Perubahan KUA- PPAS APBD Lampung 2026 Disepakati
DETAK NUSANTARA | LAMPUNG, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD ) Provinsi Lampung, Ahmad Giri Akbar, S.E., M.B.A., memimpin rapat paripurna yang didampingi sejumlah pimpinan lain diantaranya Wakil Ketua I Kostiana, S.E.,M.H., Wakil Ketua 2 Ismet Roni, S.H., M.H., Wakil Ketua 3 Maulidah Zauroh, M.A.Pd., Wakil Ketua 4 Naldi Rinara, S.E., M.M, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung, Jumat (7/8/2026)
Rapat Paripurna yang dilaksanakan membahas tentang agenda Penetapan Nota Kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum APBD (Perubahan KUA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (Perubahan PPAS) APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2026,
Dalam rapat paripurna tersebut dihadiri Wakil Gubernur Lampung dr. Jihan Nurlela, M.M., jajaran Forkopimda, Sekretaris Daerah (sekda);Provinsi Lampung, Dr. Marindo Kurniawan, S.T., M.M., pimpinan instansi vertikal, kepala perangkat daerah, penyelenggara pemilu, tokoh masyarakat, serta tamu undangan lainnya.
Juru Bicara Badan Anggaran DPRD Provinsi Lampung, Andika Wibawa SR, SE. MM. menyampaikan laporan hasil pembahasan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS APBD Tahun Anggaran 2026 yang telah dilakukan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Atas Hasil pembahasan tersebut yang kemudian telah menjadi dasar penandatanganan nota kesepakatan antara Pemerintah Provinsi Lampung dan DPRD Provinsi Lampung.
Dalam kata sambutan yang disampaikan oleh , Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas komitmen dan kerja sama yang telah terjalin selama proses pembahasan hingga tercapainya kesepakatan.
Menurut jihan, perubahan KUA dan PPAS merupakan bagian penting dalam siklus pengelolaan keuangan daerah sebagai bentuk penyesuaian terhadap dinamika pembangunan dan perubahan asumsi yang memengaruhi struktur APBD.
Kesepakatan tersebut juga menjadi wujud sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD dalam menjalankan fungsi pemerintahan, penganggaran, dan pengawasan. Ujar Jihan
Dalam paparannya Jihan menyebutkan bahwa, Penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2026 menjadi landasan penyusunan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Atas dasar kesepakatan tersebut, Pemerintah Provinsi Lampung bersama DPRD Lampung berkomitmen mengoptimalkan anggaran untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, memperkuat pertumbuhan ekonomi daerah, dan mendorong kesejahteraan masyarakat. Terang Jihan
Adapun sejumlah target pembangunan yang disepakati hingga akhir Tahun 2026 meliputi pertumbuhan ekonomi sebesar 5,30–5,80 persen, Indeks Pembangunan Manusia (IPM) 74,00–74,40, tingkat kemantapan jalan 83,55–85,70 persen, Nilai Tukar Petani (NTP) 129,50–131,70, serta penurunan emisi gas rumah kaca (GRK) menjadi 62,41–64,03 persen.
Dengan disepakatinya Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026, DPRD Provinsi Lampung bersama Pemerintah Provinsi Lampung kembali menunjukkan komitmennya untuk memperkuat sinergi pembangunan daerah melalui perencanaan dan penganggaran yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat serta berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat. (**)

