BREAKING NEWS

Pemerintah Batasi Platform Digital Dibawah Usia 16 Tahun

 

DETAK NUSANTARA | JAKARTA, Pemerintah Republik Indonesia resmi membatasi akses platform digital bagi anak di bawah usia 16 tahun,yang dimulai sejak mulai 28 Maret 2026. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).

Dalam keterangan yang pernah disampaiakan Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, bahwa kebijakan tersebut  bertujuan melindungi anak-anak dari berbagai ancaman di ruang digital, seperti paparan konten pornografi, perundungan siber, penipuan daring, dan potensi kecanduan digital yang dapat memengaruhi kesehatan mental dan perkembangan sosial mereka.

Ada Beberapa platform digital yang termasuk dalam tahap awal penerapan kebijakan pemerintah diantaranya adalah adalah YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox. 

Pemerintah akan melakukan pemantauan berkala terhadap proses penyesuaian sistem, termasuk penonaktifan akun anak yang tidak memenuhi syarat usia.(DN.01)