Persadin dan BPN Perkuat Sinergi Hukum Pertanahan


DETAK NUSANTARA | NUSA TENGGARA BARAT,  Langkah strategis guna memperkokoh kepastian hukum dan kualitas pelayanan pertanahan bagi warga Lombok Tengah resmi digulirkan. Pengurus Wilayah Persatuan Advokat Indonesia (Persadin) Nusa Tenggara Barat (NTB) bersama Pengurus Daerah Lombok Tengah menggelar audiens silaturahmi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lombok Tengah pada Senin (14/9/2026).

Rombongan yang dipimpin oleh Ketua DPW Persadin NTB, Lukman Aprizal, S.H., serta Ketua DPC Persadin Lombok Tengah, Ahmad Subandi Idris, S.H., diterima secara langsung oleh Kepala Kantor BPN Lombok Tengah pendamping pejabat struktural serta para kepala seksi.

Dalam dialog interaktif tersebut, Lukman Aprizal menekankan pentingnya kolaborasi konstruktif antara praktisi hukum dan instansi pertanahan publik. Menurutnya, Persadin berkomitmen mendampingi BPN dalam mengedukasi warga terkait regulasi sertifikasi dan prosedur hukum pertanahan agar terhindar dari potensi sengketa. Ia juga mengingatkan jajaran advokat untuk terus menjaga profesionalisme serta menjadi jembatan yang solutif antara masyarakat dan pemerintah.

Senada dengan hal tersebut, Ahmad Subandi Idris menegaskan kesiapan DPC Persadin Lombok Tengah untuk terjun langsung memberikan edukasi hukum ke tingkat tapak. Langkah ini diambil guna meminimalisasi ketidakpahaman masyarakat akan hak dan kewajiban kepemilikan tanah yang sering menjadi pemicu konflik agrarian.

Menanggapi inisiatif tersebut, pihak BPN Kabupaten Lombok Tengah memberikan apresiasi tinggi. Kepala BPN Lombok Tengah menyatakan bahwa dukungan dan kesamaan persepsi dari kalangan advokat sangat krusial untuk memperlancar administrasi pertanahan, percepatan program sertifikasi, hingga pencegahan penyalahgunaan dokumen hukum di lapangan.

Pertemuan yang diakhiri dengan penyerahan kenang-kenangan dan sesi foto bersama ini menandai komitmen bersama kedua lembaga untuk rutin berkoordinasi demi menghadirkan pelayanan publik yang transparan, cepat, dan berkeadilan di Lombok Tengah.(**)
Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • Persadin dan BPN Perkuat Sinergi Hukum Pertanahan
  • Persadin dan BPN Perkuat Sinergi Hukum Pertanahan
  • Persadin dan BPN Perkuat Sinergi Hukum Pertanahan
  • Persadin dan BPN Perkuat Sinergi Hukum Pertanahan
  • Persadin dan BPN Perkuat Sinergi Hukum Pertanahan
  • Persadin dan BPN Perkuat Sinergi Hukum Pertanahan