Bukan KTA, Kuasa Hukum Soroti Hambatan Jurnalistik

 


DETAK NUSANTARA | RIAU, ROKAN HULU - Polemik peliputan rapat Ketahanan Pangan di Sekretariat Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) Desa Koto Tandun, Kecamatan Tandun, terus bergulir. Kuasa hukum wartawan Budi Hartono memberikan tanggapan atas keterangan M. Fadli Amanda yang diperiksa Polres Rokan Hulu, Kamis (24/9/2026).

Perkara ini bermula dari peristiwa peliputan pada Jumat (28/8/2026). Saat itu Budi Hartono melakukan peliputan rapat Ketahanan Pangan yang dinilai memiliki nilai informasi publik.

Sebelumnya, kuasa hukum M. Fadli Amanda, Amrizal S.H., M.H., menyebut kliennya hanya memberikan klarifikasi kepada penyidik. Ia mengklaim tidak ada larangan pengambilan foto dan video, serta menyinggung soal Budi yang disebut tidak menunjukkan Kartu Tanda Anggota (KTA) pers.

Persoalan Bukan KTA, Tapi Dugaan Penghalangan

Kuasa hukum Budi Hartono, Budi Hartono S.H., M.H., menegaskan inti laporan bukanlah soal KTA, melainkan dugaan hambatan terhadap kerja jurnalistik di lapangan.

"Substansi laporan bukan sekadar persoalan KTA. Yang kami laporkan adalah rangkaian kejadian yang dialami klien kami ketika menjalankan tugas jurnalistik. Soal identitas, media, surat tugas maupun KTA dapat diklarifikasi secara baik," ujar Budi.

Ia menilai permintaan identitas kepada wartawan pada prinsipnya wajar, selama dilakukan secara proporsional, santun, dan tidak menghalangi kerja peliputan.

Wartawan Bukan Peserta Rapat

Menanggapi pernyataan Kepala Dusun Suyanto yang menyebut Budi hadir tanpa undangan rapat, kuasa hukum pelapor menilai perlu ada pemisahan peran.

"Wartawan hadir untuk mengumpulkan informasi publik, bukan bertindak sebagai peserta atau undangan rapat. Oleh karena itu, ketiadaan undangan tidak otomatis menjadikannya alasan sah untuk menghalangi kegiatan peliputan," tegasnya.

Kuasa hukum berharap penyidik Satreskrim Polres Rokan Hulu menguji semua keterangan berdasarkan fakta dan bukti secara objektif dan profesional.

"Semua keterangan harus diuji berdasarkan fakta dan bukti. Kami berharap proses pemeriksaan berjalan objektif dan profesional," pungkasnya.

Hingga kini perkara dugaan penghalangan kerja jurnalistik tersebut masih dalam tahap penanganan penyidik Polres Rokan Hulu. (Tim) (DN.0016)

Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • Bukan KTA, Kuasa Hukum Soroti Hambatan Jurnalistik
  • Bukan KTA, Kuasa Hukum Soroti Hambatan Jurnalistik
  • Bukan KTA, Kuasa Hukum Soroti Hambatan Jurnalistik
  • Bukan KTA, Kuasa Hukum Soroti Hambatan Jurnalistik
  • Bukan KTA, Kuasa Hukum Soroti Hambatan Jurnalistik
  • Bukan KTA, Kuasa Hukum Soroti Hambatan Jurnalistik