DPR Panggil Ombudsman Bahas Sanksi Lapas Cibinong

DETAK NUSANTARA | JAKARTA, Praktek keistimewaan serta dugaan fasilitas mewah bagi narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong memicu respons tegas dari legislatif. Parlemen melalui Komisi II DPR RI menggelar adu data dan rapat dengar pendapat bersama Ombudsman Republik Indonesia pada Selasa (29/9/2026) guna membongkar tuntas akar masalah sistemik pemasyarakatan.

Fokus bahasan tidak sekadar menyoroti potret klaster hunian eksklusif di dalam lapas, melainkan menelisik sejauh mana standar pelayanan minimum dan hak-hak dasar seluruh warga binaan telah terpenuhi secara adil.

Anggota Komisi II DPR RI Fraksi Golkar, Ahmad Irawan, menegaskan bahwa DPR memerlukan penjelasan terperinci mengenai kronologi temuan di lapangan serta arah rekomendasi kebijakan dari Ombudsman. 

Menurutnya, pemanggilan ini krusial agar penanganan masalah hukum dan tata kelola penjara tidak berhenti pada tindakan parsial semata.

"Kami mendalami bagaimana penilaian Ombudsman terhadap pemenuhan standar layanan minimal serta hak-hak dasar narapidana. Penjelasan ini penting supaya DPR dapat merumuskan langkah penyelesaian yang utuh dan menyeluruh," ujar Irawan.

Selain menggali fakta temuan, DPR turut mengevaluasi efektivitas rencana aksi serta strategi pengawasan publik dari jajaran komisioner Ombudsman yang baru dilantik, mengingat banyaknya aduan masyarakat terkait kualitas layanan instansi pemerintah belakangan ini.

Terkuaknya fasilitas elite di Lapas Cibinong langsung direspons keras oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas). Menyusul hasil investigasi awal tim pengawas internal, lima pejabat struktural di Lapas Kelas IIA Cibinong resmi dibebastugaskan dari jabatannya sejak Sabtu (26/9/2026).

Jajaran pejabat yang dinonaktifkan guna menjalani pemeriksaan intensif meliputi:

1. Kepala Lapas (Kalapas)

2. Kepala Pengamanan Lapas (KPLP)

3. Kepala Seksi Pembinaan dan Pendidikan (Kasibinadik)

4. Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban (Kasikamtib)

5. Kepala Urusan Umum (pemegang kendali Barang Milik Negara)

Inspektur Jenderal Kemenimipas, Rudi Setiawan, menyatakan penonaktifan ini dilakukan atas instruksi langsung Menteri Imipas Agus Andrianto. Langkah tegas ini diambil untuk memastikan proses pemeriksaan pelanggaran kode etik maupun disiplin ASN berjalan transparan tanpa intervensi.

Pemerintah berjanji akan menjatuhkan sanksi administratif hingga pidana jika terbukti ada praktik pungutan liar atau penyalahgunaan wewenang yang melapangkan munculnya fasilitas mewah bagi narapidana tertentu. Sumber Kemenimipas. (**)

Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • DPR Panggil Ombudsman Bahas Sanksi Lapas Cibinong
  • DPR Panggil Ombudsman Bahas Sanksi Lapas Cibinong
  • DPR Panggil Ombudsman Bahas Sanksi Lapas Cibinong
  • DPR Panggil Ombudsman Bahas Sanksi Lapas Cibinong
  • DPR Panggil Ombudsman Bahas Sanksi Lapas Cibinong
  • DPR Panggil Ombudsman Bahas Sanksi Lapas Cibinong