Polres Jakpus Gagalkan Peredaran Narkoba Pembunuh Massal

DETAK NUSANTARA | JAKARTA PUSAT,  Potensi ancaman bahaya narkotika di ibu kota berhasil diredam setelah Operasi Nila Jaya 2026 yang digelar selama dua pekan (9–23 September 2026) berbuah hasil besar. Jajaran Polres Metro Jakarta Pusat sukses menggulung 86 kasus kejahatan barang haram dan mengamankan sebanyak 122 pelaku yang terdiri dari 109 pria serta 13 wanita. Di Lapangan Merah pada Jumat (2/10/2026), 

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Dr. Reynold E.P Hutagalung menyampaikan bahwa pergerakan ini merupakan komitmen konkret kepolisian dalam memberantas rantai bisnis gelap narkoba, baik pergerakan lokal maupun jaringan antardaerah.

Dari hasil penindakan tersebut, aparat menyita barang bukti bernilai fantastis. Sitaan terdiri atas 64,8 kilogram sabu, 11.024 butir ekstasi, 13,89 gram ganja, 25,29 gram tembakau sintetis, 237 *cartridge* etomidate, hingga 92.844 butir obat-obatan terlarang. Secara terperinci, temuan ini mencakup 64 kasus tindak pidana narkotika dan 22 kasus pelanggaran obat berbahaya.

"Langkah tegas ini diperkirakan mampu meloloskan sekitar satu juta jiwa penduduk dari ancaman bahaya narkoba, sekaligus bentuk perlindungan nyata kepolisian terhadap masa depan generasi muda," ungkap Reynold.

Di antara jajaran kasus yang terkuak, Satresnarkoba menangani empat skandal skala besar, sementara Polsek Metro Tanah Abang berhasil mencegat peredaran obat keras daftar G yang mencapai 70.017 butir.

Menanggapi ancaman hukum bagi para pengedar, Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Wisnu S. Kuncoro menegaskan para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 119 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, disandingkan dengan pasal-pasal dalam UU Kesehatan serta KUHP. Ancamannya mulai dari hukuman penjara paling singkat 6 tahun, 20 tahun, seumur hidup, hingga pidana mati dan denda paling banyak Rp10 miliar.

Guna memperketat wilayah dari maraknya penjualan obat keras ilegal seperti di Tanah Abang, kepolisian mengombinasikan strategi penindakan hukum dengan pengawasan preventif berbasis partisipasi publik. Saat ini, penyidik terus melacak jejak para bandar utama, pemasok, dan jalur distribusi tersembunyi, seraya meminta warga aktif melapor melalui pusat panggilan kepolisian di nomor 110. Sumber Humas polres Jakput (DN.0Q1)

Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • Polres Jakpus Gagalkan Peredaran Narkoba Pembunuh Massal
  • Polres Jakpus Gagalkan Peredaran Narkoba Pembunuh Massal
  • Polres Jakpus Gagalkan Peredaran Narkoba Pembunuh Massal
  • Polres Jakpus Gagalkan Peredaran Narkoba Pembunuh Massal
  • Polres Jakpus Gagalkan Peredaran Narkoba Pembunuh Massal
  • Polres Jakpus Gagalkan Peredaran Narkoba Pembunuh Massal