LSM Pro Rakyat Desak Transparansi Kasus YI

DETAK NUSANTARA |LAMPUNG, Penanganan dugaan kasus penggelapan unit kendaraan rental yang menyeret oknum anggota DPRD Kota Bandar Lampung berinisial YI kini menjadi sorotan publik. Kasus yang terdaftar dalam laporan kepolisian nomor LP/B/593/VIII/2026/SPKT/POLDA LAMPUNG per 7 Agustus 2026 ini memicu desakan agar Polda Lampung bertindak profesional tanpa memandang latar belakang politik terlapor.

Sikap tegas disuarakan oleh pimpinan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) PRO RAKYAT, Aqrobin A.M. (Ketua Umum) dan Johan Alamsyah (Sekretaris Umum). Mereka menegaskan pentingnya penegakan hukum yang akuntabel, transparan, serta terbebas dari intervensi politik maupun perlakuan khusus.

Sebelumnya, dalam jumpa pers pada Sabtu (19/9/2026), YI bersama tim hukumnya membantah tudingan penggelapan serta klaim kerugian sebesar Rp1,16 miliar. YI menyatakan telah mengembalikan unit kendaraan bersangkutan dan menyebut persoalan ini murni urusan pribadi dengan pemilik rental. Ia juga menegaskan kesiapannya untuk kooperatif jika dipanggil oleh penyidik.

Menanggapi hal tersebut, LSM PRO RAKYAT menyatakan menghormati hak klarifikasi dari terlapor. Namun, mereka menggarisbawahi bahwa pernyataan sepihak tidak serta-merta menghentikan proses hukum yang berjalan.

"Pembelaan terlapor justru harus diuji oleh pihak kepolisian melalui bukti faktual, seperti dokumen transaksi, bukti penyerahan unit, hingga rekam komunikasi para pihak," ujar Johan Alamsyah. Menurutnya, pembuktian berbasis data dan dokumen sangat penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah terjadinya pembunuhan karakter maupun tuduhan palsu.

LSM PRO RAKYAT mengingatkan agar masyarakat tetap memegang teguh asas praduga tak bersalah dan tidak terburu-buru mengambil kesimpulan sebelum ada kepastian dari penyidik. Kedudukan YI sebagai wakil rakyat dari partai berkuasa hendaknya tidak menjadi keistimewaan, tetapi juga tidak boleh menjadi alasan untuk melakukan kriminalisasi.

"Prinsip equality before the law atau kesetaraan di hadapan hukum harus dijunjung tinggi. Apabila ditemukan unsur pidana yang didukung alat bukti yang cukup, proses hukum wajib dilanjutkan. Sebaliknya, jika tidak terbukti, kepolisian wajib memberikan penjelasan secara terbuka kepada publik," tegas Aqrobin.

Pihaknya berharap Polda Lampung mampu menunjukkan integritas tinggi dalam mengusut tuntas perkara ini demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum. (**)

Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • LSM Pro Rakyat Desak Transparansi Kasus YI
  • LSM Pro Rakyat Desak Transparansi Kasus YI
  • LSM Pro Rakyat Desak Transparansi Kasus YI
  • LSM Pro Rakyat Desak Transparansi Kasus YI
  • LSM Pro Rakyat Desak Transparansi Kasus YI
  • LSM Pro Rakyat Desak Transparansi Kasus YI