CNI Minta Kasus PT APSL Naik Penyidikan

 


DETAK NUSANTARA | RIAU, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LSM Cakrawala Nabati Indonesia (CNI) meminta Ditreskrimsus Polda Riau memberikan kepastian terkait penanganan laporan dugaan pelanggaran kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) yang berkaitan dengan PT Andika Permata Sawit Lestari (APSL) di Desa Sontang, Kecamatan Bonai Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu.

Ketua Umum DPP CNI, Ramlan Lubis, SH, meminta aparat penegak hukum mempertimbangkan peningkatan status perkara dari tahap penyelidikan ke penyidikan apabila berdasarkan hasil penyelidikan telah ditemukan bukti permulaan yang cukup sesuai ketentuan hukum.

Menurut Ramlan, persoalan yang melibatkan aktivitas perusahaan dan masyarakat Desa Sontang tersebut telah berlangsung cukup lama. Karena itu, masyarakat dinilai membutuhkan kejelasan mengenai sejauh mana proses hukum terhadap laporan yang telah disampaikan.

“Kami meminta Polda Riau memberikan kepastian mengenai perkembangan laporan tersebut. Apabila bukti permulaan sudah cukup, silakan ditingkatkan ke tahap penyidikan agar proses pembuktian dapat berjalan sesuai mekanisme hukum,” ujar Ramlan di Pekanbaru.

Ia menegaskan, permintaan CNI tersebut bukan bentuk penghakiman terhadap PT APSL. Menurutnya, perusahaan tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan pembelaan terhadap setiap dugaan yang diarahkan kepadanya.

“Kami tidak menyatakan PT APSL bersalah. Kami hanya meminta proses hukum berjalan secara transparan, profesional dan berdasarkan alat bukti,” katanya.

Ramlan juga menyampaikan bahwa apabila hasil penyelidikan tidak menemukan adanya unsur pidana, proses tersebut harus dihentikan sesuai ketentuan hukum. Sebaliknya, apabila ditemukan unsur pidana dan bukti yang memadai, maka proses selanjutnya perlu dilakukan berdasarkan prosedur yang berlaku.

“Kalau tidak terbukti, tentu harus ada kejelasan dan penghentian sesuai hukum. Namun kalau ditemukan unsur pidana, proses harus dilanjutkan. Masyarakat berhak mendapatkan kepastian hukum,” tegasnya.

Masyarakat Sontang Pernah Sampaikan Persoalan

Persoalan yang berkaitan dengan PT APSL sebelumnya juga telah disuarakan oleh masyarakat Desa Sontang. Ketua Lembaga Kerapatan Adat (LKA) Sontang, Junaidi, menyebut persoalan tersebut telah beberapa kali disampaikan kepada pihak terkait.

Menurut Junaidi, aspirasi masyarakat bahkan telah dibawa melalui forum hearing di DPRD Kabupaten Rokan Hulu. Masyarakat berharap berbagai persoalan yang dipertanyakan dapat memperoleh penjelasan dari pihak-pihak terkait.

Selain dugaan persoalan kawasan DAS, masyarakat juga mempertanyakan realisasi kewajiban kemitraan perkebunan sebesar 20 persen.

Pertanyaan lainnya berkaitan dengan dokumen Hak Guna Usaha (HGU) PT APSL, termasuk mengenai luas, batas serta kesesuaiannya dengan kondisi di lapangan.

CNI meminta seluruh persoalan tersebut diverifikasi melalui mekanisme resmi dan tidak hanya berdasarkan informasi sepihak.

Minta Penanganan Transparan

Ramlan mengatakan, pihaknya menghormati kewenangan dan independensi penyidik dalam menentukan langkah hukum terhadap laporan tersebut.

Menurutnya, peningkatan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang diperoleh.

“Penentuan status perkara bukan kewenangan kami. Itu kewenangan penyidik. Kami hanya mendorong agar proses yang sudah berjalan diberikan kejelasan dan masyarakat mengetahui perkembangannya,” jelas Ramlan.

Ia berharap proses penanganan laporan dapat dilakukan secara objektif serta memberikan ruang yang sama kepada seluruh pihak untuk menyampaikan keterangan dan bukti.

“Kami ingin semua pihak diperlakukan sama di hadapan hukum. Tidak boleh ada kesimpulan sebelum proses pembuktian dilakukan,” ujarnya.

Polda Riau dan PT APSL Belum Beri Keterangan

Hingga berita ini diterbitkan, Ditreskrimsus Polda Riau belum memberikan keterangan resmi kepada redaksi mengenai perkembangan terbaru penanganan laporan tersebut.

Redaksi juga masih berupaya mendapatkan tanggapan dari manajemen PT APSL serta Dinas Perkebunan Kabupaten Rokan Hulu terkait persoalan yang disampaikan CNI dan masyarakat Desa Sontang.

Keterangan dari pihak-pihak tersebut diperlukan untuk memberikan gambaran yang berimbang mengenai duduk persoalan dan perkembangan penanganan laporan.

Ramlan kembali menegaskan bahwa CNI menyerahkan proses hukum sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.

“Kami menghormati proses hukum. Tidak ada upaya untuk menghakimi pihak mana pun. Yang kami dorong adalah kepastian, transparansi dan penegakan hukum berdasarkan bukti,” tutupnya.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi Ditreskrimsus Polda Riau, PT APSL, Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu, Dinas Perkebunan Kabupaten Rokan Hulu, masyarakat Desa Sontang, serta pihak terkait lainnya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. (Tim) (DN.0016)

Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • CNI Minta Kasus PT APSL  Naik Penyidikan
  • CNI Minta Kasus PT APSL  Naik Penyidikan
  • CNI Minta Kasus PT APSL  Naik Penyidikan
  • CNI Minta Kasus PT APSL  Naik Penyidikan
  • CNI Minta Kasus PT APSL  Naik Penyidikan
  • CNI Minta Kasus PT APSL  Naik Penyidikan