Satresnarkoba Polres Rohul Amankan Pengedar Narkotika

 

DETAK NUSANTARA | RIAU ROKAN HULU – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Rokan Hulu kembali mengungkap kasus dugaan peredaran gelap narkotika jenis sabu. Dalam operasi yang dilaksanakan di sebuah rumah di Desa Suka Damai, Kecamatan Ujung Batu, pada Kamis (30/7/2026) sekitar pukul 11.00 WIB, petugas berhasil mengamankan seorang pria yang diduga berperan sebagai pengedar.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima Satresnarkoba Polres Rokan Hulu pada Senin (27/7/2026). Warga melaporkan bahwa sebuah rumah di Desa Suka Damai diduga kerap dijadikan lokasi transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Rokan Hulu memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan serangkaian pendalaman dan informasi dinyatakan valid, tim yang dipimpin AIPTU Ronaldi bergerak menuju lokasi dan melakukan penggerebekan.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial AW yang diduga terlibat sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Selanjutnya, dilakukan penggeledahan terhadap rumah serta barang-barang di lokasi kejadian.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan dua paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening dengan berat kotor total 3,89 gram. Selain itu, turut diamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa satu kaca pireks, satu alat hisap (bong) dari botol plastik, satu kotak plastik bening, serta satu unit telepon genggam Android merek Realme yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika.

Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut diperoleh dari seseorang berinisial YD. Keterangan ini saat ini masih dalam pengembangan oleh penyidik untuk menelusuri jaringan pemasok maupun kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Petugas juga melakukan tes urine terhadap tersangka, dan hasilnya menunjukkan bahwa AW positif mengandung metamfetamina. Setelah seluruh rangkaian kegiatan di lokasi selesai, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Rokan Hulu untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Lampiran II Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Resnarkoba IPTU Dendy Gusrianto, M.H., menegaskan bahwa Polres Rokan Hulu berkomitmen untuk terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika, termasuk mengungkap jaringan pemasok yang masih beroperasi di wilayah hukum Polres Rokan Hulu.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.

“Keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil kerja sama antara masyarakat dan kepolisian. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memerangi peredaran narkoba demi mewujudkan Rokan Hulu yang aman dan bebas dari narkotika,” tegas IPTU Dendy. (***)

Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • Satresnarkoba Polres Rohul Amankan Pengedar Narkotika
  • Satresnarkoba Polres Rohul Amankan Pengedar Narkotika
  • Satresnarkoba Polres Rohul Amankan Pengedar Narkotika
  • Satresnarkoba Polres Rohul Amankan Pengedar Narkotika
  • Satresnarkoba Polres Rohul Amankan Pengedar Narkotika
  • Satresnarkoba Polres Rohul Amankan Pengedar Narkotika