Strategi Polda Riau Atasi Karhutla Berbasis Data


DETAK NUSANTARA | RIAU,  Penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Provinsi Riau kini tidak lagi berfokus pada tindakan responsif saat titik api membesar. Kepolisian Daerah (Polda) Riau memperkuat komitmen penanggulangan karhutla dari hulu ke hilir melalui sebuah gerakan berbasis lingkungan bertajuk "Riau Cerah Presisi".


Program ini mengusung tiga pilar utama: pencegahan dini, perawatan ekosistem, serta pemulihan atau penghijauan kembali lahan yang terdegradasi. Pendekatan ini digulirkan untuk menggeser paradigma penanganan bencana lingkungan agar tidak semata-mata bergantung pada aksi pemadaman di lapangan.

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Akmadi, menekankan pentingnya sinergi lintas sektor dalam mengatasi ancaman tahunan ini. Menurutnya, pemandangan asap dan pembakaran lahan memerlukan penanganan kolektif yang berlandaskan fakta teknis serta data faktual.

"Upaya menanggulangi karhutla wajib melibatkan seluruh lapisan masyarakat dan instansi pemerintah. Kita tidak dapat bekerja sendiri-sendiri, melainkan harus saling bahu-membahu dengan pijakan data riil di lapangan," ungkap Akmadi pada Kamis (17/9/2026).

Langkah preventif diwujudkan melalui sosialisasi secara masif mengenai dampak buruk metode pembukaan lahan dengan cara dibakar. Praktik merusak tersebut terbukti tidak hanya memicu bencana asap yang meluas, tetapi juga merusak tatanan sosial warga serta merusak ekosistem dalam jangka panjang.

Di samping langkah pencegahan dan edukasi, penegakan hukum yang tegas tetap diberlakukan bagi para pelanggar aturan. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau bersama jajaran jajaran kepolisian di daerah terus melacak para pelaku di balik kasus kebakaran lahan.

Data penanganan kasus sejak Januari hingga September 2026 mencatat sebanyak 58 perkara karhutla telah diproses hukum dengan menetapkan 61 orang sebagai tersangka. Adapun total area yang terbakar dan terdampak mencapai kisaran 3.387,73 hektare yang tersebar di wilayah hukum berbagai Polres se-Riau.

Dirreskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, menyatakan bahwa proses hukum tidak berhenti pada pelaku lapangan saja.

"Penyidik mengejar persoalan ini hingga ke akarnya. Kami mendalami kepemilikan dan status hukum tanah, tujuan di balik pembakaran, hingga pihak yang diuntungkan dari area yang terbakar tersebut," jelas Ade Kuncoro.

Dalam mengusut tuntas setiap perkara, kepolisian menerapkan metode scientific crime investigation. Pengungkapan kasus bersandarkan pada hasil olah TKP secara mendalam, kesaksian para ahli, kelengkapan berkas dokumen, serta pemanfaatan alat bukti sah lainnya.

Penyidik juga menggunakan kejelasan status penguasaan lahan sebagai pintu masuk untuk mengurai benang kusut tindak pidana ini. Jika terbukti ada pelanggaran di kawasan hutan atau kerusakan lingkungan hidup, pasal-pasal dalam Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta regulasi di bidang kehutanan akan diterapkan secara lugas.

Melalui konsistensi gerakan Riau Cerah Presisi, Polda Riau menegaskan bahwa penyelesaian karhutla adalah misi berkelanjutan yang memadukan pencegahan, pemulihan alam, dan kepastian hukum demi menjaga kelestarian lingkungan Riau. (**)
Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • Strategi Polda Riau Atasi Karhutla Berbasis Data
  • Strategi Polda Riau Atasi Karhutla Berbasis Data
  • Strategi Polda Riau Atasi Karhutla Berbasis Data
  • Strategi Polda Riau Atasi Karhutla Berbasis Data
  • Strategi Polda Riau Atasi Karhutla Berbasis Data
  • Strategi Polda Riau Atasi Karhutla Berbasis Data