LIN Desak RUU Perampasan Aset Segera Disahkan

DETAK NUSANTARA | JAKARTA, Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang sedang dalam pembahasan DPRD RI mendapat sorotan dari elemen masyarakat. Yang berasal dari  Ketua Umum Lembaga Investigasi Negara (LIN) Gus Robi Irawan Wiratmoko, (kamis (3/9/2026)

Dalam penegasanya Ketua umum LIN mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk segera menyelesaikan dan mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset, menurutnya  aturan tersebut harus disusun secara terukur untuk menghindari penyalahgunaan kewenangan.

"RUU Perampasan Aset ini masalah yang ngeri, dan jika salah berbicara bisa membahayakan, mengingat tensi dan suhu politik saat ini lagi panas," Ujarnya

Bahkan, pembahasan RUU tersebut menyangkut kepentingan masyarakat yang menginginkan negara dapat mengambil kembali aset yang terbukti berasal dari tindak pidana korupsi maupun kejahatan lainnya.

Kembali ia tegaskan, masyarakat menginginkan adanya aturan yang dapat memperjelas mekanisme perampasan aset hasil korupsi, kolusi dan nepotisme, dengan tetap menjamin proses hukum yang adil.

"LIN berharap RUU Perampasan Aset harus dilahirkan secara terukur, merujuk pada integritas dalam langkah, rasional dalam tindakan, dan kebenaran dalam tujuan," katanya.

" DPR seharusnya menjalankan mandat yang diberikan oleh pemilih dan memperjuangkan kepentingan publik." Tandasnya 

"Kembali pada etika dan moral, mungkin teman-teman di sana tidak mewakili rakyat. Jadi keinginan rakyat dipersulit terkait RUU Perampasan Aset," sambung dia

Dalam. Proses pembahasan RUU Perampasan Aset, LIN  mendukung pengesahan RUU Perampasan Aset sebagai instrumen hukum untuk mengambil aset yang terbukti diperoleh melalui tindak pidana. kata Gus robi

Karena tujuan kebijakan tersebut bukan sekadar membuat pelaku kejahatan kehilangan kekayaan, melainkan mengembalikan aset yang diperoleh secara melawan hukum kepada negara sesuai ketentuan yang berlaku.

"Kalau dimiskinkan, kita ini manusia yang adil dan beradab. Perampasan aset pas untuk direalisasikan sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya 

Gus Robi juga meminta DPR menggunakan bahasa yang jelas dalam merumuskan aturan tersebut dan tidak memberikan harapan yang menurutnya dapat mengecewakan masyarakat.

"Ayo kita kembalikan bahwa rakyat adalah pemilik kedaulatan tertinggi," lanjut dia 

LIM mendesak RUU tersebut segera disahkan dan LIN akan mempertanyakan komitmen DPR jika tidak ada pengesahan atau kemajuan yang dianggap memadai hingga 15 Desember 2026

"Jika tak disahkan pada tanggal 15 nanti, maka LIN seluruh Indonesia akan turun. Kita akan tanya langsung ke DPR, apakah mereka masih bisa dan mampu menjadi wakil rakyat," pungkasnya 

Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI berjanji mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset paling lambat pada 15 Desember 2026.(DN.001)

Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • LIN Desak RUU Perampasan Aset Segera Disahkan
  • LIN Desak RUU Perampasan Aset Segera Disahkan
  • LIN Desak RUU Perampasan Aset Segera Disahkan
  • LIN Desak RUU Perampasan Aset Segera Disahkan
  • LIN Desak RUU Perampasan Aset Segera Disahkan
  • LIN Desak RUU Perampasan Aset Segera Disahkan