Tim Sembilan Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie

    

DETAK NUSANTARA |JAKARTA- Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan,  penggeledahan dilakukan pada Jumat (31/7/2026) malam.di Rumah Febrie yang digeledah berlokasi di Jalan Radio I No 15, Kramat Pela, Jakarta Selatan.

Penetapan Febrie Adriansyah sebagai tersangka Tindak pidana pencucian uang TPPU ini merupakan pengembangan dari temuan penyidik Polri sebelumnya dari rumah Febrie di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat, berupa barang bukti yang disita adalah  emas batangan seberat 74 kilogram aerta uang tunai senilai ratusan miliar rupiah yang diduga milik Febrie.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (24/7), Febrie langsung dilakukan Penahanan dititipkan di Rutan KPK.

Terkait hal itu Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah (FA). Dan telah dilakukan penggeledahan dikediamanya oleh Tim 9 Kejagung .

"Tim penyidik (Tim Sembilan) telah melaksanakan serangkaian tindakan penyidikan berupa penggeledahan terhadap salah satu rumah Tersangka FA yang beralamat di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan," ujar Anang, Sabtu (1/8/2026).

Ia  menjelaskan penggeledahan berlangsung selama tiga jam, mulai pukul 18.30 hingga 21.30 WIB. Dari lokasi tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen yang diduga kuat berkaitan dengan aliran dana hasil pencucian uang.

"Dalam penggeledahan itu, tim penyidik melakukan penyitaan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU)," terangnya

Kendati demikian ia  belum merinci secara detail temuan barang bukti lainya yang berhasil diamankan dalam penggeledahan tersebut.

Anang hanya memastikan bahwa seluruh dokumen yang disita akan diajukan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi untuk mendapatkan penetapan penyitaan.

"Nantinya akan dianalisis dan digunakan sebagai alat bukti guna memperkuat pembuktian konstruksi perkara yang telah dibangun oleh tim penyidik," kata Anang.

"Hari ini juga dengan pertimbangan dua alat bukti dari Tim 9 menetapkan NH terkait dugaan turut serta tindak pidana pencucian uang," kata Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejagung Rudi Margono kepada wartawan, Kamis (30/7). (**)

Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • Tim Sembilan Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie
  • Tim Sembilan Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie
  • Tim Sembilan Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie
  • Tim Sembilan Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie
  • Tim Sembilan Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie
  • Tim Sembilan Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie