DPRD dan Pemprov Lampung Godok 28 Raperda
DETAK NUSANTARA | LAMPUNG,.Pemerintah Provinsi Lampung bersama DPRD setempat kembali memantapkan komitmennya dalam memperkuat landasan hukum pembangunan daerah. Langkah ini ditandai dengan digelarnya Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung yang membahas Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) untuk tahun anggaran 2027, Senin (28/9/2026).
Hadir mewakili jajaran eksekutif, Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Marindo Kurniawan menyimak langsung penyampaian dari Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD terkait pemetaan regulasi yang akan diprioritaskan.
Dalam agenda strategis tersebut, Bapemperda secara resmi mengusulkan sebanyak 28 usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk dimasukkan ke dalam daftar Propemperda 2027. Puluhan raperda ini dirancang untuk menjawab berbagai dinamika tata kelola pemerintahan serta kebutuhan riil masyarakat di Bumi Ruwa Jurai.
Perancangan dokumen Propemperda ini dipandang sebagai instrumen vital agar setiap produk hukum yang dilahirkan memiliki keterarahan yang jelas. Selain wajib harmonis dengan perundang-undangan di tingkat pusat, regulasi daerah ini ditujukan untuk mempermudah jalannya roda pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan.
Respons positif pun ditunjukkan oleh Pemprov Lampung. Sinergi yang solid antara lembaga legislatif dan eksekutif dinilai menjadi kunci utama dalam merumuskan kebijakan publik yang adaptif dan responsif terhadap aspirasi publik.
Melalui tata kelola pembentukan hukum yang matang, kehadiran peraturan daerah baru tersebut diharapkan mampu menghadirkan kepastian hukum yang kokoh, sekaligus mengakselerasi pembangunan daerah serta memaksimalkan mutu pelayanan kepada masyarakat Lampung. (DN.001)
