BREAKING NEWS

KOMDIGI Terbitkan Peringatan kepada FB, IG, Thread, Google, YouTube Karena Melanggar Hukum

 

Meutya Viada Hafid
Menteri Komunikasi dan Digital Indonesian(Komdigi)

DETAK NUSANTARA | JAPAN, Menteri  Komunikasi dan Digital Indonesian(Komdigi), "Meutya Viada Hafid " secara resmi mengeluarkan surat peringatan kepada entitas bisnis yang tidak mematuhi hukum, terutama Meta, yang menaungi FB, IG, dan Thread, serta Google, yang menaungi YouTube yang dinilai melanggar hukum di Indonesia.

Ia sebelumnya menyampaikan maaf kepada segenap awak media yang tidak melakukan konferensi pers, karena saat ini sedang mendampingi bapak presiden Prabowo Subianto yang sedang bertugas dijepang, Senin (30/03)

Dalam penyampaian melalui rekaman ini ia menyebutkan bahwa pantauan kami terhadap dua hari dari implementasi Peraturan pemerintah (PP) Tunas dan aturan turunannya Permen No. 9 Tahun 2026, 

ada dua platform yang patuh, yaitu platform X dan juga Bigolive, yang telah menjalankan kepatuhan untuk menunda usia anak bagi user ke-16 tahun ke atas. Kata Meutya 

Kemudian kata meutya terhadap terhadap dua entitas bisnis,  pemerintah hari ini mengirimkan surat pemanggilan sebagai bagian dari penerapan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan yang berlaku 

Pemerintah juga mengkategorikan kepada platform yang dinilai belum sepenuhnya memenuhi aturan namun melakukan upaya atau kooperatif, adalah platform TikTok dan juga Roblox, dan kepada keduanya pemerintah hari ini, mengeluarkan surat peringatan.

Jika selanjutnya kedua platform ini belum juga menunjukkan kepatuhan secara penuh, maka pemerintah akan menyesuaikan untuk melakukan surat panggilan kepada kedua platform tersebut, ujar Meutya 

kami akan fokus untuk bekerjasama dengan platform yang memiliki itikat untuk menghormati Indonesia dan tidak hanya sebagai pasar digital tapi juga komitmen terhadap perundangan dan juga produk hukum di Indonesia dalam rangka melakukan perlindungan anak. (DN.001)