Revisi Regulasi Ketenagakerjaan Demi Kesetaraan Pekerja
DETAK NUSANTARA | JAWA BARAT, Perkembangan dunia kerja modern menuntut penyesuaian aturan hukum agar tetap relevan. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 yang telah berusia lebih dari dua dekade dinilai tidak lagi optimal dalam menjawab tantangan era digital, khususnya terkait peningkatan kompetensi dan jaminan kepastian hukum.
Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI kini tengah mematangkan pembaruan aturan tersebut melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan. Langkah ini diambil untuk menciptakan keseimbangan hak antara tenaga kerja dan pelaku usaha.
Dalam ajang Dialog Sosial yang diinisiasi oleh Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) di Bekasi pada Kamis Kemarin, (1/10/2026), Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, menegaskan komitmen parlemen dalam mengawal regulasi ini. Ia menekankan bahwa RUU tersebut dirancang untuk merangkul berbagai aspirasi guna menjamin keadilan serta konsistensi hukum di seluruh daerah.
"Tujuannya adalah menghadirkan aturan yang adil bagi semua pihak. Buruh membutuhkan jaminan pelindungan, sementara dunia bisnis memerlukan kepastian hukum yang seragam agar tidak ada perbedaan regulasi antardaerah," ujar Cucun di hadapan para peserta dialog.
Ia menambahkan, pembentuk undang-undang secara aktif mempertemukan pihak buruh dan pengusaha guna mencari titik tengah atas perbedaan kepentingan yang ada, sehingga implementasi aturan di lapangan dapat berjalan harmonis.
Pada kesempatan yang sama, Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyoroti pentingnya merespons pergeseran lanskap pekerjaan. Menurutnya, pembaruan hukum ketenagakerjaan saat ini tidak sekadar berfokus pada jaminan kerja, tetapi juga mencakup persiapan angkatan kerja, penguatan keahlian (skilling), transparansi rekrutmen, hingga efektivitas pengawasan.
"Kebutuhan pelatihan kerja saat ini jauh lebih vital dibanding era terdahulu. Kita ingin para pencari kerja memiliki daya saing dan kompetensi yang memadai sesuai kebutuhan pasar," jelas Yassierli.
Yassierli optimistis bahwa sinergi antara pemerintah dan DPR dapat melahirkan formulasi hukum terbaik. Ia menyambut terbuka berbagai masukan dari organisasi buruh maupun asosiasi pengusaha, baik melalui ruang dialog maupun forum penyampaian aspirasi lainnya.
Acara diskusi bertajuk "Mengawal RUU Pelindungan Ketenagakerjaan yang Adil bagi Semua” ini turut dihadiri oleh Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Ketua Umum KSPSI, Mohammad Jumhur Hidayat, yang menegaskan pentingnya pengawasan bersama dari seluruh elemen pekerja agar regulasi baru mampu mendorong kesejahteraan buruh secara nyata. (DN.001)
