Polsek Tanah Abang Sita Puluhan Ribu Obat


DETAK NUSANTARA | JAKARTA , Peredaran obat keras tanpa resep medis berhasil dibongkar jajaran Polsek Metro Tanah Abang dalam rangkaian Operasi Nila Jaya 2026. Dari pengungkapan tersebut, aparat mengamankan empat tersangka beserta barang bukti yang mencapai 74.997 butir obat daftar G.

Penindakan ini menegaskan komitmen kepolisian dalam memutus rantai distribusi obat ilegal yang rawan disalahgunakan oleh masyarakat umum.

Kronologi Penangkapan dan Pengembangan Kasus

Aksi pembongkaran jaringan ini berawal dari laporan warga terkait dugaan transaksi ilegal di area Pasar Tanah Abang Blok G, Jalan Kebon Jati, Jakarta Pusat, pada Selasa (15/9/2026) malam.

Penangkapan Pertama (19.40 WIB): Petugas mencegat pria berinisial AR yang sedang mengendarai sepeda motor. Saat digeledah, ditemukan 1.000 butir Hexymer terbungkus plastik hitam di kendaraannya

Pengembangan ke Palmerah: Berdasarkan keterangan AR, polisi bergerak ke rumah kontrakan milik AS di Jalan Ori, Kota Bambu Selatan, Jakarta Barat. Di sana, petugas kembali menyita 4.000 butir Hexymer dari dalam lemari pakaian.

Penyergapan Puncak (23.35 WIB): Penyelidikan berlanjut ke lokasi berikutnya untuk membekuk M dan rekannya, RA. Di kediaman M, polisi menemukan sisa barang bukti berupa puluhan ribu butir obat-obatan terlarang.


Selain sepeda motor, ponsel, dompet, kunci kontrakan, dan plastik klip transparan, polisi menyita belasan jenis obat keras berpotensi bahaya jika dikonsumsi tanpa panduan medis:
Alprazolam, Valdimex, Valisanbe, Diazepam, Merlopam, Reklona, Dumolid, Esilgan, dan Euforis.
Trihexyphenidyl, Tramadol, Hexymer, Double Y, Nova DMP, serta Dolgesix


Ancam Keselamatan Warga dan Jerat Hukum

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Wisnu S. Kuncoro, menegaskan bahwa pihaknya masih terus menelusuri asal-usul barang haram tersebut serta mengejar pemasok utama di atas M. Langkah tegas ini diambil untuk melindungi warga dari dampak fatal penggunaan obat ilegal.

Ancaman Pidana:
Para pelaku kini ditahan dan dijerat Pasal 435 serta Pasal 436 ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang telah disesuaikan dengan UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Masyarakat diimbau untuk tidak membebasmurnikan pembelian obat keras tanpa izin dokter dan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • Polsek Tanah Abang Sita Puluhan Ribu Obat
  • Polsek Tanah Abang Sita Puluhan Ribu Obat
  • Polsek Tanah Abang Sita Puluhan Ribu Obat
  • Polsek Tanah Abang Sita Puluhan Ribu Obat
  • Polsek Tanah Abang Sita Puluhan Ribu Obat
  • Polsek Tanah Abang Sita Puluhan Ribu Obat