi pemukiman padat warga yang dilengkapi fasilitas umum seperti desa dan puskesmas.

Mengingat kondisi fisik kawasan tersebut yang sudah berlangsung selama puluhan tahun dan tidak lagi memungkinkan direstorasi total menjadi hutan, Gubernur mengharapkan keberanian pemerintah pusat serta parlemen untuk menertibkan regulasi. Salah satunya lewat percepatan mekanisme Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) maupun skema pelepasan aset.

Melalui forum koordinasi tersebut, Pemerintah Provinsi Lampung berharap muncul dorongan regulasi baru dari DPR RI dan kebijakan afirmatif pemerintah pusat. Kebijakan ini diharapkan memuat pembagian porsi PAD yang proporsional serta kewenangan penataan bagi daerah guna mewujudkan kepastian hukum dan keadilan agraria. (**)

Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • Gubernur Mirza Dorong Penataan HGU di Lampung
  • Gubernur Mirza Dorong Penataan HGU di Lampung
  • Gubernur Mirza Dorong Penataan HGU di Lampung
  • Gubernur Mirza Dorong Penataan HGU di Lampung
  • Gubernur Mirza Dorong Penataan HGU di Lampung
  • Gubernur Mirza Dorong Penataan HGU di Lampung