KPK jebloskan Penjara Bupati Minta Jatah

Asep Guntur Rahayu
Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK 

DETAK NUSANTARA | JAKARTA, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT)  dugaan tindak pindak korupsi, pemerasan dan penerimaan dikabupaten Tulung agung Jawa timur, tahun anggaran 2025-2026,, Sabtu (11/4/2026)

Kegiatan penyelidikan tertutup yang dilakukan KPK sehingga terjadi peristiwa tertangkap tangan para terduga pelaku tindak pidana korupsi dengan barang bukti yang cukup atas perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan oleh para pihak dalam dugaan tindak pindak korupsi .

Dalam konferensi pers yang disiarkan oleh KPK juru bicara (jubir),.Budi Prasetyo dan  Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, menyiarkan bahwa Kegiatan penyelidikan yang dilakukan  tertutup,  bermula berdasarkan Laporan masyarakat yang diteruskan kepada pihak KPK,  peristiwa yang terjadi berawal dari GWS sebagai bupati Tulung agung periode 2025-2030 melantik sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Tulungagung, namun setelah dilakukan pelantikan pejabat pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD). GWS meminta kepada yang sudah dilantik untuk menandatangani surat pernyataan pengunduran diri dari jabatan dan sebagai ASN, apabila dikemudian hari tidak mampu melaksanakan tugas dan tanggung jawab dengan bermaterai dan tidak ada tanggal pada surat pernyataan tersebut, terang Asep

Tidak hanya sampai disitu, KPK menerangkan unsur Dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK ) pada modus yang dilakukan Bupati GWS dengan meminta sejumlah uang kepada pimpinan OPD dan juga meminta jatah sebesar 50 % untuk penambahan jumlah anggaran disetiap OPD, 

GWS juga ikut terlibat dalam pengaturan pengadaan barang dan jasa dengan pengondisian pemenang tender dan menunjuk langsung rekanan dengan meminta jatah fee proyek, dan dalam melancarkan aksinya GWS di bantu ajudanya   bernama IOG yang bertugas menagih jatah bupati dari setiap OPD yang melaksanakan lelang proyek, Kisaran permintaan jatah hampir 5 miliar yang diterima GWS di setiap OPD yang diberikan langsung melalui ajudannya IOG, ujarnya

Dikutip dari sumber konferensi pers, KPK menjelaskan, selain bupati yang diamankan KPK juga mengamankan 18 orang tersangka lainya, adalah YOG selaku ajudan bupati,  WIN Kepala Dinas PUPR,  HAR Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah.

Yul Kabag Umum Setda,.Yan Kepala Dinas Pertanian,  AWD Kabag protokol dan Komunikasi Pimpinan, APU Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kes Bank Pool, MAC, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata,  RPI, Kepala Dinas Sosial,  OSH stafnya Saudara Yul, Jat, adik kandung Bupati, 

KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak hari ini, hari Sabtu tanggal 11 April 2026 sampai dengan tanggal 30 April 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahan Negara cabang Gedung Merah Putih KPK. Atas perbuatan para tersangka disangkakan telah melakukan perbuatan tindak pindak korupsi sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 huruf E kecil atau pasal 12B besar.

Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pindak korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak P korupsi. Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (DN.001)

Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • KPK jebloskan Penjara Bupati Minta Jatah
  • KPK jebloskan Penjara Bupati Minta Jatah
  • KPK jebloskan Penjara Bupati Minta Jatah
  • KPK jebloskan Penjara Bupati Minta Jatah
  • KPK jebloskan Penjara Bupati Minta Jatah
  • KPK jebloskan Penjara Bupati Minta Jatah